Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
596/Pid.B/2026/PN Lbp 1.Jernih Talenta Wenika Zebua, SH
2.Daniel Bisara Hokade Simamora, S.H
3.MONICA RIA HUTABARAT, S.H
1.HARIANTO
2.JERI IRSAN ZALUKHU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 596/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5174/L.2.14.9/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Jernih Talenta Wenika Zebua, SH
2Daniel Bisara Hokade Simamora, S.H
3MONICA RIA HUTABARAT, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIANTO[Penahanan]
2JERI IRSAN ZALUKHU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
KESATU :
----- Bahwa mereka Terdakwa 1. HARIANTO dan Terdakwa 2. JERI IRSAN ZALUKHU serta RONI SIMANJUNTAK (belum tertangkap/DPO) pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau di dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Binjai Km.14,5 Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA/PABRIK ANTI NYAMUK atau setidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang dan mengadilinya, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :      
----- Berawal dari Terdakwa 1. HARIANTO dan Terdakwa 2. JERI IRSAN ZALUKHU serta RONI SIMANJUNTAK (belum tertangkap/DPO) berencana untuk mengambil kabel dari dalam gudang bahan baku dengan perkataan RONI SIMANJUNTAK (belum tertangkap/DPO) berkata kepada Terdakwa 1. HARIANTO dan Terdakwa 2. JERI IRSAN ZALUKHU ”ayok kita ambil kabel dari dalam gudang bahan baku, untuk dijual dan hasilnya dibagi rata kita bertiga”, kemudian Terdakwa 1.HARIANTO dan Terdakwa 2. JERI IRSAN ZALUKHU menjawab mengiyakan rencana tersebut, kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekitar pukul 13.30 Wib di PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA/PABRIK ANTI yang berada di di Jalan Binjai Km.14,5 Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Terdakwa 2. JERI IRSAN ZALUKHU melakukan perbuatannya bersama Terdakwa 1. HARIANTO, yang mana Terdakwa 2. JERI IRSAN ZALUKHU masuk ke dalam gudang penyimpanan bahan baku yang tidak ada penjaga dan tidak dikunci pintunya, lalu Terdakwa 2. JERI IRSAN ZALUKHU memotong dan membawa keluar gulungan kabel yang mengandung tembaga yang terletak didalam gudang, kemudian Terdakwa 2. JERI IRSAN ZALUKHU membakar gulungan kabel tersebut hingga berhasil memperoleh 2 (dua) gulungan kabel kuningan yang telah dibakar yang ada kandungan tembaganya seberat 2,5 (dua koma lima) kilogram, setelah itu 2 (dua) gulungan kabel kuningan yang telah dibakar tersebut dimasukkan ke dalam plastik dan diserahkan kepada Terdakwa 1.HARIANTO untuk dijualkan kepada orang lain, namun sekira pukul 12.55 wib pada saat Terdakwa 1. HARIANTO dan Terdakwa 2. JERI IRSAN ZALUKHU sedang bekerja, tidak berapa lama Terdakwa 1. HARIANTO dan Terdakwa 2. JERI IRSAN ZALUKHU beserta 2 (dua) gulungan kabel kuningan yang telah dibakar tersebut diamankan oleh saksi LARMAN SINAGA yang merupakan salah satu karyawan di PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA / PABRIK ANTI NYAMUK, kemudian perbuatan Terdakwa 1. HARIANTO dan Terdakwa 2. JERI IRSAN ZALUKHU dilaporkan kepada saksi DAMAI WARUWU selaku karyawan di PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA / PABRIK ANTI NYAMUK, kemudian saksi DAMAI WARUWU menanyakan kepada terdakwa 1.HARIANTO dari mana memperoleh 2 (dua) gulungan kabel kuningan yang telah dibakar tersebut, lalu oleh Terakwa 1.HARIANTO menerangkan 2 (dua) gulungan kabel kuningan tersebut diambil dari dalam PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA / PABRIK ANTI NYAMUK, kemudian terdakwa 1.HARIANTO menerangkan bahwa terdakwa 1.HARIANTO bersama-sama dengan terdakwa 2. JERI IRSAN ZALUKHU dan RONI SIMANJUNTAK (belum tertangkap/DPO) awalnya telah berencana tanpa ijin untuk membawa barang-barang milik PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA / PABRIK ANTI NYAMUK, kemudian saksi DAMAI WARUWU menginterogasi terdakwa 1.HARIANTO dan terdakwa 2. JERI IRSAN ZALUKHU, yang mana keduanya menerangkan sebelumnya telah berhasil membawa pergi gulungan kabel kuningan milik PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA / PABRIK ANTI NYAMUK yang telah dipotong dan dibakar untuk diambil kandungan tembaganya sebanyak 4 (empat) kali dan telah berhasil dijual yakni dengan rincian yang pertama sekitar bulan Oktober 2025 sebanyak 2,2 (dua koma dua) kilogram tembaga dijual dengan harga Rp. 253.000,- (dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah) dengan pembagian keuntungan terdakwa 1.HARIANTO sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan terdakwa 2.JERI IRSAN ZALUKHU sebesar Rp.75.000,-(tujuh puluh lima ribu rupiah) serta sisanya diserahkan RONI SIMANJUNTAK (belum tertangkap/DPO), yang kedua dibulan November 2025 sebanyak 2,1 (dua koma satu) kilogram tembaga dijual dengan harga Rp. 241.500,- (dua ratus empat puluh satu ribu lima ratus rupiah) dengan pembagian keuntungan terdakwa 1.HARIANTO sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan terdakwa 2.JERI IRSAN ZALUKHU sebesar Rp.75.000,-(tujuh puluh lima ribu rupiah) serta sisanya diserahkan RONI SIMANJUNTAK (belum tertangkap/DPO), lalu yang ketiga dibulan Desember 2025 sebanyak 1,8 (satu koma delapan) kilogram tembaga lalu dijual seharga Rp. 207.000,- (dua ratus tujuh ribu rupiah) dengan pembagian keuntungan terdakwa 1.HARIANTO sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan sisanya terdakwa 1.HARIANTO serahkan kepada terdakwa 2.JERI IRSAN ZALUKHU dan RONI SIMANJUNTAK (belum tertangkap/DPO), kemudian masih dibulan Desember 2025 sebanyak 2,5 (dua koma lima) kilogram tembaga dijual seharga Rp. 287.500,- (dua ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dengan pembagian keuntungan terdakwa 1.HARIANTO sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sisanya terdakwa 1.HARIANTO serahkan kepada terdakwa 2.JERI IRSAN ZALUKHU dan RONI SIMANJUNTAK (DPO), kemudian akhirnya yang kelima pada Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sebanyak 2,5 (dua koma lima) Kilogram tembaga yang mana gulungan kabel kuningan yang telah dibakar yang mengandung tembaga tersebut belum terjual dikarenakan terlebih dahulu diketahui oleh saksi DAMAI WARUWU, adapun terdakwa 2.JERI IRSAN ZALUKHU  menerangkan bahwa sebanyak 4 (empat) kali telah berhasil mengambil gulungan kabel kuningan yang telah dibakar mengandung tembaga tersebut diantaranya terdakwa 2.JERI IRSAN ZALUKHU dan RONI SIMANJUNTAK (belum tertangkap/DPO) secara bergantian berperan untuk memotong dan membawa membawa gulungan kabel keluar dari dalam gudang, lalu di bakar dan diambil tembaganya, setelah mendengar keterangan tersebut maka saksi DAMAI WARUWU melakukan pengecekan ke dalam gudang dan hasilnya terdapat barang – barang milik PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA / PABRIK ANTI NYAMUK yang berada didalam gudang penyimpanan sudah tidak ada, yang mana barang-barang yang hilang berupa 142 (seratus empat puluh dua) Unit Dinamo Mesin Cetak Obat Nyamuk Merek Teco Dan Fam Electric Jerman, 53 (lima puluh tiga) Unit Gearbox, 20 (dua puluh) Set Panel Listrik dan 1 (satu) Gulungan Kabel Dinamo, kemudian saksi DAMAI WARUWU melaporkan kejadian tersebut kepada saksi ANDI KUSUMA CAHYA SAPUTRA (korban) selaku Direktur PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA / PABRIK ANTI NYAMUK yang bergerak dibidang Distributor bahan obat nyamuk bakar, hingga pada akhirnya pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 14.30 wib di Jalan Binjai Km.14,5 Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang tepatnya di PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA/PABRIK ANTI NYAMUK Terdakwa 1. HARIANTO dan Terdakwa 2. JERI IRSAN ZALUKHU ditangkap oleh anggota kepolisian sektor sunggal, sedangkan RONI SIMANJUNTAK (belum tertangkap/DPO), selanjutnya Terdakwa 1. HARIANTO dan Terdakwa 2. JERI IRSAN ZALUKHU beserta barang bukti berupa 2 (dua) gulungan kabel kuningan yang telah dibakar diamankan dan dibawa ke kantor kepolisian sektor sunggal untuk pemeriksaan lebih lanjut.

----- Bahwa barang bukti yang disita dan diamankan dari para terdakwa berupa 1 (satu) Unit Handphone Oppo A3x Warna Biru Nomor Imei 1 : 862121070945895 dan Nomor Imei 2 : 862121070945887 merupakan alat komunikasi yang digunakan terdakwa 1.HARIANTO untuk berkomunikasi kepada pembeli gulungan kabel kuningan milik PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA / PABRIK ANTI NYAMUK, sedangkan barang bukti yang diamankan dan disita dari  saksi DAMAI WARUWU berupa 1 (satu) Surat Kuasa, 1 (satu) Rangkap Fotocopy Akta PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA, 1 (satu) Rangkap Data Inventory barang milik PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA sebelum dicuri, 1 (satu) Rangkap Data Inventory barang milik PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA setelah dicuri, 1 (satu) Rangkap Printout Foto barang milik PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA sebelum dicuri, 1 (satu) Rangkap Printout Foto barang milik PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA setelah dicuri, 1 (satu) Rangkap Printout Foto – Foto Bon faktur barang milik PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA yang telah dicuri, 1 (satu) Rangkap Printout percakapan whatsapp dengan pelaku atas nama RONI SIMANJUNTAK, 1 (satu) Rangkap Printout Foto ketiga pelaku bekerja di PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA, dan 2 (dua) gulungan Kabel Kuningan yang telah dibakar milik PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA / PABRIK ANTI NYAMUK, adapun Terdakwa 1.HARIANTO dan Terdakwa 2. JERI IRSAN ZALUKHU serta RONI SIMANJUNTAK (belum tertangkap/DPO) tidak ada memiliki dan mendapat ijin untuk membawa pergi maupun menjual barang-barang milik PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA / PABRIK ANTI NYAMUK.

----- Bahwa saksi ANDI KUSUMA CAHYA SAPUTRA (korban) selaku Direktur pihak PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA / PABRIK ANTI NYAMUK merasa keberatan atas perbuatan Terdakwa 1.HARIANTO dan Terdakwa 2. JERI IRSAN ZALUKHU serta RONI SIMANJUNTAK (belum tertangkap/DPO), adapun akibat perbuatan Terdakwa 1.HARIANTO dan Terdakwa 2. JERI IRSAN ZALUKHU serta RONI SIMANJUNTAK (belum tertangkap/DPO), pihak PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA / PABRIK ANTI NYAMUK mengalami kerugian berupa kehilangan 142 (seratus empat puluh dua) Unit Dinamo Mesin Cetak Obat Nyamuk Merek Teco Dan Fam Electric Jerman, 53 (lima puluh tiga) Unit Gearbox, 20 (dua puluh) Set Panel Listrik dan 1 (satu) Gulungan Kabel Dinamo dengan nilai kerugian sebesar Rp. 345.500.000,- (tiga ratus empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah). 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.-----------
  
A T A U
KEDUA :
----- Bahwa mereka Terdakwa 1. HARIANTO dan Terdakwa 2. JERI IRSAN ZALUKHU serta RONI SIMANJUNTAK (belum tertangkap/DPO) pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau di dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Binjai Km.14,5 Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA/PABRIK ANTI NYAMUK atau setidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang dan mengadilinya, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 
     
----- Berawal dari Terdakwa 1. HARIANTO dan Terdakwa 2. JERI IRSAN ZALUKHU serta RONI SIMANJUNTAK (belum tertangkap/DPO) berencana untuk mengambil kabel dari dalam gudang bahan baku dengan perkataan RONI SIMANJUNTAK (belum tertangkap/DPO) berkata kepada Terdakwa 1. HARIANTO dan Terdakwa 2. JERI IRSAN ZALUKHU ”ayok kita ambil kabel dari dalam gudang bahan baku, untuk dijual dan hasilnya dibagi rata kita bertiga”, kemudian Terdakwa 1.HARIANTO dan Terdakwa 2. JERI IRSAN ZALUKHU menjawab mengiyakan rencana tersebut, kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekitar pukul 13.30 Wib di PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA/PABRIK ANTI yang berada di di Jalan Binjai Km.14,5 Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Terdakwa 2. JERI IRSAN ZALUKHU melakukan perbuatannya bersama Terdakwa 1. HARIANTO, yang mana Terdakwa 2. JERI IRSAN ZALUKHU masuk ke dalam gudang penyimpanan bahan baku yang tidak ada penjaga dan tidak dikunci pintunya, lalu Terdakwa 2. JERI IRSAN ZALUKHU memotong dan membawa keluar gulungan kabel yang mengandung tembaga yang terletak didalam gudang, kemudian Terdakwa 2. JERI IRSAN ZALUKHU membakar gulungan kabel tersebut hingga berhasil memperoleh 2 (dua) gulungan kabel kuningan yang telah dibakar yang ada kandungan tembaganya seberat 2,5 (dua koma lima) kilogram, setelah itu 2 (dua) gulungan kabel kuningan yang telah dibakar tersebut dimasukkan ke dalam plastik dan diserahkan kepada Terdakwa 1.HARIANTO untuk dijualkan kepada orang lain, namun sekira pukul 12.55 wib pada saat Terdakwa 1. HARIANTO dan Terdakwa 2. JERI IRSAN ZALUKHU sedang bekerja, tidak berapa lama Terdakwa 1. HARIANTO dan Terdakwa 2. JERI IRSAN ZALUKHU beserta 2 (dua) gulungan kabel kuningan yang telah dibakar tersebut diamankan oleh saksi LARMAN SINAGA yang merupakan salah satu karyawan di PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA / PABRIK ANTI NYAMUK, kemudian perbuatan Terdakwa 1. HARIANTO dan Terdakwa 2. JERI IRSAN ZALUKHU dilaporkan kepada saksi DAMAI WARUWU selaku karyawan di PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA / PABRIK ANTI NYAMUK, kemudian saksi DAMAI WARUWU menanyakan kepada terdakwa 1.HARIANTO dari mana memperoleh 2 (dua) gulungan kabel kuningan yang telah dibakar tersebut, lalu oleh Terakwa 1.HARIANTO menerangkan 2 (dua) gulungan kabel kuningan tersebut diambil dari dalam PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA / PABRIK ANTI NYAMUK, kemudian terdakwa 1.HARIANTO menerangkan bahwa terdakwa 1.HARIANTO bersama-sama dengan terdakwa 2. JERI IRSAN ZALUKHU dan RONI SIMANJUNTAK (belum tertangkap/DPO) awalnya telah berencana tanpa ijin untuk membawa barang-barang milik PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA / PABRIK ANTI NYAMUK, kemudian saksi DAMAI WARUWU menginterogasi terdakwa 1.HARIANTO dan terdakwa 2. JERI IRSAN ZALUKHU, yang mana keduanya menerangkan sebelumnya telah berhasil membawa pergi gulungan kabel kuningan milik PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA / PABRIK ANTI NYAMUK yang telah dipotong dan dibakar untuk diambil kandungan tembaganya sebanyak 4 (empat) kali dan telah berhasil dijual yakni dengan rincian yang pertama sekitar bulan Oktober 2025 sebanyak 2,2 (dua koma dua) kilogram tembaga dijual dengan harga Rp. 253.000,- (dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah) dengan pembagian keuntungan terdakwa 1.HARIANTO sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan terdakwa 2.JERI IRSAN ZALUKHU sebesar Rp.75.000,-(tujuh puluh lima ribu rupiah) serta sisanya diserahkan RONI SIMANJUNTAK (belum tertangkap/DPO), yang kedua dibulan November 2025 sebanyak 2,1 (dua koma satu) kilogram tembaga dijual dengan harga Rp. 241.500,- (dua ratus empat puluh satu ribu lima ratus rupiah) dengan pembagian keuntungan terdakwa 1.HARIANTO sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan terdakwa 2.JERI IRSAN ZALUKHU sebesar Rp.75.000,-(tujuh puluh lima ribu rupiah) serta sisanya diserahkan RONI SIMANJUNTAK (belum tertangkap/DPO), lalu yang ketiga dibulan Desember 2025 sebanyak 1,8 (satu koma delapan) kilogram tembaga lalu dijual seharga Rp. 207.000,- (dua ratus tujuh ribu rupiah) dengan pembagian keuntungan terdakwa 1.HARIANTO sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan sisanya terdakwa 1.HARIANTO serahkan kepada terdakwa 2.JERI IRSAN ZALUKHU dan RONI SIMANJUNTAK (belum tertangkap/DPO), kemudian masih dibulan Desember 2025 sebanyak 2,5 (dua koma lima) kilogram tembaga dijual seharga Rp. 287.500,- (dua ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dengan pembagian keuntungan terdakwa 1.HARIANTO sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sisanya terdakwa 1.HARIANTO serahkan kepada terdakwa 2.JERI IRSAN ZALUKHU dan RONI SIMANJUNTAK (DPO), kemudian akhirnya yang kelima pada Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sebanyak 2,5 (dua koma lima) Kilogram tembaga yang mana gulungan kabel kuningan yang telah dibakar yang mengandung tembaga tersebut belum terjual dikarenakan terlebih dahulu diketahui oleh saksi DAMAI WARUWU, adapun terdakwa 2.JERI IRSAN ZALUKHU  menerangkan bahwa sebanyak 4 (empat) kali telah berhasil mengambil gulungan kabel kuningan yang telah dibakar mengandung tembaga tersebut diantaranya terdakwa 2.JERI IRSAN ZALUKHU dan RONI SIMANJUNTAK (belum tertangkap/DPO) secara bergantian berperan untuk memotong dan membawa membawa gulungan kabel keluar dari dalam gudang, lalu di bakar dan diambil tembaganya, setelah mendengar keterangan tersebut maka saksi DAMAI WARUWU melakukan pengecekan ke dalam gudang dan hasilnya terdapat barang – barang milik PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA / PABRIK ANTI NYAMUK yang berada didalam gudang penyimpanan sudah tidak ada, yang mana barang-barang yang hilang berupa 142 (seratus empat puluh dua) Unit Dinamo Mesin Cetak Obat Nyamuk Merek Teco Dan Fam Electric Jerman, 53 (lima puluh tiga) Unit Gearbox, 20 (dua puluh) Set Panel Listrik dan 1 (satu) Gulungan Kabel Dinamo, kemudian saksi DAMAI WARUWU melaporkan kejadian tersebut kepada saksi ANDI KUSUMA CAHYA SAPUTRA (korban) selaku Direktur PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA / PABRIK ANTI NYAMUK yang bergerak dibidang Distributor bahan obat nyamuk bakar, hingga pada akhirnya pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 14.30 wib di Jalan Binjai Km.14,5 Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang tepatnya di PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA/PABRIK ANTI NYAMUK Terdakwa 1. HARIANTO dan Terdakwa 2. JERI IRSAN ZALUKHU ditangkap oleh anggota kepolisian sektor sunggal, sedangkan RONI SIMANJUNTAK (belum tertangkap/DPO), selanjutnya Terdakwa 1. HARIANTO dan Terdakwa 2. JERI IRSAN ZALUKHU beserta barang bukti berupa 2 (dua) gulungan kabel kuningan yang telah dibakar diamankan dan dibawa ke kantor kepolisian sektor sunggal untuk pemeriksaan lebih lanjut.

----- Bahwa barang bukti yang disita dan diamankan dari para terdakwa berupa 1 (satu) Unit Handphone Oppo A3x Warna Biru Nomor Imei 1 : 862121070945895 dan Nomor Imei 2 : 862121070945887 merupakan alat komunikasi yang digunakan terdakwa 1.HARIANTO untuk berkomunikasi kepada pembeli gulungan kabel kuningan milik PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA / PABRIK ANTI NYAMUK, sedangkan barang bukti yang diamankan dan disita dari  saksi DAMAI WARUWU berupa 1 (satu) Surat Kuasa, 1 (satu) Rangkap Fotocopy Akta PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA, 1 (satu) Rangkap Data Inventory barang milik PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA sebelum dicuri, 1 (satu) Rangkap Data Inventory barang milik PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA setelah dicuri, 1 (satu) Rangkap Printout Foto barang milik PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA sebelum dicuri, 1 (satu) Rangkap Printout Foto barang milik PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA setelah dicuri, 1 (satu) Rangkap Printout Foto – Foto Bon faktur barang milik PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA yang telah dicuri, 1 (satu) Rangkap Printout percakapan whatsapp dengan pelaku atas nama RONI SIMANJUNTAK, 1 (satu) Rangkap Printout Foto ketiga pelaku bekerja di PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA, dan 2 (dua) gulungan Kabel Kuningan yang telah dibakar milik PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA / PABRIK ANTI NYAMUK, adapun Terdakwa 1.HARIANTO dan Terdakwa 2. JERI IRSAN ZALUKHU serta RONI SIMANJUNTAK (belum tertangkap/DPO) tidak ada memiliki dan mendapat ijin untuk membawa pergi maupun menjual barang-barang milik PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA / PABRIK ANTI NYAMUK.

----- Bahwa saksi ANDI KUSUMA CAHYA SAPUTRA (korban) selaku Direktur pihak PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA / PABRIK ANTI NYAMUK merasa keberatan atas perbuatan Terdakwa 1.HARIANTO dan Terdakwa 2. JERI IRSAN ZALUKHU serta RONI SIMANJUNTAK (belum tertangkap/DPO), adapun akibat perbuatan Terdakwa 1.HARIANTO dan Terdakwa 2. JERI IRSAN ZALUKHU serta RONI SIMANJUNTAK (belum tertangkap/DPO), pihak PT. PERKASA MUSQUITO UTAMA / PABRIK ANTI NYAMUK mengalami kerugian berupa kehilangan 142 (seratus empat puluh dua) Unit Dinamo Mesin Cetak Obat Nyamuk Merek Teco Dan Fam Electric Jerman, 53 (lima puluh tiga) Unit Gearbox, 20 (dua puluh) Set Panel Listrik dan 1 (satu) Gulungan Kabel Dinamo dengan nilai kerugian sebesar Rp. 345.500.000,- (tiga ratus empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah). 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.---------------

Pihak Dipublikasikan Ya