Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
158/Pdt.G/2026/PN Lbp Edi Warman Bambang Tutuka Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 158/Pdt.G/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat 158
Penggugat
NoNama
1Edi Warman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZENNUDDIN HERMAN S.H.Edi Warman
Tergugat
NoNama
1Bambang Tutuka
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan WANPRESTASI sebagaimana dimaksud Undang-undang;
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT ganti kerugian baik materil dan immaterial sebagai berikut :   - Kerugian materil sejumlah Rp. 143. 000.000,- (seratus 
  empat puluh tiga juta rupiah);
- Kerugian immaterial sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus  
  juta rupiah);
total keseluruhan sejumlah Rp. 243.000.000,- (dua ratus empat puluh tiga juta rupiah)
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas barang milik Tergugat berupa tanah dan bangunan, Surat Keteranngan camat Nomor 592.2/2756/SK/XII/2000, tertanggal 23 Desember 2000, seluas 375 M2, beserta bangunan rumah tempat tinggal yang berdiri diatasnya, yang terletak di Dusun IV, Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara  berbatas dengan Jalan Adhi Karya= 15 M---
- Sebelah selatan berbatas dengan Sri wulandari= 15 M.—--
- Sebelah timur berbatas dengan Semadi = 25 M.----------
- Sebelah Barat berbatas dengan Supriyono = 25 M.-----
5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) perhari apabila Tergugat tidak melaksanakan isi putusan ini setelah putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
Subsidair:
Dan/atau apabila yang mulia Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak