| Dakwaan |
DASAR
1. Laporan Polisi nomor : LP / B / 117 / X / 2025 / SPKT / POLSEK GALANG / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT tanggal 11 November 2025, An. Pelapor DANIEL TAMPUBOLON.
2. Surat Perintah Tugas nomor : SPT / 119.a / X / 2025 / Reskrim tanggal 11 November 2025.
3. Surat Perintah Penyidikan nomor : Sp-Sidik / 119 / X / 2025 / Reskrim tanggal 11 November 2025.
4. Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor : SPDP / 78 / X / 2025 / Reskrim tanggal 14 November 2025.
II. PERKARA
Tindak Pidana “pencurian“ berondolan buah kelapa sawit sebanyak 86 (delapan puluh enam) kg yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 14.15 wib di Afd III TM 2000 Blok P 18 PTPN IV Regioanl I Kebun Sei Putih Dusun I Desa Pelau Tagor Baru Kec. Galang Kab. Deli Serdang yang dilakukan oleh tersangka an. BUDI SYAHPUTRA Alias ACHMAD ARIFIN LUBIS Alias DODI dengan cara bersama-sama mengambil atau mengutip berondolan buah kelapa sawit yang berada ditanah areal replanting (penebangan pohon kelapa sawit) kemudian memasukkannya kedalam 2 (dua) buah karung plasktik warna putih ukuran 50 kg, pada saat kedua tersangka melakukan perbuatan tersebut dilihat oleh security yang sedang melaksanakan patroli sehingga langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka kemudian kedua tersangka dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Galang, nilai kerugian dari 86 (delapan puluh enam) kg berondolan buah kelapa sawit tersebut adalah Rp 335.400.- (tiga ratus lima puluh ribu empat ratus rupiah).
III. FAKTA-FAKTA
1 Olah Tempat Kejadian Perkara
Pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 18.15 wib penyelidik telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pencurian 86 (delapan puluh enam) kg berondolan buah kelapa sawit yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 14.15 wib di Afd III TM 2000 Blok P 18 PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Dusun I Desa Pulau Tagor Baru Kec. Galang Kab. Deli Serdang, adapun yang ditemukan ditempat kejadian perkara adalah sebagai berikut :
a. Bahwa benar Tempat kejadian perkara tersebut diareal PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Dusun I Desa Pulau Tagor Baru Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
b. Bahwa TKP dilakukan teplanting atau penebangan pohon kelapa sawit.
c. Bahwa diareal tersebut banyak berserakan berondolan buah kelapa sawit yang berada ditanah dekat pohon kelapa sawit yang telah dicincang.
.
2. Pemanggilan
Tidak dilakukan dalam perkara ini.
3. Penangkapan
a. Dengan Surat Perintah Penangkapan nomor : Sp-Kap / 87 / X / 2025 / Reskrim tanggal 11 Oktober 2025, An ACHMAD ARIFIN LUBIS Alias DODI, sesuai dengan berita acara penangkapan.
b. Dengan Surat Perintah Penangkapan nomor : Sp-Kap / 88 / X / 2025 / Reskrim tanggal 11 Oktober 2025, An MUHAMMAD BUDI SYAHPUTRA, sesuai dengan berita acara penangkapan.
4. Penahanan
Tidak dilakukan dalam perkara ini.
5. Penangguhan Penahanan
Tidak dilakukan dalam perkara ini.
6. Penyitaan
Dengan Surat Perintah Penyitaan nomor : Sp-Sita / 103 / X / 2025 / Reskrim tanggal 11 Oktober 2025, sesuai dengan berita acara penyitaan.
7. Keterangan saksi-saksi
a. Nama DANIEL TAMPUBOLON, jenis kelamin laki-laki, umur 46 tahun, pekerjaan security, Agama Kristen, suku Batak, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun III Desa Sei Putih Kec. Galang Kab. Deli Serdang, nomor HP 081397103106.
Menerangkan :
1). Pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan saksi pelapor mengetahui apa sebabnya diperiksa oleh polri yaitu untuk memberikan keterangan tentang pencurian 86 (delapan puluh enam) kg berondolan buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
2). Saksi pelapor menerangkan kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 14.15 wib di Afd III TM 2000 Blok P 18 PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Dusun I Desa Pulau Tagor Baru Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
3). Saksi pelapor menerangkan pelakunya sebnyak 2 (dua) orang laki-laki mengaku bernama MUHAMMAD BUDI SYAHPUTRA, umur 46 tahun pekerjaan buruh harian lepas, alamat dusun I Desa Pisang Pala Kec. Galang Kab. Deli Serdang dan ACHMAD ARIFIN LUBIS Alias DODI, umur 36 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Dusun I Desa Petumbukan Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
4). Saksi pelapor menerangkan alat yang dipergunakan adalah 2 (dua) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg.
5). Saksi pelapor menerangkan bahwa pelaku bersama-sama mengambil berondolan buah kelapa sawit ditanah areal replanting atau penebangan pohon kelapa sawit dan memasukkannya kedalam 2 (dua) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg, pada saat kedua pelaku melakukan perbuatan tersebut terlihat oleh security yang sedang melaksanakan pastroli diareal tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, kemudain kedua pelaku dan barang bukti dibawa dan diserahkan kepada pihak yang berwajib.
6). Saksi pelapor menerangkan bahwa di Afd III TM 2000 Blok P 18 PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Dusun I Desa Pulau Tagor Baru Krec. Galang Kab. Deli Serdang diadakan replanting atau penebangan pohon kelapa sawit.
7). Saksi pelapor menerangkan berondolan buah kelapa sawit yang diambil pelaku masih dibutuhkan oleh PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih yang rencananya akan diambil atau dikutip karyawan.
8). Saksi pelapor menerangkan sebelumnya tidak mengenal kedua pelaku.
9). Saksi pelapor menerangkan sebelum kejadian tersebut kedua pelaku belum pernah mengambil berondolan buah kelapa sawit diareal PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
10). Saksi pelapor menerangkan bahwa para pelaku tidak mempunyai hubungan kerja dengan PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
11). Saksi pelapor menerangkan sebelum para pelaku mengambil 86 (delapan puluh enam) kg berondolan buah kelapa sawit tersebut tidak ada ijin atau permisi kepada pihak PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
12). Saksi pelapor menerangkan nilai kerugian dari 4 (empat puluh satu) potong kayu rambung tersebut adalah Rp 335.400.- (tiga ratus tiga puluh lima ribu empat ratus rupiah).
13). Saksi pelapor menerangkan bahwa semua keterangannya benar dan bersedia disumpah didepan sidang pengadilan jika diperlukan.
b. Nama SUNARWAN TRI PUTRA, jenis kelamin laki-laki, umur 46 tahun, pekerjaan security, agama Islam, suku Jawa, alamat Dusun III Desa Galang Suka Kec. Galang Kab. Deli Serdang, nomor HP 082163677257.
Menerangkan :
1). Pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan saksi mengetahui apa sebabnya diperiksa oleh polri yaitu untuk memberikan keterangan tentang pencurian 86 (delapan puluh enam) kg berondolan buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
2). Saksi menerangkan kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 14.15 wib di Afd III TM 2000 Blok P 18 PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Dusun I Desa Pulau Tagor Baru Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
3). Saksi ma MUHAMMAD BUDI SYAHPUTRA, umur 46 tahun pekerjaan buruh harian lepas, alamat dusun I Desa Pisang Pala Kec. Galang Kab. Deli Serdang dan ACHMAD ARIFIN LUBIS Alias DODI, umur 36 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Dusun I Desa Petumbukan Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
4). Saksi menerangkan alat yang dipergunakan adalah 2 (dua) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg.
5). Saksi menerangkan bahwa pelaku bersama-sama mengambil berondolan buah kelapa sawit ditanah areal replanting atau penebangan pohon kelapa sawit dan memasukkannya kedalam 2 (dua) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg, pada saat saksi dan temannya melakukan perbuatan tersebut terlihat oleh security yang sedang melaksanakan pastroli diareal tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, kemudain kedua pelaku dan barang bukti dibawa dan diserahkan kepada pihak yang berwajib.
6). Saksi menerangkan bahwa di Afd III TM 2000 Blok P 18 PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Dusun I Desa Pulau Tagor Baru Krec. Galang Kab. Deli Serdang diadakan replanting atau penebangan pohon kelapa sawit.
7). Saksi menerangkan berondolan buah kelapa sawit yang diambil pelaku masih dibutuhkan oleh PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih yang rencananya akan diambil atau dikutip karyawan.
8). Saksi menerangkan sebelumnya tidak mengenal kedua pelaku.
9). Saksi menerangkan sebelum kejadian tersebut kedua pelaku belum pernah mengambil berondolan buah kelapa sawit diareal PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
10). Saksi menerangkan bahwa para pelaku tidak mempunyai hubungan kerja dengan PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
11). Saksi menerangkan sebelum para pelaku mengambil 86 (delapan puluh enam) kg berondolan buah kelapa sawit tersebut tidak ada ijin atau permisi kepada pihak PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
12). Saksi menerangkan nilai kerugian dari 4 (empat puluh satu) potong kayu rambung tersebut adalah Rp 335.400.- (tiga ratus tiga puluh lima ribu empat ratus rupiah).
13). Saksi menerangkan bahwa semua keterangannya benar dan bersedia disumpah didepan sidang pengadilan jika diperlukan.
c. Nama JUNALIUS BARUS, jenis kelamin laki-laki, umur 38 tahun, pekerjaan security, agama Kristen, suku Karo, alamat Dusun IV Desa Sei Putih Kec. Galang Kab. Deli Serdang, No Hp 082272299864.
Menerangkan :
1). Pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan saksi mengetahui apa sebabnya diperiksa oleh polri yaitu untuk memberikan keterangan tentang pencurian 86 (delapan puluh enam) kg berondolan buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
2). Saksi menerangkan kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 14.15 wib di Afd III TM 2000 Blok P 18 PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Dusun I Desa Pulau Tagor Baru Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
3). Saksi ma MUHAMMAD BUDI SYAHPUTRA, umur 46 tahun pekerjaan buruh harian lepas, alamat dusun I Desa Pisang Pala Kec. Galang Kab. Deli Serdang dan ACHMAD ARIFIN LUBIS Alias DODI, umur 36 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Dusun I Desa Petumbukan Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
4). Saksi menerangkan alat yang dipergunakan adalah 2 (dua) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg.
5). Saksi menerangkan bahwa pelaku bersama-sama mengambil berondolan buah kelapa sawit ditanah areal replanting atau penebangan pohon kelapa sawit dan memasukkannya kedalam 2 (dua) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg, pada saat saksi dan temannya melakukan perbuatan tersebut terlihat oleh security yang sedang melaksanakan pastroli diareal tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, kemudain kedua pelaku dan barang bukti dibawa dan diserahkan kepada pihak yang berwajib.
6). Saksi menerangkan bahwa di Afd III TM 2000 Blok P 18 PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Dusun I Desa Pulau Tagor Baru Krec. Galang Kab. Deli Serdang diadakan replanting atau penebangan pohon kelapa sawit.
7). Saksi menerangkan berondolan buah kelapa sawit yang diambil pelaku masih dibutuhkan oleh PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih yang rencananya akan diambil atau dikutip karyawan.
8). Saksi menerangkan sebelumnya tidak mengenal kedua pelaku.
9). Saksi menerangkan sebelum kejadian tersebut kedua pelaku belum pernah mengambil berondolan buah kelapa sawit diareal PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
10). Saksi menerangkan bahwa para pelaku tidak mempunyai hubungan kerja dengan PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
11). Saksi menerangkan sebelum para pelaku mengambil 86 (delapan puluh enam) kg berondolan buah kelapa sawit tersebut tidak ada ijin atau permisi kepada pihak PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
12). Saksi menerangkan nilai kerugian dari 4 (empat puluh satu) potong kayu rambung tersebut adalah Rp 335.400.- (tiga ratus tiga puluh lima ribu empat ratus rupiah).
13). Saksi menerangkan bahwa semua keterangannya benar dan bersedia disumpah didepan sidang pengadilan jika diperlukan.
8. Keterangan Tersangka
a. Nama MUHAMMAD BUDI SYAHPUTRA, jenis kelamin laki-laki, umur 46 tahun, pekerjaan buruh harian lepas, agama Islam, Suku Aceh, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Pisang Pala Kec. Galang kab. Deli Serdang.
Menerangkan :
1). Saat diperiksa tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan sebenar-benarnya, tersangka belum pernah tersangkut dalam perkara pidana, tersangka menerangkan diperiksa oleh Polri karena pencurian 86 (delapan puluh enam) kg berondolan buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
2). Tersangka menerangkan mengakui perbuatannya mengambil berondolan buah kelapa sawit pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 wib s/d 14.00 wib diareal PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Dusun I Desa Pulau Tagor Baru Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
3). Tersangka menerangkan ditangkap security pada hari Sabtu tanggal 11 November 2025 sekira pukul 14.15 wib di areal PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Dusun I Desa Pulau Tagor Baru Kec. Galang Kab. Deli Serdang..
4). Tersangka menerangkan melakukan perbuatan tersebut bersama dengan temannya bernama ACHMAD ARIFIN LUBIS Alias DODI, umur 36 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Dusun I Desa Petumbukan Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
5). Tersangka menerangkan alat yang dipergunakan adalah 2 (dua) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg dan rencananya membawanya dengan mempergunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk hokaido warna hitam dan hijau tanpa plat nomor polisi nomor rangka LWGXCHL06Y1018136 nomor mesin HD1P53FNHY0035844 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk suzuki warna hitam tanpa plat nomor polisi rangka MH8BE4DLA8J114181 nomor mesin E451ID603498.
6). Tersangka menerangkan bersama-sama dengan ACHMAD ARIFIN LUBIS Alias DODI mengambil atau mengutip berondolan buah kelapa sawit diareal replanting (areal pohon kelapa sawit yang ditebang) kemudian memasukkannya kedalam 2 (dua) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg.
7). Tersangka menerangkan bahwa 86 (delapan puluh enam) kg berondolan buah kelapa sawit tersebut rencananya akan dijual dan hasilnya dibagi rata.
8). Tersangka menerangkan sebelumnya tidak pernah mengambil berondolan buah kelapa sawit diareal PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
9). Tersangka menerangkan tidak mempunyai hubungan kerja dengan PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
10). Tersangka menerangkan sebelum mengambil 86 (delapan puluh enam) kg berondolan buah kelapa sawit tersebut tidak ada ijin atau permisi kepada pihak PTPN IV regional I Kebun Sei Putih.
11). Tersangka menerangkan merasa bersalah dan menyesali pebuatannya.
12). Tersangka menerangkan tidak ada saksi-saksi atau hal lain yang meringankan tersangka dalam perkara yang dipersangkakan terhadap dirinya.
13). Semua keterangan tersangka benar tanpa dibujuk, ditekan ataupun dipaksa oleh pemeriksa.
b. Nama ACHMAD ARIFIN LUBIS Alias DODI, jenis kelamin laki-laki, umur 36 tahun, pekerjaan wiraswasta, agama Islam, Suku Mandailing, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Petumbukan Kec. Galang kab. Deli Serdang.
Menerangkan :
1). Saat diperiksa tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan sebenar-benarnya, tersangka belum pernah tersangkut dalam perkara pidana, tersangka menerangkan diperiksa oleh Polri karena pencurian 86 (delapan puluh enam) kg berondolan buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
2). Tersangka menerangkan mengakui perbuatannya mengambil berondolan buah kelapa sawit pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 wib s/d 14.00 wib diareal PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Dusun I Desa Pulau Tagor Baru Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
3). Tersangka menerangkan ditangkap security pada hari Sabtu tanggal 11 November 2025 sekira pukul 14.15 wib di areal PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Dusun I Desa Pulau Tagor Baru Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
4). Tersangka menerangkan melakukan perbuatan tersebut bersama dengan temannya bernama MUHAMMAD BUDI SYAHPUTRA, umur 46 tahun, pekerjaan buruh harian lepas, alamat Dusun I Desa Pisang Pala Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
5). Tersangka menerangkan alat yang dipergunakan adalah 2 (dua) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg dan rencananya membawanya dengan mempergunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk hokaido warna hitam dan hijau tanpa plat nomor polisi nomor rangka LWGXCHL06Y1018136 nomor mesin HD1P53FNHY0035844 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk suzuki warna hitam tanpa plat nomor polisi rangka MH8BE4DLA8J114181 nomor mesin E451ID603498.
6). Tersangka menerangkan bersama-sama dengan ACHMAD ARIFIN LUBIS Alias DODI mengambil atau mengutip berondolan buah kelapa sawit diareal replanting (areal pohon kelapa sawit yang ditebang) kemudian memasukkannya kedalam 2 (dua) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg.
7). Tersangka menerangkan bahwa 86 (delapan puluh enam) kg berondolan buah kelapa sawit tersebut rencananya akan dijual dan hasilnya dibagi rata.
8). Tersangka menerangkan sebelumnya tidak pernah mengambil berondolan buah kelapa sawit diareal PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
9). Tersangka menerangkan tidak mempunyai hubungan kerja dengan PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
10). Tersangka menerangkan sebelum mengambil 86 (delapan puluh enam) kg berondolan buah kelapa sawit tersebut tidak ada ijin atau permisi kepada pihak PTPN IV regional I Kebun Sei Putih.
11). Tersangka menerangkan merasa bersalah dan menyesali pebuatannya.
12). Tersangka menerangkan tidak ada saksi-saksi atau hal lain yang meringankan tersangka dalam perkara yang dipersangkakan terhadap dirinya.
13). Semua keterangan tersangka benar tanpa dibujuk, ditekan ataupun dipaksa oleh pemeriksa.
8. Barang Bukti
- 2 (dua) buah karung plastik warna putih ukuran 50 Kg berisi berondolan buah kelapa sawit sebanyak 86 (delapan puluh enam) kg.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk hokaido warna hitam dan hijau tanpa plat nomor polisi nomor rangka LWGXCHL06Y1018136 nomor mesin HD1P53FNHY0035844.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk suzuki warna hitam tanpa plat nomor polisi rangka MH8BE4DLA8J114181 nomor mesin E451ID603498.
9. Visum Et Repertum
Tidak dilakukan dalam perkara ini.
IV. PEMBAHASAN
A. ANALISA KASUS
1. Pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 14.15 wib di Afd III TM 2000 Blok P 18 PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Dusun I Desa Pulau Tagor Baru Kec. Galang Kab. Deli Serdang telah terjadi pencurian berondolan buah kelapa sawit sebanyak 86 (delapan puluh enam) kg milik PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
2. Bahwa tersangkanya adalah MUHAMMAD BUDI SYAHPUTRA, umur 46 tahun, pepekerjaan buruh harian lepas, alamat Dusun I Desa Pisang Pala Kec. Galang Kab. Deli Serdang dan ACHMAD ARIFIN LUBIS Alias DODI, umur 36 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Dusun I Desa Petumbukan Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
3. Bahwa tersangka mendatangi TKP dengan mengendarai masing masing 1 (satu) unit sepeda motor merk hokaido warna hitam dan hijau tanpa plat nomor polisi nomor rangka LWGXCHL06Y1018136 nomor mesin HD1P53FNHY0035844 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk suzuki warna hitam tanpa plat nomor polisi rangka MH8BE4DLA8J114181 nomor mesin E451ID603498 dan alat yang dipergunakan untuk mengumpulkan berondolan buah kelapa sawit adalah 2 (dua) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg.
4. Bahwa kedua tersangka mengakui perbuatannya bersama-sama mengambil berondolan buah kelapa sawit sebanyak 86 (delapan puluh enam) kg milik PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih yang rencananya akan dijual dan hasilnya dibagi rata.
5. Bahwa sebelumnya kedua tersangka belum pernah mengambil berondolan buah kelapa sawit diareal PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
6. Bahwa tersangka mengambil 86 (delapan puluh enam) kg berondolan buah kelapa sawit tersebut tidak ada ijin atau permisi kepada pihak PTPN IV Regioanl I Kebun Sei Putih.
7. Bahwa tersangka tidak mempunyai hubungan kerja dengan PPTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
8. Tersangka merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
9. Barang bukti dalam perkara ini adalah 2 (dua) buah karung plastik warna putih ukuran 50 Kg berisi berondolan buah kelapa sawit sebanyak 86 (delapan puluh enam) kg, 1 (satu) unit sepeda motor merk hokaido warna hitam dan hijau tanpa plat nomor polisi nomor rangka LWGXCHL06Y1018136 nomor mesin HD1P53FNHY0035844 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk suzuki warna hitam tanpa plat nomor polisi rangka MH8BE4DLA8J114181 nomor mesin E451ID603498.
10. Nilai kerugian dari 86 (delapan puluh enam) kg berondolan bhuah kelapa sawit tersebut adalah 335.400.- (tiga ratus tiga puluh lima ribu empat ratus rupiah).
11. Sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dan surat edaran Jaksa Agung Muda pidana umum nomor : B-3532/E/EKP/11/2012 tanggal 19 November 2012 perihal nita kesepakatan bersama dengan Ketua MA.
12. Maka terhadap tersangka An. MUHAMMAD BUDI SYAHPUTRA, Dkk dapat dipersangkakan telah melakukan tindak pidana “PENCURIAN RINGAN” sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHP.
B. ANALISA YURIDIS
Pasal 364 KUHP
Dengan unsur-unsur
a. Pencurian ringan
Dengan unsur-unsur
1. Barang Siapa
2. Dengan sengaja mengambil sesuatu barang kepunyaan orang lain
3. Dengan maksud memiliki barang dengan melawan hak
4. Harga yang dicuri tidak lebih dari Rp 2.500.000.-
P e n j e l a s a n
1. Barang siapa
Unsur ini terpenuhi bahwa orang yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya dalam perkara ini adalah tersangka An. MUHAMMAD BUDI SYAHPUTRA dan ACHMAD ARIFIN LUBIS Alias DODI.
2. Dengan sengaja mengambil suatu barang kepunyaan orang lain
Unsur ini terpenuhi sesuai dengan keterangan saksi an. DANIEL TAMPUBOLON, SUNARWAN TRI PUTRA dan JUNALIUS BARUS bahwa 86 (delapan puluh enam) kg berondolan buah kelapa sawit tersebut diambil bersama-sama oleh kedua tersangka diareal pohon kelapa sawit yang direppanting dengan cara mengutipnya dan memasukkannya kedalam 2 (dua) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg.
Pemilik 86 (delapan puluh enam) kg berondolan buah kelapa sawit tersebut adalah PTPN IV Regional I Kebun sei Putih.
3. Dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak
Unsur ini terpenuhi sesuai dengan keterangan tersangka An. MUHAMMAD BUDI SYAHPUTRA dan ACHMAD ARIFIN LUBIS Alias DODI tujuan mnengambil berondolan buah kelapa sawit tersebut untuk dijual dan hasilnya dibagi rata, rencananya hasil yang diperoleh tersangka akan dipergunakan memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Bahwa sebelum tersangka an. MUHAMMAD BUDI SYAHPUTRA dan ACHMAD ARIFIN LUBIS Alias DODI mengambil 86 (delapan puluh enam) kg berondolan buah kelapa sawit tersebut tidak ada ijin atau permisi kepada pihak PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih bersesuain dengan keterangan tersangka an. MUHAMMAD BUDI SYAHPUTRA dan ACHMAD ARIFIN LUBIS Alias DODI.
4. Harga yang dicuri tidak lebih dari Rp 2.500.000.-
Unsur ini terpenuhi sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dan surat edaran Jaksa Agung Muda pidana umum nomor : B-3532/E/EKP/11/2012 tanggal 19 November 2012 perihal nota kesepakatan bersama dengan Ketua MA, bahwa kerugian dari 86 (delapan puluh enam) kg berondolan buah kelapa sawit tersebut adalah 335.400.- (tiga ratus tiga puluh lima ribu empat ratus rupiah).
V. K E S I M P U L A N
1. Bahwa berdasarkan analisia kasus dan analisa yuridis, keterangan saksi-saksi, keterangan tersangka dan barang bukti yang disita maka telah terjadi tindak pidana “pencurian ringan” yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 14.15 wib di Afd III TM 2000 Blok P 18 PTPN IV regional I Kebun Sei Putih Dusun I Desa Pulau Tagor Baru Kec. Galang Kab. Deli Serdang yang dilakukan tersangka An. MUHAMMAD BUDI SYAHPUTRA dan ACHMAD ARIFIN LUBIS Alias DODI dengan cara bersama-sama mengambil atau mengutip berondolan buah kelapa sawit dan memasukkannya kedalam 2 (dua) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg namun perbuatan tersangka diketahui oleh security yang sedang melaksanakan patroli langsung menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti, kemudian kedua tersangka dan barang bukti dibawa dan diserahkan kepada pihak yang berwajib.
2. Nilai kerugian dari 86 (delapan puluh enam) kg berondolan buah kelapa sawit tersebut adalah Rp 335.400.- (tiga ratus tiga puluh lima ribu empat ratus rupiah).
3. Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dan surat edaran Jaksa Agung Muda pidana umum nomor : B-3532/E/EKP/11/2012 tanggal 19 November 2012 perihal nota kesepakatan bersama dengan Ketua MA.
4. Maka terhadap tersangka An. MUHAMMAD BUDI SYAHPUTRA dan ACHMAD ARIFIN LUBIS Alias DODI penyidik menyimpulkan telah dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana “PENCURIAN RINGAN” sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHP yang dapat dihukum.
Demikianlah Resume ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani pada hari dan tanggal tersebut diatas di Polsek Galang |