INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 205/Pdt.G/2026/PN Lbp | INDRA SUTEDJO | 1.ROSPITA BORU SIMANJUNTAK 2.M. PAHALA TUA SITOHANG 3.SAMSIDAWATI SITOHANG |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Mei 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 205/Pdt.G/2026/PN Lbp | ||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 19 Mei 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | 205 | ||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan dalam perkara ini;
3. Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III yang mengusai tanah milik Penggugat tanpa izin dari Penggugat mendirikan bangunan rumah diatas tanah milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matige daad );
4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk mengembalikan dan menyerahkan sebagian dari sebidang tanah milik Penggugat seluas lebih kurang 540 M2 yang dikuasai oleh Para Tergugat seluas 300 M2 yang terletak di Dusun IV, Desa Helvetia, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang dengan alas hak Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah dengan Nomor: 593.83/1593/2004 tertanggal 23 Juni 2004 atas nama Indra Sutedjo kepada Penggugat tanpa halangan apapun dan dalam kondisi yang baik seperti sedia kala;
5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng, sekaligus dan tunai seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde) dengan rincian sebagai berikut:
1. Kerugian Materil yang di alami Penggugat sebesar Rp. Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah);
2. Kerugian Moril yang dialami Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah);
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (Uitvoerbaar bij voorraad ) kendati adanya Verzet, Banding maupun Kasasi;
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
Atau :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka Para Penggugat bermohon untuk mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
