Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
215/Pdt.G/2026/PN Lbp SEMI 1.Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang
2.Dinas Kesehatan Deli Serdang
3.PUSKESMAS Sei Mencirim
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 215/Pdt.G/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat 215
Penggugat
NoNama
1SEMI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr.ISMAYANI,S.H.,S.Pd.,M.H.,C.NSP.,C.HTc.,CTL.,CPM.SEMI
Tergugat
NoNama
1Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang
2Dinas Kesehatan Deli Serdang
3PUSKESMAS Sei Mencirim
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;----------
2.    Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini sah dan berharga;-------------------------------------------------------------------
3.    Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad);--------------------------------------------------------
4.    Menyatakan sah dan berkekuatan Hukum Surat Keterangan Nomor 18153/A/I/18 pada tanggal 13 Pktober 1793 yang di tandatangani oleh Bupati Kepala Daerah Kabupaten Deli Serdang dengan Luas ±4780 M?2; (empat ribu tujuh ratus delapan puluh meter persegi) atas nama Alm TUKIJO dengan status tanah Garapan(ex Perkebunan) Tegalan/Ladang yang terletak di dahulu di Kampung Sei Mencirim Lr II, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang sekarang Jl. Purwo Dusun I Desa. Sei Mencirim, Kec. Medan Sunggal, Kab. Deli Serdang dengan batas-batas dahulu: 
?    Sebelah Utara dengan Parjono Leginem ±74 M, Satejo ±28 M;
?    Sebelah Selatan dengan Repon ±99 M;
?    Sebelah Barat dengan Satejo ±37 M, Nino ±21 M;
?    Sebelah Timur dengan GG Kesuma ±58 M;
dengan batas-batas Sekarang :
?    Sebelah Utara dengan No Begu ±74 M, Suryadi ±28 M;
?    Sebelah Selatan dengan Repon ±99 M;
?    Sebelah Barat dengan Suryadi ±37 M, Nino ±21 M;
?    Sebelah Timur dengan Jl. Purwo ±58 M;;-----------------------------------------
5.    Menyatakan tanah berperkara dengan Luas ±2.063,05 M?2;(dua ribu enam puluh tiga koma lima meter persegi) dengan batas-batas :
?    Sebelah Utara dengan No Begu ±74 M;
?    Sebelah Selatan dengan Tukijo ±35,5 M, dan ±38,50 M
?    Sebelah Barat dengan Suryadi ±33 M;
?    Sebelah Timur dengan Jalan ±22,10 M, dan Tukijo ±10,30 M;
Adalah milik PENGGUGAT berdasarkan Surat Keterangan Nomor 18153/A/I/18 pada tanggal 13 Pktober 1793 yang di tandatangani oleh Bupati Kepala Daerah Kabupaten Deli Serdang dengan Luas ±4780 M?2; (empat ribu tujuh ratus delapan puluh meter persegi) atas nama Alm TUKIJO dengan status tanah Garapan(ex Perkebunan) Tegalan/Ladang yang terletak di dahulu di Kampung Sei Mencirim Lr II, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang sekarang Jl. Purwo Dusun I Desa. Sei Mencirim, Kec. Medan Sunggal, Kab. Deli Serdang;---------------------------------
6.    Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk menyerahkan tanah yang terletak di dahulu di Kampung Sei Mencirim Lr II, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang sekarang Jl. Purwo Dusun I Desa. Sei Mencirim, Kec. Medan Sunggal, Kab. Deli Serdang dengan Luas ±2.063,05 M?2;(dua ribu enam puluh tiga koma lima meter persegi) dengan batas-batas :
?    Sebelah Utara dengan No Begu ±74 M;
?    Sebelah Selatan dengan Tukijo ±35,5 M, dan ±38,50 M
?    Sebelah Barat dengan Suryadi ±33 M;
?    Sebelah Timur dengan Jalan ±22,10 M, dan Tukijo ±10,30 M;
kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong sejak saat putusan di ucapkan;----
7.    Menyatakan batal dan tidak memiliki berkekuatan hukum segala surat lain yang ada diatas tanah yang terletak di dahulu di Kampung Sei Mencirim Lr II, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang sekarang Jl. Purwo Dusun I Desa. Sei Mencirim, Kec. Medan Sunggal, Kab. Deli Serdang dengan Luas ±2.063,05 M?2;(dua ribu enam puluh tiga koma lima meter persegi) dengan batas-batas :
?    Sebelah Utara dengan No Begu ±74 M;
?    Sebelah Selatan dengan Tukijo ±35,5 M, dan ±38,50 M
?    Sebelah Barat dengan Suryadi ±33 M;
?    Sebelah Timur dengan Jalan ±22,10 M, dan Tukijo ±10,30 M;
8.    Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung rentang untuk membayar secara tunai dan seketika atas kerugian materil dan moril yang dialami PENGGUGAT yaitu :
8.1.    Kerugian Materil sebesar 5.056.000.000,- (lima miliyar lima puluh enam juta rupiah);-----------------------------------------------------------------------
8.2.    Kerugian Moril sebesar Rp. Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah);-------
9.    Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) kepada PENGGUGAT perhari untuk setiap keterlambatan terhadap putusan akhir sejak putusan diucapkan;------------------------------------------------------------------------------
10.    Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walau ada verzet, banding atau kasasi (Uitvoerbar bij voorrad);-------------------------------
11.    Menghukum PARA TERGUGAT dihukum secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;--------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak