Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1092/Pid.Sus/2026/PN Lbp 1.Rita Suryani, SH
2.Marissa Meinita Sinaga, S.H.
HENDRIK ALS BENTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1092/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 6228/L.2.14/Enz.2/06/2026.
Penuntut Umum
NoNama
1Rita Suryani, SH
2Marissa Meinita Sinaga, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRIK ALS BENTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Primair  :

----- Bahwa terdakwa HENDRIK Als BENTO bersama dengan RIKI (belum tertangkap/DPO) pada hari  Rabu tanggal 04 Februari  2026 sekira pukul 13.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di dalam Gubuk di Jalan Bakaran Batu Dusun III  Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu)  berupa 1 (satu) buah dompet kecil yang didalamnya terdapat:  5 (lima) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 5,2 (lima koma dua) gram netto, perbuatan  tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------

  • Bahwa  pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa bertemu RIKI   (Belum tertangka / DPO), dimana saat itu RIKI mendatangi terdakwa, lalu menyuruh terdakwa untuk menjualkan narkotika jenis sabu miliknya, terdakwa menanykan kepada RIKI berapa banyak dan RIKI memberitahukan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 10 (sepuluh) gram, terdakwa menyutujui untuk menjualkan narkotika jenis sabu milik RIKI tersebut, setelah itu RIKI pergi meninggalkan terdakwa.;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut ke paketan kecil untuk dijual, lalu terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut di Jalan Bakaran Batu Dusun III Desa Tanjung Baru Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang tepatnya di dalam gubuk
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 13.45 wib datang calon pembeli yaitu saksi  HENDRI ANTO BANUAREAH, SH, saksi  DWI ERDI WISWANTO dan  saksi ABI SULAIMAN (petugas Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapat informasi bahwa terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu ditempat tersebut, menemui terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.; 
  • Bahwa dari pada terdakwa di temukan dan disita barang bukti berupa :  1 (satu) buah dompet kecil yang didalamnya terdapat:  5 (lima) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 5,2 (lima koma dua) gram netto;
  • Bahwa   narkotika Jenis Sabu tersebut terdakwa terima dari RIKI   untuk dijualkan kepada pembeli,  harga beli narkotika jenis Sabu tersebut sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per gramnya dan akan  terdakwa jual dengan harga sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per gram, terdakwa akan mendapat upah sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) pergram nya apabila narkotika jenis sabu tersebut laku terjual tersebut.;
  • Atas kejadian tersebut selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan peredaran narkotika jenis sabu tersebut tanpa ijin dari instansi yang berwenang ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian tanggal 04 Februari 2026 dan Berita Acara Penimbangan dan Perhitungan Barang Bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut  Nomor : SPPB/68-B/II/2026/Ditres.Narkoba tanggal 04 Februari 2026 bahwa barang bukti yang disita dari HENDRIK Als BENTO  berupa  5 (lima) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 5,2 (lima koma dua) gram netto
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 1751/NNF/2026, tanggal 30 Maret 2026 yang diperiksa dan    ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si  serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut  Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 5,2 (lima koma dua) gram netto, mengandung Narkotika  milik terdakwa HENDRIK Als BENTO, berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar Postif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c  UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No.1 Tahun   2026 tentang Penyesuaian Pidana------

 

Subsidair  :

----- Bahwa terdakwa HENDRIK Als BENTO bersama dengan RIKI (belum tertangkap/DPO) pada hari  Rabu tanggal 04 Februari  2026 sekira pukul 13.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di dalam Gubuk di Jalan Bakaran Batu Dususn III  Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Golongan I (satu)  dalam bentuk bukan tanaman berupa 1 (satu) buah dompet kecil yang didalamnya terdapat:  5 (lima) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 5,2 (lima koma dua) gram netto, perbuatan  tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---

  • Bahwa   pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira Pukul 13.00 Wib para saksi petugas Polisi Ditres. Narkoba Polda Sumut yaitu  saksi HENDRI ANTO BANUAREAH, SH,  saksi  DWI ERDI WISWANTO dan  saksi ABI SULAIMAN dihubungi oleh Informan yang menerangkan bahwa ada memiliki narkotika jenis Sabu di seputaran Jalan Bakaran Batu Dusun III Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten  Deli Serdang, kemudian para saksi menemui Informan diseputaran  ditempat tersebut, lalu setelah menerima Informasi dari Informan, para saksi melaporkan informasi yang di dapat tersebut kepada Kanit yaitu AKP JULI PURWONO, S.H., M.H, lalu Kanit  AKP JULI PURWONO, S.H., M.H. memerintahkan para saksi bersama dengan Team Unit 1 Subdit III untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa  pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 13.30 wib  para saksi bersama team unit 1 Subdit III untuk berkumpul di Jalan Bakaran Batu Dusun III Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang untuk membicarakan rencana penindakan terhadap orang yang memiliki narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya setelah berkumpul dan membicarakan rencana penindakan tersebut kanit   AKP JULI PURWONO, S.H., M.H. memerintahkan  para saksi bersama dengan Team Unit 1 Subdit III untuk langsung melakukan penindakan terhadap orang yang diduga memiliki narkotika jenis Sabu tersebut,  lalu  sekira pukul 13.45 wib para saksi yang dipimpin oleh kanit AKP JULI PURWONO, S.H., M.H. melakukan penggerebekan dan melakukan penangkapan terhadap  terdakwa HENDRIK Als BENTO yang memiliki narkotika yang berada di Jalan Bakaran Batu Dusun III Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang tepatnya di dalam gubuk dan dari penangkapan tersebut didapat barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil yang didalamnya terdapat:  5 (lima) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 5,2 (lima koma dua) gram netto
  • Bahwa benar selanjutnya dilakukan interogasi terhadap orang yang ditangkap tersebut dan mengaku bernama HENDRIK Als BENTO, dan   mengaku menerima narkotika jenis sabu tersebut dari orang yang bernama RIKI, lalu HENDRIK Als BENTO dan barang bukti yang diduga narkotika jenis Sabu yang diamankan oleh Petugas Kepolisan tersebut dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki narkotika jenis sabu tersebut tanpa ijin dari instansi yang berwenang ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian tanggal 04 Februari 2026 dan Berita Acara Penimbangan dan Perhitungan Barang Bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut  Nomor : SPPB/68-B/II/2026/Ditres.Narkoba tanggal 04 Februari 2026 bahwa barang bukti yang disita dari HENDRIK Als BENTO  berupa  5 (lima) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 5,2 (lima koma dua) gram netto;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 1751/NNF/2026, tanggal 30 Maret 2026 yang diperiksa dan    ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si  serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut  Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 5,2 (lima koma dua) gram netto, mengandung Narkotika  milik terdakwa HENDRIK Als BENTO, berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar Postif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal   609 ayat (2) huruf (a) Jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No.1 Tahun Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; ------

Pihak Dipublikasikan Ya