| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Secara Hukum Identitas Pemohon yang sebenarnya adalah RANI PERTIWI Lahir di Lubuk Pakam pada tanggal 28 April 1994 sesuai dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk) NIK: 3217086804940017, Kartu Keluarga (KK) No. 1207281902250013, Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1207-LT-29072026-0028, Ijazah Madrasah Tsanawiyah No: MTS.38.1/02.11/PP.01.1/046/2009 dan Akta Cerai Nomor: 1787/AC/2023/PA.Lpk.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pegawai Kantor Imigrasi perihal Penetapan untuk melakukan perbaikan data identitas Tempat dan Tahun Lahir pada Paspor (Pasport) milik Pemohon, agar dapat menerbitkan Paspor (Passport) yang baru atas nama Pemohon.
- Membebankan biaya perkara Permohonan ini kepada Pemohon.
|