|
---- Bahwa ia Terdakwa HABIB DZAKI ALIAS ACIL pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 pada pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Mei tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Perjuangan Dusun 4 Desa Deli Tua Kec. Namo Rambe Kab. Deli Serdang atau tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur Batu “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------
----- Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 pukul 02.00 Wib terdakwa berjalan kaki dan memanjat pagar tembok SD dengan tujuan untuk masuk ke pekarangan belakang rumah saksi NELSON GINTING, kemudian terdakwa membuka pintu dapur yang ternyata tidak di kunci, lalu terdakwa masuk dan mengambil tanpa izin sebuah Handphone SAMSUNG Galaxy A03 Core warna biru milik saksi NELSON GINTING yang terletak di atas lemari es dalam kondisi sedang di carger dan mengambil uang yang tersusun di buket bunga yang terletak di lemari TV sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah mengambil Handphone dan uang tersebut, terdakwa keluar melalui pintu dapur dan memanjat pagar tembok SD kembali melalui pohon jambu yang tumbuh di dekat tembok. Kemudian terdakwa menjual Handphone tersebut di Jalan Eka Dame belakang Bali Kado Medan Johor seharga Rp 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Uang hasil penjualan Handphone tersebut terdakwa habiskan membeli sabu sebesar Rp 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan main slot sebesar Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dan uang Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) habis dibelanjakan oleh terdakwa.
Setelah itu pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 Wib, saksi NELSON GINTING bertemu dengan saksi NURENTI lalu saksi NURENTI bertanya kepada saksi NELSON GINTING apakah handphone saki NELSON GINTING ada yang hilang. Saat itu saksi NELSON GINTING menjawab bahwa Handphonenya ada diambil tanpa izin oleh orang yang tidak dikenal dari rumah. Kemudian saksi NURENTI menjelaskan bahwa ia ada melihat Handphone dipegang oleh terdakwa dan di dalamnya sempat dilihatnya tertera nama saksi NELSON GINTING.
Lalu pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2026 pukul 14.00 Wib saksi NELSON GINTING menemukan terdakwa di sebuah bengkel sepeda motor yang terketak di Jalan Besar Namo Rambe Desa Deli Tua Kec. Namo Rambe dan kemudian saksi NELSON GINTING menyerahkannya ke Polsek Namo Rambe.
Bahwa atas kejadian tersebut kerugian yang dialami saksi NELSON GINTING sebesar Rp 750.000,-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) KUHP.---------
|