Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
743/Pid.Sus/2026/PN Lbp ANDREW MUGABE, S.H JHON HENDRIUS BARUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 743/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2005/L.2.14.9/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDREW MUGABE, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JHON HENDRIUS BARUS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------ Bahwa Terdakwa JHON HENDRIUS BARUS, pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Jamin Ginting Dusun Pramuka Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang, atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Senin tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa JHON HENDRIUS BARUS sedang berada di warung yang berada di Jalan Jamin Ginting Dusun Pramuka Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang, kemudian ARIFANDI BUKIT (Dalam Lidik) datang dan menyuruh Terdakwa JHON HENDRIUS BARUS untuk menjaga pos portal masuk ke lokasi perjudian dan penjualan Narkotika di Dusun Pramuka Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang. Kemudian Terdakwa JHON HENDRIUS BARUS dan ARIFANDI BUKIT (Dalam Lidik) pergi ke pos portal masuk lokasi perjudian dan penjualan Narkotika tersebut dan setibanya dilokasi tersebut ARIFANDI BUKIT (Dalam Lidik) menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram sebagai upah untuk menjaga pos kepada Terdakwa JHON HENDRIUS BARUS, lalu Terdakwa JHON HENDRIUS BARUS meletakkan Narkotika jenis Sabu tersebut di atas kursi yang berada tepat disamping kiri Terdakwa JHON HENDRIUS BARUS.

Selanjutnya masih pada hari yang sama Senin tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 13.00 WIB, saksi CARDI SILITONGA, S.H., saksi ELLYS RIKY JAYA dan saksi BOBBY SATRIA SINAGA yang merupakan anggota Sat. Res. Narkoba Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkotika di Jalan Jamin Ginting Dusun Pramuka Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang. Berdasarkan informasi tersebut, para saksi langsung menuju ke lokasi yang dimaksud, dan sekira pukul 14.00 WIB para saksi sampai di Jalan Jamin Ginting Dusun Pramuka Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang kemudian para saksi melihat Terdakwa JHON HENDRIUS BARUS di tempat tersebut dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu para saksi langsung mendatangi Terdakwa JHON HENDRIUS BARUS dan melakukan pemeriksaan. Pada saat pemeriksaan para saksi melihat di atas kursi kayu yang berada di sebelah kiri Terdakwa JHON HENDRIUS BARUS terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram, kemudian para saksi mempertanyakan barang bukti tersebut dan Terdakwa JHON HENDRIUS BARUS mengaku bahwa 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram tersebut milik Terdakwa JHON HENDRIUS BARUS yang diberikan oleh ARIFANDI BUKIT (Dalam Lidik) sebagai upah untuk menjaga pos portal masuk lokasi perjudian dan penjualan Narkotika. Selanjutnya Terdakwa JHON HENDRIUS BARUS beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut.                                         

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 610/NNF/2026 tanggal 06 Februari 2026, dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara oleh pemeriksa Supriedi Hasugian, ­­­­­­­S.T., M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,32 (nol koma tiga dua) gram milik JHON HENDRIUS BARUS adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa JHON HENDRIUS BARUS tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------

 

ATAU

KEDUA :

------ Bahwa Terdakwa JHON HENDRIUS BARUS, pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Jamin Ginting Dusun Pramuka Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang, atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Senin tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa JHON HENDRIUS BARUS sedang berada di warung yang berada di Jalan Jamin Ginting Dusun Pramuka Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang, kemudian ARIFANDI BUKIT (Dalam Lidik) datang dan menyuruh Terdakwa JHON HENDRIUS BARUS untuk menjaga pos portal masuk ke lokasi perjudian dan penjualan Narkotika di Dusun Pramuka Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang. Kemudian Terdakwa JHON HENDRIUS BARUS dan ARIFANDI BUKIT (Dalam Lidik) pergi ke pos portal masuk lokasi perjudian dan penjualan Narkotika tersebut dan setibanya dilokasi tersebut ARIFANDI BUKIT (Dalam Lidik) menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram sebagai upah untuk menjaga pos kepada Terdakwa JHON HENDRIUS BARUS, lalu Terdakwa JHON HENDRIUS BARUS meletakkan Narkotika jenis Sabu tersebut di atas kursi yang berada tepat disamping kiri Terdakwa JHON HENDRIUS BARUS.

Selanjutnya masih pada hari yang sama Senin tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 13.00 WIB, saksi CARDI SILITONGA, S.H., saksi ELLYS RIKY JAYA dan saksi BOBBY SATRIA SINAGA yang merupakan anggota Sat. Res. Narkoba Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkotika di Jalan Jamin Ginting Dusun Pramuka Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang. Berdasarkan informasi tersebut, para saksi langsung menuju ke lokasi yang dimaksud, dan sekira pukul 14.00 WIB para saksi sampai di Jalan Jamin Ginting Dusun Pramuka Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang kemudian para saksi melihat Terdakwa JHON HENDRIUS BARUS di tempat tersebut dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu para saksi langsung mendatangi Terdakwa JHON HENDRIUS BARUS dan melakukan pemeriksaan. Pada saat pemeriksaan para saksi melihat di atas kursi kayu yang berada di sebelah kiri Terdakwa JHON HENDRIUS BARUS terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram, kemudian para saksi mempertanyakan barang bukti tersebut dan Terdakwa JHON HENDRIUS BARUS mengaku bahwa 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram tersebut milik Terdakwa JHON HENDRIUS BARUS yang diberikan oleh ARIFANDI BUKIT (Dalam Lidik) sebagai upah untuk menjaga pos portal masuk lokasi perjudian dan penjualan Narkotika. Selanjutnya Terdakwa JHON HENDRIUS BARUS beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 610/NNF/2026 tanggal 06 Februari 2026, dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara oleh pemeriksa Supriedi Hasugian, ­­­­­­­S.T., M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,32 (nol koma tiga dua) gram milik JHON HENDRIUS BARUS adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa JHON HENDRIUS BARUS tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana. -----

Pihak Dipublikasikan Ya