Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
845/Pid.B/2026/PN Lbp MELATI PANJAITAN, SH MUHAMMAD DANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 845/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan SPPB-78/BIASA/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MELATI PANJAITAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD DANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD DANI pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 03.00  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di Jalan Besar Delitua Gg Cempaka Kel Kedai Durian Kec Delitua Kab Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak memasukkan ke Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, menpunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 02.30 Wib, saksi Jesa Arusta Hutajulu, saksi   Patar B Tumanggor dan saksi Mastovianus S Barus (ketiganya merupakan anggota Kepolisian Polsek Delitua) selanjutnya disebut sebagai para saksi Polisi sdang melakukan patroli dan melintas di Jalan Besar Delitua Gg Cempaka Kel Kedai Durian, para saksi Polisi melihat 2 (dua) orang laki-laki yang sedang berjalan dan salah satunya membawa 1 (satu) buah plang di tangan kanannya dan karena merasa curiga, para saksi Polisi mengampiri kedua laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama Zulfan Saputra dan terdakwa Muhammad Dani dan saat itu saksi Zulfan Saputra berteriak maling sehingga para saksi Polisi langsung mengamankan kedua laki-laki tersebut. Dan pada saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti dari saksi Zulfan Saputra sedangkan dari terdakwa Muhammad Dani ditemukan 1 (satu) bilah pisau dengan panjang 25 cm bergagang kayu dari kantong celana depan sebelah kanan terdakwa, sehingga para saksi Polisi langsung mengamankan barang bukti pisau dengan panjang 25 cm bergagang kayu tersebut dan 1 (satu) buah plang yang dipegang terdakwa di tangan kanannya . Dan saat dilakukan introgasi terdakwa mengakui bahwa pisau tersebut adalah milik terdakwa sedangkan plang tersebut terdakwa  ambil di Gang Cempaka tanpa terdakwa ketahui siapa pemiliknya. Selanjutnya terdakwa, saksi Zulfan Saputra berikut barang bukti dibawa ke Polsek Delitua dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk membawa, memiliki, mengangkut, mempergunakan senjata tajam tersebut. 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya