| Petitum |
1. Mengambulkan permohonan untuk seluruhnya
2. Memberi ijin kepada pemohon untuk memperbaiki nama orang tua (bapak) pemohon yang tertulis di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1214-LT_11022014-0005 dan Kartu Keluarga No. 120-7052-8071-00007 yang semuala tertulis AROZIDUHU ZEBUA(Alm) dan SUZANA MANILA HIA, menjadi YOFAO ZEBUA(Alm) dan ROSTINA HAREFA.
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan mengenai perbaikan nama orang tua Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Deli Serdang,untuk mencatatkan perbaikan/perubahan data pemohon tersebut kedalam Register yang diperuntukan untuk itu setalah diterimanya salinan penetapan ini dapat menerbitkan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon.
4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon.
|