| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1036/Pid.B/2026/PN Lbp | 1.Jernih Talenta Wenika Zebua, SH 2.MONICA RIA HUTABARAT, S.H. 3.YENI FEBRINAWATI GINTING., S.H |
MUHAMMAD AFIS ARFIANSYAH Bin YANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jul. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||
| Nomor Perkara | 1036/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Jul. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2688/L.2.14.9/Eoh.2/06/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | D A K W A A N : PERTAMA : ------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AFIS ARFIANSYA? Bin YANTO pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekitar pukul 07.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Setia Kawan Gang Setia Jadi Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah, “Secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekitar pukul 07.25 Wib Terdakwa MUHAMMAD AFIS ARFIANSYA? Bin YANTO yang merupakan adik kandung dari saksi korban NURUL FAJAR NINGSIH membangunkan Terdakwa MUHAMMAD AFIS ARFIANSYA? Bin YANTO yang masih tidur dengan mengatakan “bangun kau biar kuantar kerja”, kemudian Terdakwa MUHAMMAD AFIS ARFIANSYA? Bin YANTO menjawab “iya”, setelah itu Terdakwa MUHAMMAD AFIS ARFIANSYA? Bin YANTO mandi, setelah mandi Terdakwa MUHAMMAD AFIS ARFIANSYA? Bin YANTO meminta kunci sepeda motor milik saksi korban NURUL FAJAR NINGSIH lalu menggeser 1 (satu) sepeda motor Honda nomor polisi BK 5999 AIF warna hitam, nomor rangka MH1JM2124JK224943, nomor mesin JM21E2203230 ke teras rumah, selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD AFIS ARFIANSYA? Bin YANTO menghidupkan 1 (satu) sepeda motor Honda nomor polisi BK 5999 AIF warna hitam, nomor rangka MH1JM2124JK224943, nomor mesin JM21E2203230 dan setelah 5 (lima) menit memanaskan sepeda motor tersebut kemudian sekira Pukul 07.30 WIB muncul niat Terdakwa MUHAMMAD AFIS ARFIANSYA? Bin YANTO untuk membawa pergi 1 (satu) sepeda motor Honda nomor polisi BK 5999 AIF warna hitam, nomor rangka MH1JM2124JK224943, nomor mesin JM21E2203230 milik abangnya yaitu saksi korban NURUL FAJAR NINGSIH lalu Terdakwa MUHAMMAD AFIS ARFIANSYA? Bin YANTO membuka pagar rumah setelah pagar tersebut terbuka Terdakwa MUHAMMAD AFIS ARFIANSYA? Bin YANTO pergi dengan membawa 1 (satu) sepeda motor Honda nomor polisi BK 5999 AIF warna hitam, nomor rangka MH1JM2124JK224943, nomor mesin JM21E2203230, selanjutnya pada hari Selasa 14 April 2026 Sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa MUHAMMAD AFIS ARFIANSYA? Bin YANTO membawa sepeda motor tersebut ke Jalan Sei Mencirim Pondok untuk menjual sepeda motor tersebut, setelah sampai di alamat tersebut Terdakwa MUHAMMAD AFIS ARFIANSYA? Bin YANTO menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) kepada seseorang yang tidak dikenal oleh Terdakwa MUHAMMAD AFIS ARFIANSYA? Bin YANTO. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MUHAMMAD AFIS ARFIANSYA? Bin YANTO mengambil atau menjual 1 (satu) sepeda motor Honda nomor polisi BK 5999 AIF warna hitam, nomor rangka MH1JM2124JK224943, nomor mesin JM21E2203230 milik NURUL FAJAR NINGSIH tanpa izin, maka saksi korban NURUL FAJAR NINGSIH mengalami total kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah). ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 486 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana -----------------
ATAU KEDUA : ------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AFIS ARFIANSYA? Bin YANTO pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekitar pukul 07.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Setia Kawan Gang Setia Jadi Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah, “Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang dipidana karena penipuan”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekitar pukul 07.25 Wib Terdakwa MUHAMMAD AFIS ARFIANSYA? Bin YANTO yang merupakan adik kandung dari saksi korban NURUL FAJAR NINGSIH membangunkan Terdakwa MUHAMMAD AFIS ARFIANSYA? Bin YANTO yang masih tidur dengan mengatakan “bangun kau biar kuantar kerja”, kemudian Terdakwa MUHAMMAD AFIS ARFIANSYA? Bin YANTO menjawab “iya”, setelah itu Terdakwa MUHAMMAD AFIS ARFIANSYA? Bin YANTO mandi, setelah mandi Terdakwa MUHAMMAD AFIS ARFIANSYA? Bin YANTO meminta kunci sepeda motor milik saksi korban NURUL FAJAR NINGSIH lalu menggeser 1 (satu) sepeda motor Honda nomor polisi BK 5999 AIF warna hitam, nomor rangka MH1JM2124JK224943, nomor mesin JM21E2203230 ke teras rumah, selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD AFIS ARFIANSYA? Bin YANTO menghidupkan 1 (satu) sepeda motor Honda nomor polisi BK 5999 AIF warna hitam, nomor rangka MH1JM2124JK224943, nomor mesin JM21E2203230 dan setelah 5 (lima) menit memanaskan sepeda motor tersebut kemudian sekira Pukul 07.30 WIB muncul niat Terdakwa MUHAMMAD AFIS ARFIANSYA? Bin YANTO untuk membawa pergi 1 (satu) sepeda motor Honda nomor polisi BK 5999 AIF warna hitam, nomor rangka MH1JM2124JK224943, nomor mesin JM21E2203230 milik abangnya yaitu saksi korban NURUL FAJAR NINGSIH lalu Terdakwa MUHAMMAD AFIS ARFIANSYA? Bin YANTO membuka pagar rumah setelah pagar tersebut terbuka Terdakwa MUHAMMAD AFIS ARFIANSYA? Bin YANTO pergi dengan membawa 1 (satu) sepeda motor Honda nomor polisi BK 5999 AIF warna hitam, nomor rangka MH1JM2124JK224943, nomor mesin JM21E2203230, selanjutnya pada hari Selasa 14 April 2026 Sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa MUHAMMAD AFIS ARFIANSYA? Bin YANTO membawa sepeda motor tersebut ke Jalan Sei Mencirim Pondok untuk menjual sepeda motor tersebut, setelah sampai di alamat tersebut Terdakwa MUHAMMAD AFIS ARFIANSYA? Bin YANTO menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) kepada seseorang yang tidak dikenal oleh Terdakwa MUHAMMAD AFIS ARFIANSYA? Bin YANTO. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MUHAMMAD AFIS ARFIANSYA? Bin YANTO mengambil atau menjual 1 (satu) sepeda motor Honda nomor polisi BK 5999 AIF warna hitam, nomor rangka MH1JM2124JK224943, nomor mesin JM21E2203230 milik NURUL FAJAR NINGSIH tanpa izin, maka saksi korban NURUL FAJAR NINGSIH mengalami total kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah). ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 492 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana ----- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
