Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
800/Pid.Sus/2026/PN Lbp DANIEL BISARA HOKADE SIMAMORA,S.H 1.MARLAN DANANG ANAK DARI WALBARIUM SIREGAR
2.INDRA SURYA HUTABARAT BIN JANTI HUTABARAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 800/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2088/L.2.14.9/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL BISARA HOKADE SIMAMORA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARLAN DANANG ANAK DARI WALBARIUM SIREGAR[Penahanan]
2INDRA SURYA HUTABARAT BIN JANTI HUTABARAT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---- Bahwa Terdakwa I. MARLAN DANANG ANAK DARI WALBARIUM SIREGAR dan Terdakwa II.  INDRA SURYA HUTABARAT BIN JANTI HUTABARAT pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Brigadir Jenderal Zein Hamid Gang Ladang Keluarahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”  yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

----- Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 ketika Terdakwa II. Indra Surya Hutabarat Bin Janti Hutabarat dihubungi oleh AYAH (dalam lidik) dan meminta Terdakwa II. Indra Surya Hutabarat Bin Janti Hutabarat untuk datang menemui AYAH (dalam lidik) di Jalan Eka Warni untuk mengambil shabu-shabu yang akan diantarkan kepada Terdakwa I Marlan Danang anak dari Walbarium Siregar, kemudian Terdakwa II. Indra Surya Hutabarat Bin Janti Hutabarat pergi ke Jalan Eka Warni menemui AYAH (dalam lidik) dan setibanya dilokasi tersebut Terdakwa II. Indra Surya Hutabarat Bin Janti Hutabarat bertemu dengan AYAH (dalam lidik) yang sudah menunggu kemudian AYAH (dalam lidik) menyerahkan 1 (satu) plastik klip besar berisi shabu dengan berat bersih 44,88 (empat puluh empat koma delapan puluh delapan) gram kepada Terdakwa II. Indra Surya Hutabarat Bin Janti Hutabarat sambil memberikan nomor kontak Terdakwa I Marlan Danang anak dari Walbarium Siregar untuk dihubungi kemudian Terdakwa II. Indra Surya Hutabarat Bin Janti Hutabarat mengubungi nomor Terdakwa I Marlan Danang anak dari Walbarium Siregar dan berjanji bertemu di Jalan Brigadir Jenderal Zein Hamid Gang Ladang Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor Kota Medan kemudian dengan mengendarai  sepeda motor Honda Scoppy warna merah dengan nomor Polisi BK 6039 AMC Terdakwa II. Indra Surya Hutabarat Bin Janti Hutabarat menuju Jalan Brigadir Jenderal Zein Hamid Gang Ladang Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor Kota Medan, sekitar pukul 19.00 wib sesampainya Terdakwa II. Indra Surya Hutabarat Bin Janti Hutabarat dilokasi tersebut Terdakwa II. Indra Surya Hutabarat Bin Janti Hutabarat melihat Terdakwa I Marlan Danang anak dari Walbarium Siregar sudah berada dilokasi tersebut kemudan Terdakwa II. Indra Surya Hutabarat Bin Janti Hutabarat mendekati Terdakwa I Marlan Danang anak dari Walbarium Siregar dan menyerahkan 1 (satu) plastik klip besar berisi shabu dengan berat bersih 44,88 (empat puluh empat koma delapan puluh delapan) gram kepada Terdakwa I Marlan Danang anak dari Walbarium Siregar namun saat Terdakwa I Marlan Danang anak dari Walbarium Siregar dan Terdakwa II. Indra Surya Hutabarat Bin Janti Hutabarat sedang melakukan transaksi tiba-tiba saksi Petrus Sitepu, saksi Edy Gunawan dan saksi Dani Dizcky M yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkotika di Jalan Brigadir Jenderal Zein Hamid Gang Ladang Keluarahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor Kota Medan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I Marlan Danang anak dari Walbarium Siregar dan Terdakwa II. Indra Surya Hutabarat Bin Janti Hutabarat kemudian ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip besar berisi shabu dengan berat bersih 44,88 (empat puluh empat koma delapan puluh delapan) gram dari kantong celana depan sebelah kanan Terdakwa II. Indra Surya Hutabarat Bin Janti Hutabarat dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam dari kantong celana depan sebelah kiri yang dipakai Terdakwa I Marlan Danang anak dari Walbarium Siregar, ketika diinterogasi Terdakwa II Indra Surya Hutabarat Bin Janti Hutabarat mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa II. Indra Surya Hutabarat Bin Janti Hutabarat dimana Terdakwa II. Indra Surya Hutabarat Bin Janti Hutabarat menerima shabu-shabu tersebut dari AYAH (dalam lidik) untuk diantar/diserahkan kepada Terdakwa I. Marlan Danang anak dari Walbarium Siregar dengan upah yang Terdakwa II. Indra Surya Hutabarat Bin Janti Hutabarat peroleh dari AYAH (dalam lidik) sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan Terdakwa I Marlan Danang anak dari Walbarium Siregar mengakui bahwa Terdakwa I. Marlan Danang anak dari Walbarium Siregar disuruh oleh MAMAT (dalam lidik) untuk menjemput shabu-shabu tersebut dari Terdakwa II. Indra Surya Hutabarat Bin Janti Hutabarat dengan upah yang diperoleh sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa I. Marlan Danang anak dari Walbarium Siregar dan Terdakwa II. Indra Surya Hutabarat Bin Janti Hutabarat beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Polrestabes Medan tanggal 05 Januari 2026 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa I. Marlan Danang anak dari Walbarium Siregar dan Terdakwa II. Indra Surya Hutabarat Bin Janti Hutabarat berupa 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisikan shabu-shabu dengan berat bersih 44,88 (empat puluh empat koma delapan puluh delapan) gram dan disisihkan seberat 10 (sepuluh) gram untuk kepentingan Labfor dan sisanya dengan berat bersih 34,88 (tiga puluh empat koma delapan puluh delapan) gram) gram dimusnahkan.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 373/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 28 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T.,M.T dan R. Fani Miranda,S.T, M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram diduga mengandung Narkotika

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa I Marlan Danang dan Terdakwa II Indra Surya Hutabarat. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut adalah benar positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti setelah diperiksa sisa dengan berat netto 9,5 (sembilan koma lima) gram dikembalikan dengan cara barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastic bening,diikat  dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

Bahwa Terdakwa I Marlan Danang anak dari Walbarium Siregar dan Terdakwa II Indra Surya Hutabarat Bin Janti Hutabarat tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.

-------- Perbuatan Terdakwa I Marlan Danang anak dari Walbarium Siregar dan Terdakwa II Indra Surya Hutabarat Bin Janti Hutabarat sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 13 ayat (1) UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP .

 

ATAU

KEDUA:

---- Bahwa Terdakwa I. MARLAN DANANG ANAK DARI WALBARIUM SIREGAR dan Terdakwa II.  INDRA SURYA HUTABARAT BIN JANTI HUTABARAT pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau setidagk-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Brigadir Jenderal Zein Hamid Gang Ladang Keluarahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

----- Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 ketika Terdakwa II. Indra Surya Hutabarat Bin Janti Hutabarat dihubungi oleh AYAH (dalam lidik) dan meminta Terdakwa II. Indra Surya Hutabarat Bin Janti Hutabarat untuk datang menemui AYAH (dalam lidik) di Jalan Eka Warni untuk mengambil shabu-shabu yang akan diantarkan kepada Terdakwa I Marlan Danang anak dari Walbarium Siregar, kemudian Terdakwa II. Indra Surya Hutabarat Bin Janti Hutabarat pergi ke Jalan Eka Warni menemui AYAH (dalam lidik) dan setibanya dilokasi tersebut Terdakwa II. Indra Surya Hutabarat Bin Janti Hutabarat bertemu dengan AYAH (dalam lidik) yang sudah menunggu kemudian AYAH (dalam lidik) menyerahkan 1 (satu) plastik klip besar berisi shabu dengan berat bersih 44,88 (empat puluh empat koma delapan puluh delapan) gram kepada Terdakwa II. Indra Surya Hutabarat Bin Janti Hutabarat sambil memberikan nomor kontak Terdakwa I Marlan Danang anak dari Walbarium Siregar untuk dihubungi kemudian Terdakwa II. Indra Surya Hutabarat Bin Janti Hutabarat mengubungi nomor Terdakwa I Marlan Danang anak dari Walbarium Siregar dan berjanji bertemu di Jalan Brigadir Jenderal Zein Hamid Gang Ladang Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor Kota Medan kemudian dengan mengendarai  sepeda motor Honda Scoppy warna merah dengan nomor Polisi BK 6039 AMC Terdakwa II. Indra Surya Hutabarat Bin Janti Hutabarat menuju Jalan Brigadir Jenderal Zein Hamid Gang Ladang Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor Kota Medan, sekitar pukul 19.00 wib sesampainya Terdakwa II. Indra Surya Hutabarat Bin Janti Hutabarat dilokasi tersebut Terdakwa II. Indra Surya Hutabarat Bin Janti Hutabarat melihat Terdakwa I Marlan Danang anak dari Walbarium Siregar sudah berada dilokasi tersebut kemudan Terdakwa II. Indra Surya Hutabarat Bin Janti Hutabarat mendekati Terdakwa I Marlan Danang anak dari Walbarium Siregar dan menyerahkan 1 (satu) plastik klip besar berisi shabu dengan berat bersih 44,88 (empat puluh empat koma delapan puluh delapan) gram kepada Terdakwa I Marlan Danang anak dari Walbarium Siregar namun saat Terdakwa I Marlan Danang anak dari Walbarium Siregar dan Terdakwa II. Indra Surya Hutabarat Bin Janti Hutabarat sedang melakukan transaksi tiba-tiba saksi Petrus Sitepu, saksi Edy Gunawan dan saksi Dani Dizcky M yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkotika di Jalan Brigadir Jenderal Zein Hamid Gang Ladang Keluarahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor Kota Medan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I Marlan Danang anak dari Walbarium Siregar dan Terdakwa II. Indra Surya Hutabarat Bin Janti Hutabarat kemudian ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip besar berisi shabu dengan berat bersih 44,88 (empat puluh empat koma delapan puluh delapan) gram dari kantong celana depan sebelah kanan Terdakwa II. Indra Surya Hutabarat Bin Janti Hutabarat dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam dari kantong celana depan sebelah kiri yang dipakai Terdakwa I Marlan Danang anak dari Walbarium Siregar, ketika diinterogasi Terdakwa II Indra Surya Hutabarat Bin Janti Hutabarat mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa II. Indra Surya Hutabarat Bin Janti Hutabarat dimana Terdakwa II. Indra Surya Hutabarat Bin Janti Hutabarat menerima shabu-shabu tersebut dari AYAH (dalam lidik) untuk diantar/diserahkan kepada Terdakwa I. Marlan Danang anak dari Walbarium Siregar sedangkan Terdakwa I Marlan Danang anak dari Walbarium Siregar mengakui bahwa Terdakwa I. Marlan Danang anak dari Walbarium Siregar disuruh oleh MAMAT (dalam lidik) untuk menjemput shabu-shabu tersebut dari Terdakwa II. Indra Surya Hutabarat Bin Janti Hutabarat. kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa I. Marlan Danang anak dari Walbarium Siregar dan Terdakwa II. Indra Surya Hutabarat Bin Janti Hutabarat beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Polrestabes Medan tanggal 05 Januari 2026 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa I. Marlan Danang anak dari Walbarium Siregar dan Terdakwa II. Indra Surya Hutabarat Bin Janti Hutabarat berupa 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisikan shabu-shabu dengan berat bersih 44,88 (empat puluh empat koma delapan puluh delapan) gram dan disisihkan seberat 10 (sepuluh) gram untuk kepentingan Labfor dan sisanya dengan berat bersih 34,88 (tiga puluh empat koma delapan puluh delapan) gram dimusnahkan.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 373/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 28 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T.,M.T dan R. Fani Miranda,S.T, M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram diduga mengandung Narkotika

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa I Marlan Danang dan Terdakwa II Indra Surya Hutabarat. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut adalah benar positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti setelah diperiksa sisa dengan berat netto 9,5 (sembilan koma lima) gram dikembalikan dengan cara barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastic bening,diikat  dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

Bahwa Terdakwa I. Marlan Danang anak dari Walbarium Siregar dan Terdakwa II. Indra Surya Hutabarat Bin Janti Hutabarat tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.

------ Perbuatan Terdakwa I. Marlan Danang anak dari Walbarium Siregar dan Terdakwa II. Indra Surya Hutabarat Bin Janti Hutabarat sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (2) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 13 ayat (1) UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP -------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya