| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 831/Pid.Sus/2026/PN Lbp | 1.Rumanty Fitriana Sagala, S.H. 2.YENI FEBRINAWATI GINTING., S.H |
ANDRI YUSNIJAR Alias ANDRE Alias BANDREK Bin ABDUL SAID B | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 29 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 831/Pid.Sus/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 29 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2336/L.2.14.9/Enz.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA : ------ Bahwa Terdakwa ANDRI YUSNIJAR Alias ANDRE Alias BANDREK Bin ABDUL SAID B, pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Besar Klambir V Gang Sidomulyo Desa Klambir V Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB Terdakwa ANDRI YUSNIJAR Alias ANDRE Alias BANDREK Bin ABDUL SAID B datang ke rumah JE EM (DPO) yang beralamat di Garapan Pasar IV Klambir V Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang lalu membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp. 1.060.000,- (satu juta enam puluh ribu rupiah). Kemudian Narkotika jenis Sabu tersebut akan di jual kembali oleh Terdakwa dan jika Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 (dua) gram tersebut habis terjual maka Terdakwa ANDRI YUSNIJAR Alias ANDRE Alias BANDREK Bin ABDUL SAID B akan mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekitar pukul 22.45 WIB, saksi RUBIONO, S.H., saksi HENDRI CHAN, saksi DIDIT SUSANTO, dan saksi BIMA CITRA SILABAN, S.H. yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mendapatkan informasi dari Masyarakat yang terpercaya tentang adanya peredaran Narkotika di Jalan Besar Klambir V Gang Sidomulyo Desa Klambir V Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang. Berdasarkan informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan, hingga pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB para saksi melakukan penggerebekan di rumah kosong yang berlamat di Jalan Besar Klambir V Gang Sidomulyo Desa Klambir V Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, lalu para saksi berhasil mengamankan Terdakwa ANDRI YUSNIJAR Alias ANDRE Alias BANDREK Bin ABDUL SAID B yang berusaha melarikan diri dan membuang 2 (dua) plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 2,75 (dua koma tujuh lima) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip baru ke bawah tempat tidur yang berada di ruang tamu. Selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan para saksi menemukan 1 (satu) pipa kaca dan 1 (satu) alat hisap sabu / bong yang terbuat dari botol minuman plastik di lantai kamar dan uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dari dalam kantong depan sebelah kanan celana yang dipakai Terdakwa ANDRI YUSNIJAR Alias ANDRE Alias BANDREK Bin ABDUL SAID B. Selanjutnya Terdakwa ANDRI YUSNIJAR Alias ANDRE Alias BANDREK Bin ABDUL SAID B beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk diperiksa lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor : 016/I/POL/10009/2026 tanggal 10 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Novita Sari Bangun selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cp. Labuhan Deli dengan hasil penimbangan 2 (dua) plastik klip berisikan butiran-butiran putih Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 2,75 (dua koma tujuh lima) gram.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 569/NNF/2026 tanggal 03 Februari 2026, dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara oleh pemeriksa Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. bahwa 2 (dua) plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 2,75 (dua koma tujuh lima) gram milik ANDRI YUSNIJAR Alias ANDRE Alias BANDREK adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa ANDRI YUSNIJAR Alias ANDRE Alias BANDREK Bin ABDUL SAID B tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------
ATAU
KEDUA : ------ Bahwa Terdakwa ANDRI YUSNIJAR Alias ANDRE Alias BANDREK Bin ABDUL SAID B, pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Besar Klambir V Gang Sidomulyo Desa Klambir V Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekitar pukul 22.45 WIB, saksi RUBIONO, S.H., saksi HENDRI CHAN, saksi DIDIT SUSANTO, dan saksi BIMA CITRA SILABAN, S.H. yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mendapatkan informasi dari Masyarakat yang terpercaya tentang adanya peredaran Narkotika di Jalan Besar Klambir V Gang Sidomulyo Desa Klambir V Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang. Berdasarkan informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan, hingga pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB para saksi melakukan penggerebekan di rumah kosong yang berlamat di Jalan Besar Klambir V Gang Sidomulyo Desa Klambir V Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, lalu para saksi berhasil mengamankan Terdakwa ANDRI YUSNIJAR Alias ANDRE Alias BANDREK Bin ABDUL SAID B yang berusaha melarikan diri dan membuang 2 (dua) plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 2,75 (dua koma tujuh lima) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip baru ke bawah tempat tidur yang berada di ruang tamu. Selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan para saksi menemukan 1 (satu) pipa kaca dan 1 (satu) alat hisap sabu / bong yang terbuat dari botol minuman plastik di lantai kamar dan uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dari dalam kantong depan sebelah kanan celana yang dipakai Terdakwa ANDRI YUSNIJAR Alias ANDRE Alias BANDREK Bin ABDUL SAID B. Selanjutnya Terdakwa ANDRI YUSNIJAR Alias ANDRE Alias BANDREK Bin ABDUL SAID B beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk diperiksa lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor : 016/I/POL/10009/2026 tanggal 10 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Novita Sari Bangun selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cp. Labuhan Deli dengan hasil penimbangan 2 (dua) plastik klip berisikan butiran-butiran putih Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 2,75 (dua koma tujuh lima) gram.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 569/NNF/2026 tanggal 03 Februari 2026, dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara oleh pemeriksa Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. bahwa 2 (dua) plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 2,75 (dua koma tujuh lima) gram milik ANDRI YUSNIJAR Alias ANDRE Alias BANDREK adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa ANDRI YUSNIJAR Alias ANDRE Alias BANDREK Bin ABDUL SAID B tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
