Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
844/Pid.Sus/2026/PN Lbp 1.Miranda Dalimunthe
2.MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H.
3.YENI FEBRINAWATI GINTING., S.H
DEDE ISKANDAR BIN SYAIFUL BASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 844/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2295/L.2.14.9/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Miranda Dalimunthe
2MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H.
3YENI FEBRINAWATI GINTING., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDE ISKANDAR BIN SYAIFUL BASRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

----- Bahwa  Terdakwa DEDE ISKANDAR BIN SYAIFUL BASRI pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat tepatnya di Jalan Suasa Tengah Pasar IV Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Telah “Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

----- Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 16.00 Wib saat Terdakwa DEDE ISKANDAR BIN SYAIFUL BASRI sedang berada di daerah Percut Sei Tuan Terdakwa DEDE ISKANDAR dihubungi oleh temannya bernama IBOB (DPO) yang memesan narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram kepada Terdakwa DEDE ISKANDAR, kemudian Terdakwa DEDE ISKANDAR menjawab ”yaudah transfer ke gopayku uangnya Rp.350.000.-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah)”, lalu IBOB(DPO)  mentrasnfer uang tersebut ke gopay Terdakwa DEDE ISKANDAR. Kemudian Terdakwa DEDE ISKANDAR pergi menjumpai seorang laki-laki yang bernama IDRIS (DPO) di Bagan Percut Sei Tuan, setelah bertemu dengan IDRIS (DPO) lalu Terdakwa DEDE ISKANDAR memberikan uang sebesar Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) kepada IDRIS (DPO), kemudian IDRIS (DPO) memberikan 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram kepada Terdakwa DEDE ISKANDAR. Setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa DEDE ISKANDAR langsung pergi pulang kerumahnya dengan menggunakan angkot,  namun sekira pukul 19.00 Wib pada saat di pertengahan jalan angkot yang ditumpangi Terdakwa DEDE ISKANDAR tersebut berhenti untuk mengisi bensin di di Jalan Suasa Tengah Pasar IV Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dan secara bersamaan  datang 4(empat) orang laki-laki yang tidak Terdakwa DEDE ISKANDAR kenal lalu menyuruh Terdakwa DEDE ISKANDAR untuk keluar dan turun dari angkot tersebut dengan mengatakan”jangan bergerak kami Polisi” dimana ternyata 4(empat) orang laki-laki tersebut adalah saksi HENDRO KUSWOYO, saksi ANGGIAT S.PASARIBU, saksi ARI SUJANA DAMANIK dan saksi JOHAN CHRISTIAN (yang merupakan anggota Kepolisian dari Polrestabes Medan, yang selanjutnya disebut sebagai saksi penangkap), kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa DEDE ISKANDAR dan ditemukan 1 (satu) plastik plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,05 (satu koma nol lima) gram dari dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan dan 1 (satu) unit handphone android merk Realme C11 warna biru yang ditemukan dari dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri yang dipakai Terdakwa DEDE ISKANDAR, saat diintrogasi Terdakwa DEDE ISKANDAR menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa DEDE ISKANDAR yang dibeli dari IDRIS (DPO) seharga Rp.300.000.-(tiga ratus ribu rupiah) untuk dijual kembali kepada IBOB (DPO) dimana dari hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa DEDE ISKANDAR mendapatkan keuntungan sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa DEDE ISKANDAR berikut barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 361/NNF/2026 tanggal 28 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,S.T.,M.T dan R. FANI MIRANDA, S.T., M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa : 1(satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,05 (satu koma nol lima) gram diduga mengandung Narkotika. Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa DEDE ISKANDAR. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Bahwa Terdakwa DEDE ISKANDAR BIN SYAIFUL BASRI tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

ATAU

KEDUA :

--- Bahwa  Terdakwa DEDE ISKANDAR BIN SYAIFUL BASRI pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat tepatnya di Jalan Suasa Tengah Pasar IV Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Telah Tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---- Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 saat melaksanakan tugas saksi HENDRO KUSWOYO, saksi ANGGIAT S.PASARIBU, saksi ARI SUJANA DAMANIK dan saksi JOHAN CHRISTIAN (yang merupakan anggota Kepolisian dari Polrestabes Medan yang selanjutnya disebut sebagai saksi penangkap) mendapat Informasi bahwa ada transaksi jual beli Narkotika jenis sabu,  setelah menerima informasi tersebut para saksi penangkap langsung menuju ketempat tersebut, setibanya dilokasi para saksi penangkap melihat seorang laki-laki yang diinformasikan naik angkot dan pada saat angkot tersebut berhenti para saksi penangkap langsung mendekati angkot tersebut dan berkata “jangan bergerak kami polisi” kemudian para saksi penangkap melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diketahui bernama Terdakwa DEDE ISKANDAR Bin SYAIFUL BASRI, kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa DEDE ISKANDAR dan ditemukan berupa 1 (satu) plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 1,05 (satu koma nol lima) gram dari kantong celana depan sebelah kanan dan 1 (satu) Unit Handphone Realme C11 warna Biru dari dalam kantong celana depan sebelah kiri yang dipakai Terdakwa DEDE ISKANDAR, saat diintrogasi Terdakwa DEDE ISKANDAR menerangkan bahwa 1 (satu) plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 1,05 (satu koma nol lima) gram yang ditemukan tersebut adalah milik Terdakwa DEDE ISKANDAR yang baru di beli dari IDRIS (DPO) untuk dijual kembali kepada IBOB (DPO). Kemudian Terdakwa DEDE ISKANDAR beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 361/NNF/2026 tanggal 28 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,S.T.,M.T dan R. FANI MIRANDA, S.T., M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa : 1(satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,05 (satu koma nol lima) gram diduga mengandung Narkotika. Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa DEDE ISKANDAR. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Bahwa Terdakwa DEDE ISKANDAR Bin SYAIFUL BASRI tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----

 

Pihak Dipublikasikan Ya