| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1024/Pid.B/2026/PN Lbp | 1.Jernih Talenta Wenika Zebua, SH 2.Miranda Dalimunthe 3.YENI FEBRINAWATI GINTING., S.H |
FAJAR SYAHPUTRA Bin ANDIKA SURYA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Jul. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||
| Nomor Perkara | 1024/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 01 Jul. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2650/L.2.14.9/Eoh.2/06/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | D A K W A A N : KESATU ----- Bahwa Terdakwa FAJAR SYAHPUTRA Bin ANDIKA SURYA pada hari Kamis tanggal 05 Febeuari 2026 sekira pukul 11.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Irian Barat Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------- ----- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Februari 2026 saksi korban SUKARMI mendatangi Terdakwa FAJAR SYAHPUTRA Bin ANDIKA SURYA di Jalan Irian Barat Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dan menjelaskan bahwa saksi korban SUKARMI membutuhkan pinjaman uang sebesar Rp.200.000.000.-(dua ratus juta rupiah). Kemudian pada saat itu Terdakwa FAJAR SYAHPUTRA menawarkan pinjaman kepada saksi korban SUKARMI sebesar Rp.200.000.000.-(dua ratus juta rupiah) dengan syarat agar saksi korban SUKARMI membayar uang administrasi sebesar Rp.1.900.000.-(satu juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa FAJAR SYAHPUTRA dan apabila saksi korban SUKARMI telah menyetorkan uang sebesar Rp.1.900.000.-(satu juta sembilan ratus ribu rupiah) maka dalam waktu 2(dua) minggu pinjaman sebesar Rp.200.000.000.-(dua ratus juta rupiah) akan dicairkan ke rekening saksi korban SUKARMI. Kemudian pada hari Kamis tangggal 05 Februari sekira pulul 11.30 Wib di rumah saksi SITI ZAHARA di Jalan Irian Barat Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang saksi korban SUKARMI menyerahkan uang sebesar Rp.1.900.000.-(satu juta sembilan ratus ribu rupiah) sebagai uang administrasi .
Selanjutnya pada tanggal 11 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 Wib Terdakwa FAJAR SYAHPUTRA mengirimkan bukti transfer melalui Mobile Banking ke pesan Whatsapp di handphone saksi korban SUKARMI, dimana Terdakwa FAJAR SYAHPUTRA telah mentransfer uang sebesar Rp.210.000.000.-(dua ratus sepuluh juta rupiah) ke rekening BRI Nomor : 530501007497538 atas nama SUKARMI, akan tetapi ketika saksi korban SUKARMI melakukan pengecekan mutasi rekening BRI Nomor : 530501007497538 atas nama SUKARMI tidak ada uang masuk sebesar Rp.210.000.000.-(dua ratus sepuluh juta rupiah) ke rekening BRI Nomor : 530501007497538 atas nama SUKARMI artinya bukti transfer Mobile Banking yang dikirim melalui pesan Whatsapp handphone saksi korban SUKARMI Adalah palsu. ----- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa FAJAR SYAHPUTRA Bin ANDIKA SURYA tersebut maka saksi korban SUKARMI mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp.1.900.000,-(satu juta sembilan ratus ribu rupiah). ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 492 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------
ATAU KEDUA ----- Bahwa Terdakwa FAJAR SYAHPUTRA Bin ANDIKA SURYA pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Irian barat Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah, “secara melawan hukum memliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------- ----- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Februari 2026 saksi korban SUKARMI mendatangi Terdakwa FAJAR SYAHPUTRA Bin ANDIKA SURYA di Jalan Irian Barat Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dan menjelaskan bahwa saksi korban SUKARMI membutuhkan pinjaman uang sebesar Rp.200.000.000.-(dua ratus juta rupiah). Kemudian pada saat itu Terdakwa FAJAR SYAHPUTRA menawarkan pinjaman kepada saksi korban SUKARMI sebesar Rp.200.000.000.-(dua ratus juta rupiah) dengan syarat agar saksi korban SUKARMI membayar uang administrasi sebesar Rp.1.900.000.-(satu juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa FAJAR SYAHPUTRA dan apabila saksi korban SUKARMI telah menyetorkan uang sebesar Rp.1.900.000.-(satu juta sembilan ratus ribu rupiah) maka dalam waktu 2(dua) minggu pinjaman sebesar Rp.200.000.000.-(dua ratus juta rupiah) akan dicairkan ke rekening saksi korban SUKARMI. Kemudian pada hari Kamis tangggal 05 Februari sekira pulul 11.30 Wib di rumah saksi SITI ZAHARA di Jalan Irian Barat Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang saksi korban SUKARMI menyerahkan uang sebesar Rp.1.900.000.-(satu juta sembilan ratus ribu rupiah) sebagai uang administrasi . Selanjutnya pada tanggal 11 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 Wib Terdakwa FAJAR SYAHPUTRA mengirimkan bukti transfer melalui Mobile Banking ke pesan Whatsapp di handphone saksi korban SUKARMI, dimana Terdakwa FAJAR SYAHPUTRA telah mentransfer uang sebesar Rp.210.000.000.-(dua ratus sepuluh juta rupiah) ke rekening BRI Nomor : 530501007497538 atas nama SUKARMI, akan tetapi ketika saksi korban SUKARMI melakukan pengecekan mutasi rekening BRI Nomor : 530501007497538 atas nama SUKARMI tidak ada uang masuk sebesar Rp.210.000.000.-(dua ratus sepuluh juta rupiah) ke rekening BRI Nomor : 530501007497538 atas nama SUKARMI artinya bukti transfer Mobile Banking yang dikirim melalui pesan Whatsapp handphone saksi korban SUKARMI Adalah palsu. Selanjutnya pada tanggal 11 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 Wib Terdakwa FAJAR SYAHPUTRA mengirimkan bukti transfer melalui Mobile Banking ke pesan Whatsapp di handphone saksi korban SUKARMI, dimana Terdakwa FAJAR SYAHPUTRA telah mentransfer uang sebesar Rp.210.000.000.-(dua ratus sepuluh juta rupiah) ke rekening BRI Nomor : 530501007497538 atas nama SUKARMI, akan tetapi ketika saksi korban SUKARMI melakukan pengecekan mutasi rekening BRI Nomor : 530501007497538 atas nama SUKARMI tidak ada uang masuk sebesar Rp.210.000.000.-(dua ratus sepuluh juta rupiah) ke rekening BRI Nomor : 530501007497538 atas nama SUKARMI artinya bukti transfer Mobile Banking yang dikirim melalui pesan Whatsapp handphone saksi korban SUKARMI Adalah palsu. ----- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa FAJAR SYAHPUTRA Bin ANDIKA SURYA tersebut maka saksi korban SUKARMI mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp.1.900.000,-(satu juta sembilan ratus ribu rupiah). ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 486 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
