| Dakwaan |
Primair :
-----Bahwa Terdakwa SAMUEL MALAU bersama-sama dengan DJODY (Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Mesjid Desa Beringin Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,96 (satu koma sembilan puluh enam) gram, yang dilakukan terdakwa SAMUEL MALAU dengan cara sebagai berikut: ---------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa SAMUEL MALAU menemui DJODY (DPO) di Blok 25 Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang untuk menerima narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dari DJODY (DPO) seharga Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) untuk terdakwa SAMUEL MALAU jual kembali kepada pembeli dan setelah terdakwa SAMUEL MALAU menerima narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa SAMUEL MALAU menjual narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian terdakwa SAMUEL MALAU berhasil menjual sebahagian narkotika jenis sabu yang terdakwa SAMUEL MALAU terima dari DJODY (DPO) dan sebahagian uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut sudah terdakwa SAMUEL MALAU serahkan kepada DJODY sedangkan narkotika jenis sabu yang belum laku terjual sebanyak 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,96 (satu koma sembilan puluh enam) gram. Kemudian saksi RONI DAMARA SITEPU,SH, saksi ARMIN SYAHPUTRA SINAGA dan saksi JOSHUA TENGGO LAKSONO mendapat informasi terdakwa SAMUEL MALAU menjual narkotika jenis sabu di Dusun Mesjid Desa Beringin Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang lalu sekira pukul 15.00 Wib saksi RONI DAMARA SITEPU, SH melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis sabu dengan Teknik pembelian terselubung (under cover buy) dengan cara menemui terdakwa SAMUEL MALAU untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan pada saat terdakwa SAMUEL MALAU hendak mempersiapkan pesanan narkotika jenis sabu tersebut kemudian saksi RONI DAMARA SITEPU,SH, saksi ARMIN SYAHPUTRA SINAGA dan saksi JOSHUA TENGGO LAKSONO secepatnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa SAMUEL MALAU dan pada saat penangkapan terhadap terdakwa SAMUEL MALAU telah ditemukan dan disita barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,96 (satu koma sembilan puluh enam) gram, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah dompet kecil, 80 (delapan puluh) lembar plastik klip bening kosong , 2 (dua) buah pipet sendok sabu dan uang Tunai senilai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan perincian 3 (tiga) lembar uang Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan 4 (empat) lembar uang Rp.10.000, -(sepuluh ribu rupiah) di tangan kanan terdakwa SAMUEL MALAU. Selanjutnya terdakwa SAMUEL MALAU berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa SAMUEL MALAU menjual narkotika jenis sabu tersebut dalam bentuk eceran paketan seharga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan apabila narkotika jenis sabu tersebut laku terjual maka terdakwa SAMUEL MALAU akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) / gram.
- Bahwa perbuatan terdakwa SAMUEL MALAU bersama-sama dengan DJODY (Daftar Pencarian Orang) turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor : SPPB/ 16-B/I/2026/Ditresnarkoba tanggal 12 Januari 2026 dan Berita Acara Penimbangan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 12 Januari 2026 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Unit Simpang Amplas tanggal 12 Januari 2026 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa SAMUEL MALAU yaitu berupa 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,96 (satu koma sembilan puluh enam) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 302/NNF/2026, tanggal 28 Januari 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,ST,MT dan R. FANI MIRANDA,ST,M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,96 (satu koma sembilan enam) gram diduga mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama SAMUEL MALAU berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------
Subsidair :
----Bahwa Terdakwa SAMUEL MALAU bersama-sama dengan DJODY (Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Mesjid Desa Beringin Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,96 (satu koma sembilan puluh enam) gram, yang dilakukan terdakwa SAMUEL MALAU dengan cara sebagai berikut : -------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa SAMUEL MALAU menemui DJODY (DPO) di Blok 25 Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang untuk menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dari DJODY (DPO) dan setelah terdakwa SAMUEL MALAU menguasai narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa SAMUEL MALAU menyediakan narkotika jenis sabu tersebut dan tersisa sebanyak 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,96 (satu koma sembilan puluh enam) gram. Kemudian saksi RONI DAMARA SITEPU,SH, saksi ARMIN SYAHPUTRA SINAGA dan saksi JOSHUA TENGGO LAKSONO mendapat informasi terdakwa SAMUEL MALAU menyediakan atau memiliki narkotika jenis sabu di Dusun Mesjid Desa Beringin Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang lalu sekira pukul 15.00 Wib saksi RONI DAMARA SITEPU,SH, saksi ARMIN SYAHPUTRA SINAGA dan saksi JOSHUA TENGGO LAKSONO secepatnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa SAMUEL MALAU dan pada saat penangkapan terhadap terdakwa SAMUEL MALAU telah ditemukan dan disita barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,96 (satu koma sembilan puluh enam) gram, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah dompet kecil, 80 (delapan puluh) lembar plastik klip bening kosong , 2 (dua) buah pipet sendok sabu dan uang Tunai senilai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan perincian 3 (tiga) lembar uang Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan 4 (empat) lembar uang Rp.10.000, -(sepuluh ribu rupiah) di tangan kanan terdakwa SAMUEL MALAU. Selanjutnya terdakwa SAMUEL MALAU berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa SAMUEL MALAU bersama-sama dengan DJODY (Daftar Pencarian Orang) turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor : SPPB/16-B/I/2026/Ditresnarkoba tanggal 12 Januari 2026 dan Berita Acara Penimbangan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 12 Januari 2026 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Unit Simpang Amplas tanggal 12 Januari 2026 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa SAMUEL MALAU yaitu berupa 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,96 (satu koma sembilan puluh enam) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 302/NNF/2026, tanggal 28 Januari 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,ST,MT dan R. FANI MIRANDA,ST,M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,96 (satu koma sembilan enam) gram diduga mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama SAMUEL MALAU berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------ |