| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon di dalam Kartu Tanda Penduduk NIK 1207086509750001 dan Kartu Keluarga No. 1207080807190001 yang semula bernama Hasanah, lahir di Medan 25 September 1975 menjadi Rosana Ismael, lahir di Medan 21 November 1975.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai Perbaikan identitas Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Deli Serdang didalam Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan menerbitkan Akta Kelahiran pemohon, atau dicatatkan dalam sebuah daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada registrasi yang sedang berjalan atau memberikan catatan pinggir atau agar dapat menerbitkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon;
4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon.
|