| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 829/Pid.B/2026/PN Lbp | 1.Miranda Dalimunthe 2.YENI FEBRINAWATI GINTING., S.H |
JUNAIDI Bin SURYADI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 29 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 829/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 29 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2246/L.2.14.9/Eoh.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : ----- Bahwa Terdakwa JUNAIDI Bin SURYADI pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 200 Wib sampai dengan hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau di Dusun V Jalan Serayu 2 Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau setidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli. Telah, “Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, Yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan, jika perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----- Berawal pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 20.00 wib ketika Terdakwa JUNAIDI Bin SURYADI sedang berada dirumahnya pada saat itu Terdakwa JUNAIDI tidak memiliki uang kemudian Terdakwa JUNAIDI pergi menuju kesebelah rumahnya yang terdapat 2 (dua) rumah kontrakan milik saksi Suriani (korban) yang merupakan orang tua Terdakwa JUNAIDI (sesuai dengan Kartu Keluarga Nomor : 1207232003120016 tanggal 13 Juli 2023 yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Deli Serdang), yang ditempati saksi Suriani (korban) yang pada saat itu saksi Suriani (DPO) sedang pergi kerumah adiknya, kemudian Terdakwa JUNAIDI pergi menuju kerumah tersebut dengan membawa 1(satu) obeng yang akan dipergunakan untuk membongkar rumah yang ditempati saksi Suriani (korban), setibanya dirumah saksi Suriani (korban) kemudian Terdakwa JUNAIDI tanpa ijin mengambil 4 (empat) pasang jerjak besi jendela dengan cara membuka baut dengan menggunakan obeng yang telah dipersipkan sebelumnya tersebut, setelah baut terlepas Terdakwa JUNAIDI mengangkat 4 (empat) pasang jerjak besi jendela tersebut lalu Terdakwa JUNAIDI membawanya lalu menjualnya kepada AAN (DPO) dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 21.00 wib Terdakwa JUNAIDI kembali lagi mendatangi rumah tersebut lalu Terdakwa JUNAIDI membukai satu persatu baut pintu rumah dengan menggunakan obeng, setelah terbuka pintu rumah tersebut Terdakwa JUNAIDI langsung membawa 4 (empat) unit pintu rumah yang terbuat dari kayu lalu menjualnya kepada AAN (DPO) seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 23.00 wib Terdakwa JUNAIDI kembali mendatangi rumah tersebut lalu Terdakwa JUNAIDI masuk kedalam rumah kontrakan tersebut dan Terdakwa JUNAIDI mencari barang apa lagi yang bisa Terdakwa JUNAIDI ambil untuk dijual dimana pada saat itu Terdakwa JUNAIDI melihat seng dapur rumah tersebut kemudian Terdakwa JUNAIDI mengambil 1(satu) martil lalu Terdakwa JUNAIDI manjat ke atap rumah tersebut dan satu persatu Terdakwa JUNAIDI membukai paku payung dengan mengunakan martil tersebut sehingga 30 (tiga puluh) lembar seng merk Angsa Terdakwa JUNAIDI turunkan dan sesampainya dibawah Terdakwa JUNAIDI mengulung seng tersebut sebanyak 5 (lima) lembar menjadi 1 (satu) gulungan dimana Terdakwa JUNAIDI mengikatnya dengan menggunakan tali, kemudian Terdakwa JUNAIDI dengan berjalan kaki mengangkati seng tersebut satu persatu lalu Terdakwa JUNAIDI menjumpai AAN (DPO) lalu Terdakwa JUNAIDI menjual seng sebanyak 30 (tiga puluh) lembar tersebut seharga Rp.200.000.-(dua ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 19.00 wib Terdakwa JUNAIDI kembali masuk kedalam rumah kontrakan yang ditempati saksi Suriani (korban) dan melihat 1 (satu) set pintu besi dapur lalu Terdakwa JUNAIDI mengangkat 1 (satu) set pintu besi dapur sehingga terlepas dari cantolanya dan Terdakwa JUNAIDI membawa 1 (satu) set pintu besi ketempat AAN (DPO) dan menjualnya seharga Rp.100.000.- (seratu ribu rupiah). Kemudian pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 21.00 wib Terdakwa JUNAIDI sedang dirumah dan tidak memiliki uang lalu Terdakwa JUNAIDI pergi kesebelah rumah dan melihat apa lagi yang bisa Terdakwa JUNAIDI jual dan pada saat itu di rumah kontrakan tersebut Terdakwa JUNAIDI melihat kabel Listrik dan Terdakwa JUNAIDI mengambil meja yang berada didepan rumah kontrakan dan Terdakwa JUNAIDI mengambil tang potong dan memotong kabel listrik dari rumah kerumah kontrakan tersebut, setelah terputus Terdakwa JUNAIDI mengulung kabel tersebut dan membawanya kerumah yang Terdakwa JUNAIDI tempati. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 Wib pada saat saksi Suriani (korban) pulang kerumahnya di Dusun V Jalan Serayu 2 Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dimana sebelumnya saksi Suriani (korban) pergi kerumah adiknya di Jalan Serayu III Dusun V Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, setibanya saksi Suriani (korban) didepan rumahnya pada saat itu saksi Suriani (korban) melihat lampu didalam rumahnya dalam keadaan mati dan pintu rumah dan jendela depan rumah saksi Suriani (korban) sudah tidak ada, kemudian saksi Suriani (korban) masuk kedalam rumahnya dan melihat kanopi rumah, pintu dapur, pintu kamar dan pintu besi yang terpasang sudah rusak, kemudian saksi Suriani (korban) pergi kearah dapur ternyata atap seng yang terpasang sudah rusak dan tidak ada lagi, saat itu saksi Suriani (korban) melihat JUNAIDI Bin SURYADI sedang berada ditempat tersebut, kemudian saksi Suriani (korban) bertanya kepada Terdakwa JUNAIDI Bin SURYADI “Kenapa rumah ini kau bongkar, dijawab Terdakwa JUNAIDI Bin SURYADI “Aku Gadak uang mau beli rokok”, dan atas perbuatan Terdakwa JUNAIDI tersebut saksi Suriani (korban) merasa keberatan, ----- Adapun akibat perbuatan Terdakwa JUNAIDI Bin SURYADI tersebut saksi Suriani (korban) mengalami kerugian berupa kehilangan barang-barang yakni 30 (tiga puluh) lembar seng merk Angsa, 1(satu) unit kanopi, 1(satu) set pintu besi, 4(empat) pasang jerjak besi jendela dan 4(empat) unit pintu rumah dengan nilai kerugian sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). ---------Perbuatan Terdakwa JUNAIDI Bin SURYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf F Jo Pasal 481 ayat (2) Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.—----- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
