Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
287/Pid.Sus/2026/PN Lbp JERNIH TALENTA WENIKA ZEBUA, SH RISKI HALPAJAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 287/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1034/L.2.14.9/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JERNIH TALENTA WENIKA ZEBUA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKI HALPAJAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

--- Bahwa Ia terdakwa RISKI HALPAJAR pada hari Selasa tanggal 04 Nopember 2025 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Nopember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Kompos KM 12 Gang Anda Desa Puji Mulyo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”  yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-

---- Bahwa sebelumnya saksi Salendra Tarigan, saksi Iskandar Khariansyah, saksi Zainal Arifin Hasibuan yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Riski Halpajar sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Kompos KM 12 Gang Anda Desa Puji Mulyo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Selasa tanggal 04 Nopember 2025 sekira pukul 12.00 wib para saksi menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut dimana para saksi melihat Terdakwa dengan ciri-ciri yang sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada dilokasi tersebut kemudian saksi Iskandar Khariansyah menyamar sebagai pembeli sedangkan saksi yang lainnya memantau dilokasi yang tidak jauh dari tempat tersebut kemudian saksi Iskandar  Khariansyah menemui Terdakwa dan membeli shabu-shabu kepada Terdakwa namun pada saat Terdakwa akan menyerahkan shabu-shabu tersebut saat itu juga saksi Iskandar  Khariansyah dan saksi lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dari tangan kanan  Terdakwa disita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip shabu-shabu sedangkan dari tangan kiri Terdakwa disita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip shabu-shabu kemudian para saksi juga menemukan 3 (tiga) plastik klip shabu-shabu didekat kaki kanan Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa menerima shabu-shabu tersebut dari ANDRE (dalam lidik) di Jalan Km.12 Gang Keluarga Desa Puji Mulyo Kecamatan Sunggal dengan sistem kerja apabilla shabu-shabu tersebut habs terjual maka Terdakwa akan mennyetorkan/ membaayarkan ang sebanyak Rp.370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu  rupiah) dimana Terdakwa mendapat keuntungan yang Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, kemudian terdakwa Riski Halpajar yang tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu bersama barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya.

---- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari  Polrestabes Medan tanggal 04 Nopember 2005 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa Riski Halpajar berupa 5 (lima) plastik klip shabu-shabu dengan berat bersih 1,19 (satu koma sembilan belas) gram.

---- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB.: 8108/NNF/2025 tanggal 17 Nopember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Hendri D. Ginting, S.Si.,M.Si dan R. Fani Miranda, S.T.,M.Si pada kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,19 (satu koma satu sembilan) gram milik terdakwa Riski Halpajar benar positif Metamfetamia dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika-

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----- 

 

ATAU

KEDUA :

---- Bahwa Ia Terdakwa RISKI HALPAJAR pada hari Selasa tanggal 04 Nopember 2025 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Nopember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Kompos KM 12 Gang Anda Desa Puji Mulyo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya,Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

---- Bahwa sebelumnya saksi Salendra Tarigan, saksi Iskandar Khariansyah, saksi Zainal Arifin Hasibuan yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Riski Halpajar ada menguasai Narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Kompos KM 12 Gang Anda Desa Puji Mulyo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Selasa tanggal 04 Nopember 2025 sekira pukul 12.00 wib para saksi menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut dimana para saksi melihat Terdakwa dengan ciri-ciri yang sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada dilokasi tersebut dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dari tangan kanan Terdakwa disita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip shabu-shabu sedangkan dari tangan kiri Terdakwa disita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip shabu-shabu kemudian para saksi juga menemukan 3 (tiga) plastik klip shabu-shabu didekat kaki kanan Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa memperoleh shabu-shabu tersebut dari ANDRE (dalam lidik) di Jalan Km.12 Gang Keluarga Desa Puji Mulyo Kecamatan Sunggal, kemudian terdakwa Riski Halpajar yang tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu bersama barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya.

---- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari  Polrestabes Medan tanggal 04 Nopember 2005 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa Riski Halpajar berupa 5 (lima) plastik klip shabu-shabu dengan berat bersih 1,19 (satu koma sembilan belas) gram.

---- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB.: 8108/NNF/2025 tanggal 17 Nopember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Hendri D. Ginting, S.Si.,M.Si dan R. Fani Miranda, S.T.,M.Si pada kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,19 (satu koma satu sembilan) gram milik terdakwa Riski Halpajar benar positif Metamfetamia dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika-

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

 

Pihak Dipublikasikan Ya