INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 158/Pdt.G/2026/PN Lbp | Edi Warman | Bambang Tutuka | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 158/Pdt.G/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 158 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan WANPRESTASI sebagaimana dimaksud Undang-undang;
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT ganti kerugian baik materil dan immaterial sebagai berikut : - Kerugian materil sejumlah Rp. 143. 000.000,- (seratus
empat puluh tiga juta rupiah);
- Kerugian immaterial sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus
juta rupiah);
total keseluruhan sejumlah Rp. 243.000.000,- (dua ratus empat puluh tiga juta rupiah)
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas barang milik Tergugat berupa tanah dan bangunan, Surat Keteranngan camat Nomor 592.2/2756/SK/XII/2000, tertanggal 23 Desember 2000, seluas 375 M2, beserta bangunan rumah tempat tinggal yang berdiri diatasnya, yang terletak di Dusun IV, Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatas dengan Jalan Adhi Karya= 15 M---
- Sebelah selatan berbatas dengan Sri wulandari= 15 M.—--
- Sebelah timur berbatas dengan Semadi = 25 M.----------
- Sebelah Barat berbatas dengan Supriyono = 25 M.-----
5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) perhari apabila Tergugat tidak melaksanakan isi putusan ini setelah putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair:
Dan/atau apabila yang mulia Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
