Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
615/Pid.Sus/2026/PN Lbp JERNIH TALENTA WENIKA ZEBUA, SH ROBINSON SIHITE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 615/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1782/L.2.14.9/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JERNIH TALENTA WENIKA ZEBUA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBINSON SIHITE[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

--- Bahwa Terdakwa  ROBINSON SIHITE pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan besar Tanjung Anom Desa Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut  “Melakukan  tindak pidana  tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”,   yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-

---- Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 19.00 wib saat Terdakwa Robinson Sihite berada di Jalan besar Tanjung Anom Desa Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang tepatnya dipinggir jalan bertemu dengan panggilan DEK (dalam lidik) dimana DEK (dalam lidik) menitipkan 1 (satu) plastik shabu-shabu dengan berat bersih 0,2 (nol koma dua) gram kepada Terdakwa untuk dijualkan kemudian sekira pukul 19.30 wib saksi Panji T. Hidayat, saksi Dian F. Permana, saksi Mhd. Prabowo dan saksi Yoga Perkasa Putra Halawa yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu-shabu di Jalan besar Tanjung Anom Desa Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang mendatangi lokasi tersebut dan terlihat Terdakwa sedang duduk-duduk dilokasi tersebut kemudian saksi Panji T. Hidayat, saksi Dian F. Permana, saksi Mhd. Prabowo dan saksi Yoga Perkasa Putra Halawa menyamar sebagai pembeli dan memesan shabu-shabu kepada Terdakwa seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) plastik shabu-shabu dengan berat bersih 0,2 (nol koma dua) gram dari tangan kanannya sambil hendak menerima uang transaksi tersebut dan saat bersamaan saksi Panji T. Hidayat, saksi Dian F. Permana, saksi Mhd. Prabowo dan saksi Yoga Perkasa Putra Halawa pun langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian saksi Panji T. Hidayat, saksi Dian F. Permana, saksi Mhd. Prabowo dan saksi Yoga Perkasa Putra Halawa melakukan penggeledahan badan dan menemukan uang tunai sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dari kantong celana bagian depan yang dipakai Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa menerima shabu-shabu tersebut dari panggilan DEK (dalam lidik) di Jalan besar Tanjung Anom Desa Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang tepatnya dipinggir jalan sebanyak 1 (satu) plastik klip dengan berat bersih 0,2 (nol koma dua) gram untuk dijual kepada pembeli seharga Rp.50.000,- (lima puuh ribu rupiah) dengan upah yang diberikan panggilan DEK (dalam lidik) berupa shabu-shabu untuk dikonsumsi secara gratis, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 366/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 28 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa :

1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,2 (nol koma dua) gram diduga mengandung Narkotika.

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Robinson Sihite. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastic bening,diikat  dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.

------ Perbuatan terdakwa Robinson Sihite sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang penyesuaiannya menjadi Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

ATAU

KEDUA :

---- Bahwa Terdakwa  ROBINSON SIHITE pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan besar Tanjung Anom Desa Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut  melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---- Bahwa sebelumnya saksi Panji T. Hidayat, saksi Dian F. Permana, saksi Mhd. Prabowo dan saksi Yoga Perkasa Putra Halawa yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa ROBINSON SIHITE ada menguasai Narkotika jenis shabu-shabu di Jalan besar Tanjung Anom Desa Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 19.30 wib para saksi menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut dimana para saksi melihat Terdakwa dengan ciri-ciri yang sesuai dengan yang diinformasikan sedang duduk-duduk dilokasi tersebut dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga saksi para langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip shabu-shabu dengan berat bersih 0,2 (nol koma dua) gram dari tangan kanannya dan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian para saksi melakukan penggeledahan badan dan kembali menemukan uang tunai sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dari kantong celana bagian depan yang dipakai Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa memperoleh shabu-shabu tersebut dari panggilan DEK (dalam lidik) di Jalan besar Tanjung Anom Desa Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang tepatnya dipinggir jalan, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 366/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 28 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa :

1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,2 (nol koma dua) gram diduga mengandung Narkotika.

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Robinson Sihite. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastic bening,diikat  dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.

-------- Perbuatan terdakwa Robinson Sihite sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----

 

Pihak Dipublikasikan Ya