INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 177/Pdt.Bth/2026/PN Lbp | Rivaldi Idris | 1.PT. Bank UOB Indonesia 2.PT. Bank UOB Indonesia Kantor Cabang Medan 3.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Medan 4.Yakob |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Apr. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 177/Pdt.Bth/2026/PN Lbp | ||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 30 Apr. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | 177 | ||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | Dalam Provisi :
- Menangguhkan Segala Upaya Pengosongan Objek Jaminan Hak Tanggungan atas nama Rivaldi Idris (ic. Pelawan) baik itu Menangguhkan Permohonan Eksekusi atas objek jaminan hak tanggungan atas nama Rivaldi Idris (ic. Pelawan) demi kepentingan hukum Pelawan sampai adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde);----------------
Dalam Pokok Perkara :
1. Menerima Perlawanan Pelawan Untuk Seluruhnya;----------------
2. Menyatakan Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III serta Terlawan IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad);----------------------------------------------------
3. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik;------
4. Menyatakan Pelawan adalah Debitur yang beritikad baik;--------
5. Menyatakan Lelang yang dilakukan oleh Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III terhadap objek jaminan hak tanggungan atas nama Rivaldi Idris (ic. Pelawan) cacat prosedur (cacat hukum);--
6. Menyatakan Lelang yang dilakukan oleh Terlawan I dan Terlawan II serta Terlawan III terhadap Objek Jaminan Hak Tanggungan atas nama Rivaldi Idris (ic. Pelawan) batal demi hukum;--------------------------------------------------------------------
7. Menyatakan Risalah Lelang atas Lelang objek jaminan hak tanggungan atas nama Rivaldi Idris (ic. Pelawan) batal demi hukum;--------------------------------------------------------------------
8. Menyatakan Permohonan Eksekusi yang diajukan terhadap objek Hak Tanggungan atas nama Rivaldi Idris (ic. Pelawan) dengan Nomor 4/Pdt.Eks.RL/2026/PN.Lbp batal demi hukum;-
9. Memerintahkan Pelawan membayar lunas sisa pokok pinjaman atas kedua fasilitas kredit sebagaimana tertuang dalam Surat Terlawan I dan Terlawan II Nomor 24/NSCL/MSL/05235, Tertanggal 16 April 2024, Perihal : Peringatan Pertama Terkait Kewajiban Pembayaran Kepada PT. Bank UOB Indonesia, yang masing- masing sebesar :-----------------------------------------------
a. KPR Flexi sebesar Rp. 414.502.271; (Empat Ratus Empat Belas Juta Lima Ratus Dua Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah);----------------------------------------------------------------
b. Kredit Multi Guna (KMG) sebesar Rp. 588.153.153; (Lima Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Seratus Lima Puluh Tiga Ribu Seratus Lima Puluh Tiga Rupiah);---------------------------
10. Menyatakan Perjanjian Kredit No. 62, Tertanggal 16 April 2021 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 317/2021, Tertanggal 26 April 2021 dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 63, Tertanggal 16 April 2021 serta segala surat- surat terkait fasilitas kredit atas nama Rivaldi Idris (ic. Pelawan) batal dan tidak berlaku lagi serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;------------------------------------------------------------------
11. Memerintahkan Terlawan I, Terlawan II, dan Terlawan III serta Terlawan IV menyerahkan kepada Pelawan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4562 atas nama Rivaldi Idris (ic. Pelawan) tanpa dibebani sesuatu apapun terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun objek Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut;----------------
Atau :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili serta Memutus Perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);---------------------------- |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
