| Petitum Permohonan |
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ARDIAN SYAHPUTRA Alias DIAN
Warga Negara : Indonesia
Jenis Kelamin : Laki-laki
T/Tgl lahir : Tanjung Morawa, 12 April 1993 / 33 Tahun.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Dusun I, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung
Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
NIK : 1207021204930001.
Diwakili oleh :
ALAMSYAH, S.H.M.H SURYA TRUMEN SINGARIMBUN, S.H.
ARWANSYAH, S.H, M.H MUHAMMAD SIDDIK, S.H
TAUFIK HIDAYAT LUBIS, S.H.M.H JULIANTO, S.H
MHD ZAINUN MELIALA, S.H. RAMAWATI, S.H
JOKO PRAMONO, S.H. SURYA BAKTI HASIBUAN, S.H
Para Advokat/Pengacara pada LAW OFFICE ALAMSYAH, SH & ASSOCIATES, beralamat di Jalan Sempurna No.316, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, email : alamsyah800@ymail.com, HP/WA 08126500997, berdasarkan kekuatan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Juni 2026, selanjutnya disebut sebagai ........................................PEMOHON PRAPERADILAN;
Pemohon hendak mengajukan Permohonan Pra Peradilan terhadap :
1. Kepala Kepolisian Resort Deli Serdang, selaku Penyidik beralamat di Jalan Sudirman No. 18, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai sebagai ………………TERMOHON PRAPERADILAN –I;
2. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Deli Serdang, selaku Penyidik, beralamat di Jalan Sudirman No. 18, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai……TERMOHON PRAPERADILAN-II;
3. Kepala Unit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang, selaku Penyidik, beralamat di Jalan Sudirman No. 18, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai.TERMOHON PRAPERADILAN –III;
4. Bripda Rizki Al Akbar, selaku Penyidik Pembantu pada Unit PPA Satreskrim Polres Deli Serdang, beralamat di Jalan Sudirman No. 18, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai…………………………………………………….…TERMOHON PRAPERADILAN-IV;
Termohon Praperadilan I sampai dengan Termohon Praperadilan IV dalam permohonan ini disebut sebagai ………………………………………..PARA TERMOHON PRAPERADILAN;
Adapun alasan-alasan Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut :
A. PENDAHULUAN
- Bahwa lahirnya Lembaga Praperadilan adalah untuk menegakan prinsip-prinisp yang sangat fundamental yang bersumber dari adanya Hak-hak Asasi Manusia khususnya Hak Kemerdekaan, sehingga memberikan hak kepada seseorang untuk menuntut pejabat yang melaksanakan hukum pidana formil agar tidak melanggar hukum atau unprosedural, tegasnya dengan kata lain melaksanakan hukum pidana formil tersebut benar-benar sah sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Bahwa oleh karenanya hal ini untuk menjamin, bilamana perampasan ataupun pembatasan kemerdekaan seseorang yang telah ditangkap, ditahan dan ditetapkan sebagai Tersangka benar-benar pula telah memenuhi ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta jaminan atas terlaksananya penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Bahwa Praperadilan merupakan bentuk upaya koreksi terhadap pejabat hukum yang diberi wewenang yang melaksanakan tugasnya secara sewenang-wenang dengan maksud dan tujuan diluar dari yang telah ditentukan secara tegas oleh Ketentuan Hukum Pidana Formil yaitu Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan agar penegak hukum semestinya hati-hati dalam melakukan tindakan hukumnya dan setiap tindakan hukumnya harus berpedoman dan didasarkan kepada Ketentuan Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam arti ianya harus mampu menahan diri, menjauhkan diri dari tindakan sewenang-wenang, serta guna menjamin perlindungan terhadap Hak-hak Asasi setiap orang termasuk dalam hal ini Pemohon;
- Bahwa apabila dalam peraturan perundang-undangan atau Hukum Acara Pidana tidak mengatur mengenai adanya lembaga koreksi yang dapat ditempuh oleh seseorang, maka hal itu bukan berarti kesalahan para penegak hukum atau pejabat yang diberi wewenang menjalankan hukum dan peraturan perundang-undangan tidak boleh dikoreksi, melainkan kesalahan tersebut harus dikoreksi melalui lembaga peradilan dalam hal ini adalah Lembaga Praperadilan yang dibentuk untuk melindungi Hak-Hak Asasi sesorang (Tersangka) dari kesalahan/kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh penegakan hukum atau pejabat yang diberi wewenang menjalankan hukum dan peraturan perundang-undangan tersebut;
B. TENTANG DASAR HUKUM PENGAJUAN PRAPERADILAN.
1. Bahwa dasar hukum diajukannya permohonan Praperadilan ini sesuai dengan :
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 15 Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP yang menyebutkan Praperadilan adalah kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan Tersngka atau kelaurga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau Advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukuim tersangka atau korban, atas tindakan penyidik dalam melakukan penyidikan atau tindakan penuntut umum dalam melakukan penuntutan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini;
- Sesuai Pasal 158 huruf a Undang-Undang No.20 Tahun 2025 Tentang KUHAP menyebutkan “sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa”, dihubungkan dengan Ketentuan Pasal 1 ayat 14 KUHAP menyebutkan “upaya paksa adalah tindakan aparat penegak hukum berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, serta larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar dari wilayah Indonesia yang dilakukan berdasarkan ketentuan undang-undang ini dalam rangka kepentingan penegakan hukum”.
- Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015;
- Bahwa tindakan upaya paksa yang dilakukan Para Termohon terhadap Pemohon menurut Para Termohon masih berada dalam yuridiksi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam;
2. Bahwa berdasarkan uraian dalam point di atas maka permohonan Praperadilan ini telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan demikian Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Praperadilan terhadap Para Termohon Praperadilan;
C. TENTANG KEDUDUKAN PEMOHON DAN PARA TERMOHON.
- Bahwa Pemohon adalah subjek hukum perorangan, Warga Negara Indonesia yang cakap bertindak secara hukum, dalam kedudukannya sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana “setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasaan dan atau ancaman kekerasaan atau penganiayaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang sebagai Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak”, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 472 / V / 2026 / SPKT / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT tanggal 6 Juni 2026;
- Bahwa Para Termohon Praperadiilan adalah penegak hukum yang diberi kewenangan oleh hukum dan peraturan perundang-undangan sesuai dengan tingkat kewenangan yang telah diberikan oleh Undang-undang terhadap Para Termohon, berkenaan dengan adanya Laporan Polisi Nomor : LP / B / 472 / V / 2026 / SPKT / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT tanggal 03 Mei 2026;
- Bahwa Termohon-I adalah Pimpinan Tertinggi di Kepolisian Resor Deli Serdang sebagai penegak hukum sekaligus penyidik yang berwenang melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang secara kelembagaan berperan dalam pengawasan dan menindak jajaran di bawahnya. Sehingga sudah sepatutnya secara struktural bertanggung jawab atas segala tindakan personil di bawah jajaranya termasuk atas tindakan, Penangkapan, Penahanan dan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dinilai dilakukan secara unprosedural;
- Bahwa Termohon-II adalah pejabat utama di Kepolisian Resor Deli Serdang sebagai penegak hukum sekaligus penyidik yang berwenang melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang secara kelembagaan berperan dan bertanggungjawab dalam membuat keputusan, pengawasan dan menindak jajaran di setiap unit di bawahnya sekaligus sebagai yang berwenang dalam pengangkapan, penahanan dan pengesahan penetapan Tersangka terhadap Pemohon. Oleh karenanya patut dan wajar Termohon II ditarik sebagai pihak Termohon dalam Permohonan Praperadilan ini;
- Bahwa Termohon-III adalah pejabat di Kepolisian Resor Deli Serdang sebagai penegak hukum sekaligus penyidik yang berwenang melaksankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang secara kelembagaan berperan serta bertindak sebagai Penyidik perkara a quo, dengan demikian patut dan berdasarkan hukum Termohon III ditarik sebagai pihak Termohon dalam Permohonan Praperadilan ini;
- Bahwa Termohon-IV adalah pejabat di Kepolisian Resor Deli Serdang sebagai penegak hukum sekaligus penyidik pembantu yang berwenang melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang berperan menjalankan perintah secara langsung dari Termohon-I,Termohon-II dan Termohon III serta bertanggungjawab melaksanakan perintah Penyelidikan dan Penyidikan. sehingga patut dan berdasarkan hukum Termohon IV ditarik sebagai pihak Termohon dalam Permohonan Praperadilan ini;
D. LATAR BELAKANG PERISTIWA / KRONOLOGIS :
1. Bahwa Pemohon adalah subjek hukum (perorangan) yang dituduh melakukan suatu perbuatan atas dugaan terjadinya tindak “setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasaan dan atau ancaman kekerasaan atau penganiayaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang sebagai Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak”, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 472 / V / 2026 / SPKT / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT tanggal 03 Mei 2026;
2. Bahwa peristiwa pidana yang terjadi adalah sebagai berikuti :
? Pemohon bekerja sebagai penjaga parkir di Mie Gacoan Tanjung Morawa dan penjaga parkir di Gacoan memakai Shift, terkadang Pemohon menjaga parkiran dari pagi sampai sore, sore sampai malam, dan malam sampai pagi. Pada saat menjaga parkiran di malam hari tepatnya sekitar awal bulan awal Mei 2026 pukul 02.00 dinihari, Pemohon dan beberapa temannya diserang oleh geng motor yang menyebabkan teman Pemohon terkena bacokan senjata tajam dari belakang oleh kelompok geng motor tersebut;
? Beberapa hari kemudian Pemohon dan temannya kembali di serang geng motor saat menjaga parkiran Di Mie Gacoan, kejadiannya terjadi di Jam 02.00-03.00 dinihari. Teman Pemohon terkena lemparan batu di bagian Dahi, dan kejadian penyerangan yang terjadi di Mie Gacoan sudah dilaporkan Di Polsek Tanjung Morawa.
? Pada tanggal 2 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 dinihari, Pemohon dan temannya yang bernama Handale berencana mencari musang untuk dipelihara. Pemohon dan temannya berjalan kaki melewati Jalan Sei Blumei Hilir Dusun I Tanjung Morawa menuju Sungai Blumei, saat berjalan menuju lokasi Sungai Blumei tepatnya di Jalan Sei Blumei Dusun I Tanjung Morawa, Pemohon dan temannya berjumpa dengan segerombolan pemuda yang mengendarai sepeda motor saling beriringan yang diduga sebagai geng motor.
? Salah satu dari pemuda tersebut mengendarai sepeda motor dengan sangat kencang dan menabrak Pemohon, serta mulut pelaku geng motor tersebut beraroma alkohol, karena pemuda tersebut menabrak Pemohon, Handale pun menembak pemuda tersebut dan mengenai punggung belakang pemuda itu. Setelah itu pemuda tersebut melaju mengendarai sepeda motor dengan tergesa-gesa.
3. Bahwa Pasal 80 Ayat (2) menyebutkan “dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), bunyi Ayat (1) “setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasaan dan atau ancaman kekerasaan atau penganiayaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang sebagai Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak”, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 472 / V / 2026 / SPKT / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT tanggal 6 Juni 2026;
4. Bahwa laporan polisi tersebut berawal dari adanya Laporan dari seseorang yang di dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B / 472 / V / 2026 / SPKT / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT tanggal 6 Juni 2026 bernama T.Muhajirin;
E. OBJEK PERMOHONAN PRAPERADILAN
Bahwa objek permohonan praperadilan dalam perakra ini adalah tentang tindakan upaya paksa berupa penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka atas diri Pemohon, hal ini berdasarkan sebagaimana yang dimaksud dalam Ketentuan Pasal 158 huruf a Undang-Undang No.20 Tahun 2025 Tentang KUHAP menyebutkan “sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa”, dihubungkan dengan Ketentuan Pasal 1 ayat 14 KUHAP menyebutkan “upaya paksa adalah tindakan aparat penegak hukum berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, serta larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar dari wilayah Indonesia yang dilakukan berdasarkan ketentuan undang-undang ini dalam rangka kepentingan penegakan hukum”, Juncto Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015;
F. TENTANG TINDAKAN PARA TERMOHON PRAPERADILAN YANG UNDPROSEDURAL
1. Bahwa Termohon-I yang merupakan Pimpinan dari Termohon-II, Termohon-III dan Termohon-IV dapat dminta pertanggunjawaban hukum sebagai Pimpinan yang bertugas dan bertanggung jawab atas kesalahan tindakan dari bawahannya dalam melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan sebagai penegak hukum sekaligus pejabat yang diberi wewenang oleh hukum dan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan hukum dan peraturan perundangan-undangan terebut dengan baik dan menjunjung tinggil hukum dan nilai-nilai Hak Asasi Manusia;
2. Bahwa Para Termohon Praperadiilan dalam melakukan penyidikan tindak pidana, sebagaimana yang disangkakan terhadap Pemohon telah melakukan tindakan hukum yang unprosudural, yaitu sebagai berikut :
- Bahwa selama proses hukum baik itu penyelidikan dan penyidikan terhadap diri Pemohon tidak pernah dilakukan pemanggilan, baik itu pemanggilan untuk dilakukan wawancara (introgasi), pemanggilan sebagai saksi ataupun sebagai tersangka, hal ini bertentangan dengan Ketentuan Pasal 26 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Juncto Pasal 10 Ayat (1) Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri No. 1 Tahun 2022 Tentang Standard Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana;
- Bahwa saat Pemohon berstatus sebagai tersangka, Pemohon tidak didampingi oleh Advokat, hal ini bertentangan dengan Pasal 31, 32 Ayat (1) dan Pasal 142 huruf b Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
- Bahwa atas barang bukti senapan yang dijadikan alat kejahatan menembak tidak ditemukan atau tidak pernah disita oleh Para Termohon, artinya barang bukti tersebut tidak pernah dihadirkan dalam proses penyidikan sebagai alat bukti, apalagi Para Termohon tidak ada melakukan uji balistik peluru, padahal Para Termohon dalam rangka penyidikan sesuai kewenangannya dapat meminta bantuan taknis penyidikan sesuai Pasal 55 Undang-Undang No.20 Tahun 2025 Tentang KUHAP;
- Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dasar hukum pelaksanaan penyidikan dan uji balistik terhadap senjata api mengacu pada kewenangan penyidik dalam menyita barang bukti dan mengumpulkan alat bukti sah. Prosedur ini didasarkan pada tiga aspek utama, yaitu :
• Kewenangan Penyitaan Barang Bukti: Penyidik berwenang menyita barang bukti seperti senjata api, selongsong, dan proyektil untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
• Pembuktian Ilmiah (Scientific Crime Investigation): Hasil uji balistik oleh laboratorium forensik dituangkan dalam Keterangan Ahli (sebagai alat bukti utama) atau menjadi surat berupa laporan hasil pemeriksaan laboratorium.
• Standar Pembuktian: Agar sah di persidangan, hasil uji balistik harus dikonfirmasi dengan alat bukti lain guna memenuhi minimal dua alat bukti dan keyakinan hakim.
Padahal barang bukti inilah yang semestinya menjadi alat bukti kualitatif terkait dengan bukti permulaan yang cukup dalam penyidikan perkara a qou;
- Bahwa selanjutnya atas laporan polisi tersebut, Termohon-I menerbitkan Surat Perintah Penyidikan, sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Siddik/223/VI/Res.1.24/2026/Satreskrim tanggal 4 Juni 2026, selanjutnya Termohon-II atas nama Termohon-I menerbitkan Surat Perintah Penangkapan, sesuai Surat Perintah Penangkapan No.SP.Kap/100/VI/Res.1.24/2026/Satreskrim tanggal 6 Juni 2026 dan Surat Perintah Penahanan, sesuai Surat Perintah Nomor : SP.Han/63/VI/Res.1.24/2026/Satreskrim tanggal 10 Juni 2026;
- Bahwa terhadap diri Pemohon, Para Termohon telah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk/106/VI/RES.1.24/2026/Satreskrim tanggal 6 Juni 2026, namun sebelum Pemohon berstatus sebagai Tersangka, Pemohon tidak pernah dipanggil oleh Para Termohon baik itu dalam tingkat penyelidikan maupun penyidikan;
- Bahwa sejak terbitnya Laporan Polisi Nomor : LP / B / 472 / V / 2026 / SPKT / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT tanggal 3 Mei 2026 bernama T.Muhajirin sampai terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Siddik/223/VI/Res.1.24/2026/Satreskrim tanggal 4 Juni 2026, Pemohon tidak pernah dilakukan pemanggilan oleh Para Termohon, baik itu sebagai saksi atau tersangka, namun tindakan Para Temohon langsung melakukan tindakan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan terhadap diri Pemohon serta saat status Pemohon sebagai Tersangka, Pemohon tidak ada didampingi oleh Advokat, serangkaian tindakan Para Termohon tersebut dikualifikasi telah melanggar Ketentuan Pasal 26 Ayat (1) dan (2), Pasal 32 Ayat (1) dan Pasal 142 huruf b Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Juncto Pasal 10 Ayat (1) Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri No. 1 Tahun 2022 Tentang Standard Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana;
- Bahwa berkenaan dengan tindakan Para Termohon tersebut atas laporan polisi tersebut, Pemohon sebelumnya tidak pernah diperiksa dalam pemeriksaan pendahuluan, baik itu dalam tahap penyelidikan sebagai terduga pelaku maupun dalam penyidikan sebagai saksi atau tersangka guna memberikan keterangan mengenai fakta yang sebenarnya atas peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor terhadap Pemohon, hal ini berhubungan dengan bukti permulaan yang cukup atas proses penyelidikan dan penyidikan, baik itu bukti secara kuantitatif dan kualitatif, sehingga tindakan penetapan tersangka oleh Para Termohon tanpa didahului pemeriksaan terhadap Pemohon dikualifikasi merupakan tindakan yang unprosudural dalam penyidikan;
- Bahwa tindakan unprosudural Para Termohon dapat dilihat secara jelas, dimana setelah Para Termohon menerbitkan Surat Perintah Penangkapan, sebagaimana Surat Perintah Penangkapan No.SP.Kap/100/VI/Res.1.24/2026/Satreskrim tanggal 6 Juni 2026, Para Termohon 4 (empat) hari kemudian baru menerbitkan Surat Perintah Penahanan, sesuai Surat Perintah Nomor : SP.Han/63/VI/Res.1.24/2026/Satreskrim tanggal 10 Juni 2026, artinya terdapat 4 (empat) hari status Pemohon tidak mendapatkan kepastian hukum, padahal sesuai Asas due process of law yang menekankan pentingnya suatu prinsip fundamental dalam negara hukum yang menjamin bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus dilakukan secara adil, transparan, dan mematuhi prosedur yang sah guna melindungi hak asasi manusia dari kesewenang-wenangan;
- Bahwa tindakan Para Termohon yang menerbitkan Surat Perintah Penahanan, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han / 63 / VI / Res.1.24 / 2026 / Satreskrim tanggal 10 Juni 2026, 4 (empat) hari kemudian setelah terbitnya Surat Penangkapan, sesuai Surat Perintah Penangkapan No.SP.Kap / 100 / VI / Res.1.24 / 2026 / Satreskrim tanggal 6 Juni 2026, jelas merupakan suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum pidana formil;
- Bahwa dalam peristiwa pidana, teman Pemohon bernama Handale tidak pernah dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan dalam perkara ini, padahal terdapat dua orang terduga pelaku dalam perkara ini, apakah benar Pemohon sebagai pelakunya atau Handale sebagai pelakunya, semestinya penyidik melakukan pemanggilan terhadap Handale dan melakukan konfrontir antara Pemohon, Handale dan saksi korban agar terang persitiwa pidana tentang siapa sesungguhnya pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut;
3. Bahwa Para Termohon telah mengabaikan Hukum dan Peraturan Perundang-udangan dan Standard Operasian Prosedur dalam melakukan Penyidikan mengakibatkan tindakan upaya paksa yang dapat dikategorikan telah melanggar Kententuan :
- Pasal 28 D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”,sehingga dengan demikian secara jelas dan tegas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi setiap Warga Negara;
- Undang-Undang No.12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Internasional Convenant On Civil and Political Right (Konvenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, yang merupakan salah satu instrumen Internasional utamayang berisi mengenai pengukuhan pokok-pokok Hak Asasi Manusia. Dalam ketentuan yang telah diratifikasi tersebut, Negara telah berjanji untuk memberikan jaminan guna melakukan pemulihan terhadap seseorang yang hak-haknya telah dilanggar dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas institusi Negara/Penegak Hukum. Adapun ketentuan dimaksud adalah sebagai berikut :
? Pasal 2 angka 3 huruf a dan b (mengenai janji Negara untuk menjamin pemulihan hak seseorang yang dilanggar) pada huruf a yang berbunyi “menjamin bahwa setiap orang yang hak-hak atau kebebasannya diakui dalam konvenan ini dilanggar, akan memperoleh upaya pemulhan yang efektif, walaupun pelanggaran tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak dalam kapasitas resmi”, dan huruf b berbunyi “menjamiini bahiwa setap orang yang menuntut upaya pemulihan tersebut harus ditentukan hak-hak itu oleh lembaga peradiilan yaing berwenang”.
- Pasal 17 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi “Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar”.
- Undang-Undang No.20 tahun 2025 Tentang KUHAP Juncto Peraturan Kepolisian No, 6 Tahun 2019 Tentang Penydiikan Tindak Pidana Juncto Peraturan Kepala Badan Reserse Krimiinal Polri No. 1 Tahun 2022 Tentang Standard Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana, tindakan Para Termohon dalam melakukan penyidikan harus senantiasa mendasarkan profesional, proporsional dan transparan serta menjunjung tinggi nilai-nilaii Hak Asasi Manusia sebagaimana agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh tidak semata-mata bertendensi menjadikan seseorang menjadi Tersangka;
4. Bahwa dengan demikian mengacu pada ruh dan fundamental KUHAP Juncto Pasal 17 Undang-Undang No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Juncto Undnag-Undang No.12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Internasional Convenant On Civil and Political Right (Konvenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Para Termohon yang merupakan penegak hukum dan pejabat yang diberi wewenang oleh hukum dan peraturan perundang-undangan secara fakta telah terbukti melakukan pelanggaran dalam penegakan hukum sebagai penyidik karena atas proses hukum yang dialami Pemohon tanpa mekanisme sebagaimana yang telah dtentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Bahwa selanjutnya Para Termohon melakukan tindakan upaya paksa tersebut dinilai janggal dan menciderai hak asasi Pemohon. Hal ini karena :
- sebelum upaya paksa, Pemohon tidak pernah dimintai keterangan baik dalam proses Penyelidikan maupun Penyidikan sebagaimana ketentuan Pasal 26 KUHAP, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15 Perkapolri Nomor 06 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana;
- Berdasarkan Pasal 1 angka 31, Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang No.20 Tahun 2025 Tentang KUHAP, menjelaskan bahwa tindakan upaya paksa hanya dapat dilakukan terhadap Tersangka guna kepentingan Penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan Pasal 235 KUHAP yang juga tertuang dalam kaidah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014;
6. Bahwa setelah tindakan Para Termohon melakukan upaya paksa terhadap Pemohon, Termohon Praperadilan-IV melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon guna diambil keterangannya sebagai Tersangka pada tanggal 02 April 2026 yang mana pada saat apemeriksaan Pemohon sebagai Tersangka, Tersangka tidak didampingi oleh Advokat, hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan dengan Pasal 31, 32 Ayat (1) dan Pasal 142 hururf b KUHAP, ternyata faktanya Para Termohon mengabaikan ketentuan KUHAP;
7. Bahwa Penyelidikan dan Penyidikan merupakan satu rangkaian yang tidak terpisahkan, namun masing-masing memiliki kapasitas kewenangan berbeda yang telah ditentukan menurut hukum acara yang berlaku, sehingga masing-masing proses memiliki waktu penanganan yang berbeda;
8. Bahwa tindakan Para Termohon Praperadilan yang melakukan penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap Pemohon, padahal tindakan Para Termohon dapat dikategorikan merupakan tindakan yang melawan hukum dan unprosedural serta melanggar peraturan hukum yang berlaku sebagaimana yang telah disampaiikan di atas, bahkan tegasnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 yang menyebutkan mewajibkan adanya pemeriiksaan terlebih dahulu calon tersangka baru kemudian dapat ditetapkan sesorang sebagai tersangka karena bagaimana mungkin seseorang yang tidak pernah diperiiksa sebagai saksi dan belum adanya bukti permulaan yang cukup serta tidak terlaksananya hak-hak Pemohon dalam pemeriksaan, lalu tiba-tiba dilakukan penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap Pemohon;
9. Bahwa pemeriksaan terhadap calon tersangka merupakan bagi dari prinsip dua process of law yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Kemudian dijelaskan juga bahwa azas due process of law menghendaki agar setiap tindakan Upaya paksa oleh negara dilakukan melalui prosedur yang sah, proporsional dan menghormati hak azasi manusia.
10. Bahwa oleh karena Pemohon tidak pernah diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi maupun calon tersangka maka proses penetapan tersangka terhadap diri Pemohon nyata-nyata bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan prinsip due process of law.
Maka :
Berdasarkan uraian dan dalil-dalil di atas, dengan ini Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk memanggil para pihak guna diperiksa dalam perkara ini seraya menentukan suatu hari dalam persidangan, dengan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Pemohon sebagai Pemohon yang beritikad baik ;
3. Menyatakan tidak sah upaya paksa yang dilakukan Para Termohon terhadap Pemohon;
4. Menyatakan batal demi hukum berupa :
- Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Siddik / 223 / VI / Res.1.24 / 2026 / Satreskrim tanggal 4 Juni 2026.
- Surat Perintah Penangkapan No.SP.Kap/100/VI/Res.1.24/2026/Satreskrim tanggal 6 Juni 2026.
- Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han / 63 / VI / Res.1.24 / 2026 / Satreskrim tanggal 10 Juni 2026,
- Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk / 106 / VI / RES.1.24 / 2026 / Satreskrim tanggal 6 Juni 2026.
5. Memerintahkan Para Termohon untuk membebaskan Pemohon dari tahanan terhitung sejak putusan hukum Praperadilan ini diucapkan ;
6. Membebankan segala biaya yang timbul atas Permohonan ini sesuai dengan Ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Atau : Apabila Pengadilan berkeputusan lain, Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |