Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
818/Pid.Sus/2026/PN Lbp DANIEL BISARA HOKADE SIMAMORA,S.H SUPRIADI als SUPIT Bin SALAMON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 818/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2208/L.2.14.9/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL BISARA HOKADE SIMAMORA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIADI als SUPIT Bin SALAMON[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

--- Bahwa Terdakwa SUPRIADI als SUPIT Bin SALAMON pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Pasar VII Dusun I Gang Karang Anyar Desa Marindal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Telah “Melakukan  tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”,   yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

---- Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 saksi Roy B. Simanjuntak, saksi Sandro Arizona, saksi Abdul Mufti dan saksi Rinto Arwan yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan saat sedang melaksanakan patroli diwilayah hukum Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa SUPRIADI als SUPIT Bin SALAMON sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu-shabu dan ganja dirumahnya di Jalan Pasar VII Dusun I Gang Karang Anyar Desa Marindal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Roy B. Simanjuntak, saksi Sandro Arizona, saksi Abdul Mufti dan saksi Rinto Arwan menindak lanjuti informasi tersebut dengan mendatangi rumah Terdakwa dilokasi tersebut, sekira pukul 17.00 wib sesampainya saksi Roy B. Simanjuntak, saksi Sandro Arizona, saksi Abdul Mufti dan saksi Rinto Arwan dirumah Terdakwa kemudian saksi Roy B. Simanjuntak, saksi Sandro Arizona, saksi Abdul Mufti dan saksi Rinto Arwan mengetuk rumah Terdakwa tak lama kemudian Terdakwa keluar dari dalam rumahnya sehingga saksi Roy B. Simanjuntak, saksi Sandro Arizona, saksi Abdul Mufti dan saksi Rinto Arwan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian ketika dilakukan penggeledahan dirumah Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip berisi shabu-shabu dengan berat bersih 0,57 (nol koma lima puluh tujuh) gram, 1 (satu) sendok sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) kotak warna biru dari dalam kamar Terdakwa tepatnya dibawah bantal tempat Terdakwa tidur serta uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari dalam  1 (satu) buah dompet warna coklat yang juga berada dibawah bantal tempat Terdakwa tidur, sedangkan 1 (satu) bungkus kertas berisikan ganja kering dengan berat bersih 0,80 (nol koma delapan puluh) gram ditemukan dari bawah kipas angin didalam kamar Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa, dimana shabu-shabu tersebut Terdakwa peroleh dengan cara membeli dari MUHAMMAD MANURUNG als BOGEL (dalam lidik) di Jalan Pasar VII Dusun I Gang Karang Anyar Desa Marindal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa jual kembali kepada TEDI (dalam lidik) seharga Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan juga mendapat shabu-shabu secara gratis dari MUHAMMAD MANURUNG als BOGEL (dalam lidik) untuk Terdakwa gunakan sendiri sedangkan ganja Terdakwa peroleh dengan cara menerima secara gratis dari TEDI (dalam lidik) untuk digunakan bersama dengan TEDI (dalam lidik), kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan untuk kemudian diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 276/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 08 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda,S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa :

  1. 3 (tiga) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,57 (nol koma lima tujuh) gram
  2. 1 (satu) bungkus kertas berwarna putih berisi daun dan biji kering dengan berat 0,8 (nol koma delapan) gram

Barang bukti A dan B diduga mengandung Narkotika.

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Supriadi als Supit. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti :

  1. Barang bukti A benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Barang bukti B benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti A dan B masing-masing dengan berat netto 0,2 (nol koma dua) gram dan 0,6 (nol koma enam) gram dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening,diikat  dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

Bahwa Terdakwa Supriadi als Supit Bin Salamon tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.

-------- Perbuatan Terdakwa Supriadi als Supit Bin Salamon sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

                                                                                      ATAU

KEDUA

KESATU:

---- Bahwa Terdakwa SUPRIADI als SUPIT Bin SALAMON pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Pasar VII Dusun I Gang Karang Anyar Desa Marindal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Telah Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---- Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 saksi Roy B. Simanjuntak, saksi Sandro Arizona, saksi Abdul Mufti dan saksi Rinto Arwan yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan saat sedang melaksanakan patroli diwilayah hukum Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa SUPRIADI als SUPIT Bin SALAMON ada menguasai Narkotika jenis shabu-shabu dan ganja dirumahnya di Jalan Pasar VII Dusun I Gang Karang Anyar Desa Marindal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Roy B. Simanjuntak, saksi Sandro Arizona, saksi Abdul Mufti dan saksi Rinto Arwan menindak lanjuti informasi tersebut dengan mendatangi rumah Terdakwa dilokasi tersebut, sekira pukul 17.00 wib sesampainya  saksi Roy B. Simanjuntak, saksi Sandro Arizona, saksi Abdul Mufti dan saksi Rinto Arwan dirumah Terdakwa kemudian saksi Roy B. Simanjuntak, saksi Sandro Arizona, saksi Abdul Mufti dan saksi Rinto Arwan mengtuk rumah Terdakwa tak lama kemudian Terdkwa keluar dari dalam rumahnya sehingga saksi Roy B. Simanjuntak, saksi Sandro Arizona, saksi Abdul Mufti dan saksi Rinto Arwan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian ketika dilakukan penggeledahan dirumah Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip berisi shabu-shabu dengan berat bersih 0,57 (nol koma lima puluh tujuh) gram, 1 (satu) sendok sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) kotak warna biru dari dalam kamar Terdakwa tepatnya dibawah bantal tempat Terdakwa tidur serta uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari dalam  1 (satu) buah dompet warna coklat yang juga berada dibawah bantal tempat Terdakwa tidur, sedangkan 1 (satu) bungkus kertas berisikan ganja kering dengan berat bersih 0,80 (nol koma delapan puluh) gram ditemukan dari bawah kipas angin didalam kamar Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa, dimana shabu-shabu tersebut Terdakwa peroleh dengan cara membeli dari MUHAMMAD MANURUNG als BOGEL (dalam lidik) di Jalan Pasar VII Dusun I Gang Karang Anyar Desa Marindal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang sebanyak 1 (satu) gram sedangkan ganja Terdakwa peroleh secara gratis dari TEDI (dalam lidik) untuk digunakan bersama, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan untuk kemudian diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 276/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 08 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda,S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa :

  1. 3 (tiga) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,57 (nol koma lima tujuh) gram
  2. 1 (satu) bungkus kertas berwarna putih berisi daun dan biji kering dengan berat 0,8 (nol koma delapan) gram

Barang bukti A dan B diduga mengandung Narkotika.

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Supriadi als Supit. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti :

  1. Barang bukti A benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Barang bukti B benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti A dan B masing-masing dengan berat netto 0,2 (nol koma dua) gram dan 0,6 (nol koma enam) gram dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening,diikat  dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

Bahwa Terdakwa Supriadi Als Supit Bin Salamon tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.

-------- Perbuatan Terdakwa Supriadi Als Supit Bin Salamon sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

DAN

KEDUA:

---- Bahwa Terdakwa SUPRIADI als SUPIT Bin SALAMON pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Pasar VII Dusun I Gang Karang Anyar Desa Marindal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Telah Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---- Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 saksi Roy B. Simanjuntak, saksi Sandro Arizona, saksi Abdul Mufti dan saksi Rinto Arwan yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan saat sedang melaksanakan patroli diwilayah hukum Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa SUPRIADI als SUPIT Bin SALAMON ada menguasai Narkotika jenis shabu-shabu dan ganja dirumahnya di Jalan Pasar VII Dusun I Gang Karang Anyar Desa Marindal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Roy B. Simanjuntak, saksi Sandro Arizona, saksi Abdul Mufti dan saksi Rinto Arwan menindak lanjuti informasi tersebut dengan mendatangi rumah Terdakwa dilokasi tersebut, sekira pukul 17.00 wib sesampainya  saksi Roy B. Simanjuntak, saksi Sandro Arizona, saksi Abdul Mufti dan saksi Rinto Arwan dirumah Terdakwa kemudian saksi Roy B. Simanjuntak, saksi Sandro Arizona, saksi Abdul Mufti dan saksi Rinto Arwan mengtuk rumah Terdakwa tak lama kemudian Terdkwa keluar dari dalam rumahnya sehingga saksi Roy B. Simanjuntak, saksi Sandro Arizona, saksi Abdul Mufti dan saksi Rinto Arwan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian ketika dilakukan penggeledahan dirumah Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip berisi shabu-shabu dengan berat bersih 0,57 (nol koma lima puluh tujuh) gram, 1 (satu) sendok sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) kotak warna biru dari dalam kamar Terdakwa tepatnya dibawah bantal tempat Terdakwa tidur serta uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari dalam  1 (satu) buah dompet warna coklat yang juga berada dibawah bantal tempat Terdakwa tidur, sedangkan 1 (satu) bungkus kertas berisikan ganja kering dengan berat bersih 0,80 (nol koma delapan puluh) gram ditemukan dari bawah kipas angin didalam kamar Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa, dimana shabu-shabu tersebut Terdakwa peroleh dengan cara membeli dari MUHAMMAD MANURUNG als BOGEL (dalam lidik) di Jalan Pasar VII Dusun I Gang Karang Anyar Desa Marindal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang sebanyak 1 (satu) gram sedangkan ganja Terdakwa peroleh secara gratis dari TEDI (dalam lidik) untuk digunakan bersama, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan untuk kemudian diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 276/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 08 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda,S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa :

  1. 3 (tiga) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,57 (nol koma lima tujuh) gram
  2. 1 (satu) bungkus kertas berwarna putih berisi daun dan biji kering dengan berat 0,8 (nol koma delapan) gram

Barang bukti A dan B diduga mengandung Narkotika.

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Supriadi als Supit. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti :

  1. Barang bukti A benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Barang bukti B benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti A dan B masing-masing dengan berat netto 0,2 (nol koma dua) gram dan 0,6 (nol koma enam) gram dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening,diikat  dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

Bahwa Terdakwa Supriadi Als Supit Bin Salamon tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis ganja.

-------- Perbuatan Terdakwa Supriadi Als Supit Bin Salamon sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----

 

Pihak Dipublikasikan Ya