| Dakwaan |
Dakwaan
PrimairĀ
---Bahwa Terdakwa RAKYANAJI ROTAMA bersama-sama dengan AKMAL (Daftar Pencarian Orang) pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di belakang rumah terdakwa di Jalan Makmur Gang Anggara 6 Desa Marindal 1 Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu),yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,5 (nol koma lima) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,7 (nol koma tujuh) gram netto, yang dilakukan terdakwa RAKYANAJI ROTAMA dengan cara sebagai berikut: Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa RAKYANAJI ROTAMA menemui AKMAL di Pinggir Jalan Jermal XV Gg. Kasih Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga sebesar Rp. 450.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah) per gram lalu AKMAL menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan setelah terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa pergi meninggalkan AKMAL, kemudian narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bagi-bagi ke dalam paketan kecil untuk terdakwa jual kepada pembeli dan tersisa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,5 (nol koma lima) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,7 (nol koma tujuh) gram netto yang terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 08.00 Wib saksi AGRE LIJARDO. saksi POLMAN SIAGIAN dan saksi VALTIN F. SIMBOLON,SH (Ketiganya Anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut) yang mendapatkan informasi bahwa terdakwa menjual narkotika jenis sabu diĀ belakang rumah terdakwa yang bertempat di Jalan Makmur Gang Anggara 6 Desa Marindal 1 Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang kemudian sekira pukul 13.30 Wib pada saat terdakwa sedang menunggu pembeli di belakang rumah terdakwa yang bertempat di Jalan Makmur Gang Anggara 6 Desa Marindal Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang lalu datang saksi AGRE LIJARDO, saksi POLMAN SIAGIAN dan saksi VALTIN F. SIMBOLON,SH dan secepatnya saksi AGRE LIJARDO, saksi POLMAN SIAGIAN dan saksi VALTIN F. SIMBOLON,SH langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan telah ditemukan serta disita barang bukti 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,5 (nol koma lima) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,7 (nol koma tujuh) gram netto, 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik dan uang tunai sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) di tangan kanan terdakwa. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti sabu sejumlah 1,2 (satu koma dua) gram netto dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut. Bahwa narkotika jenis sabu tersebut terdakwa peroleh dengan cara membeli dari AKMAL dengan harga sebesar Rp. 450.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah) per gram dan akan terdakwa jual kepada pembeli seharga Rp. 550.000-(lima ratus lima puluh ribu rupiah) per gram dan apabila narkotika jenis sabu tersebut laku terjual maka terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per gram. Bahwa perbuatan terdakwa RAKYANAJI ROTAMA bersama-sama dengan AKMAL (Daftar Pencarian Orang) turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor: SP-Sita/260-D/V/2026/Ditresnarkoba tanggal 15 Mei 2026 dan Berita Acara Penimbangan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 15 Mei 2026 dan Berita Acara Penimbangan olch Pegadaian Sei Batang Hari Nomor : 13/EX/POL.00.01.0138/2026 tanggal 16 Mei 2026 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,5 (nol koma lima) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,7 (nol koma tujuh) gram netto. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab: 4699/NNF/2026, tanggal 10 Juli 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,ST,MT dan Dr. SUPIYANI,M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa A. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,5 (nol koma lima) gram B. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,7 (nol koma tujuh) gram Barang Bukti A dan B diduga mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama RAKYANAJI ROTAM? berkesimpulan bahwa barang bukti A dan B tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Subsidair: ---Bahwa Terdakwa RAKYANAJI ROTAMA bersama-sama dengan AKMAL (Daftar Pencarian Orang) pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di belakang rumah terdakwa di Jalan Makmur Gang Anggara 6 Desa Marindal 1 Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman, yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,5 (nol koma lima) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,7 (nol koma tujuh) gram netto, yang dilakukan terdakwa RAKYANAJI ROTAMA dengan cara sebagai berikut: Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa RAKYANAJI ROTAMA menemui AKMAL di Pinggir Jalan Jermal XV Gg. Kasih Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang untuk menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram lalu AKMAL menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan setelah terdakwa menguasai narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa pergi meninggalkan AKMAL, kemudian narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bagi-bagi ke dalam paketan kecil untuk 2 CS Dipindai dengan CamScanner - terdakwa sediakan dan tersisa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,5 (nol koma lima) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,7 (nol koma tujuh) gram netto yang terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 08.00 Wib saksi AGRE LIJARDO, saksi POLMAN SIAGIAN dan saksi VALTIN F. SIMBOLON,SH (Ketiganya Anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut) yang mendapatkan informasi bahwa terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu di belakang rumah terdakwa yang bertempat di Jalan Makmur Gang Anggara 6 Desa Marindal 1 Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang kemudian sekira pukul 13.30 Wib pada saat terdakwa sedang berada di belakang rumah terdakwa yang bertempat di Jalan Makmur Gang Anggara 6 Desa Marindal 1 Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang lalu datang saksi AGRE LIJARDO, saksi POLMAN SIAGIAN dan saksi VALTIN F. SIMBOLON,SH dan secepatnya saksi AGRE LIJARDO, saksi POLMAN SIAGIAN dan saksi VALTIN F. SIMBOLON,SH langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan serta disita barang bukti 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,5 (nol koma lima) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,7 (nol koma tujuh) gram netto, 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik dan uang tunai sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) di tangan kanan terdakwa. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti sabu sejumlah 1,2 (satu koma dua) gram netto dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut. Bahwa perbuatan terdakwa RAKYANAJI ROTAMA bersama-sama dengan AKMAL (Daftar Pencarian Orang) turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor: SP-Sita/260-D/V/2026/Ditresnarkoba tanggal 15 Mei 2026 dan Berita Acara Penimbangan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 15 Mei 2026 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Sei Batang Hari Nomor : 13/EX/POL.00.01.0138/2026 tanggal 16 Mei 2026 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,5 (nol koma lima) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,7 (nol koma tujuh) gram netto. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab: 4699/NNF/2026, tanggal 10 Juli 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,ST,MT dan Dr. SUPIYANI,M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa: A. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,5 (nol koma lima) gram B. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,7 (nol koma tujuh) gram Barang Bukti A dan B diduga mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama RAKYANAJI RO???? berkesimpulan bahwa barang bukti A dan B tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf e UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |