Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1435/Pid.Sus/2026/PN Lbp SYARIFAH NAYLA, SH PRASETIO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1435/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 8082 /L.2.14/Enz.2/08/2026.
Penuntut Umum
NoNama
1SYARIFAH NAYLA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRASETIO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan

:

 
 

KESATU

---------- Bahwa ia terdakwa PRASETIO pada hari Senin  tanggal 22 Juni 2026 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Gang Keluarga Dusun Kauman Desa Sidodadi Kec.Beringin Kab. Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

  • Bermula pada hari Senin  tanggal 22 Juni 2026 sekira pukul 16.00 WIB di Gang Keluarga Dusun Kauman Desa Sidodadi Kec.Beringin Kab. Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara tepatnya disebuah cakrok terdakwa menerima narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram dari SARTONO MARBUN (belum tertangkap) untuk dijual kembali kepada orang lain, dengan sistem kerja jika narkotika jenis shabu terjual terdakwa baru membayar uang penjualan shabu tersebut kepada SARTONO MARBUN dan upah yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) per gram, selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB ketika terdakwa sedang membagi-bagi (mengecak) Shabu dan terdakwa menoleh kebelakang lalu melihat saksi Ifnu Afmaja bersama dengan saksi Majdi Hasan,SH dan saksi Awanta Ginting S.H (ketiganya anggota Polri Polresta Deli Serdang) datang sehingga terdakwa langsung melarikan diri kemudian para saksi langsung mengejar terdakwa dan dalam proses pengejaran terdakwa membuang barang bukti berupa 4 (empat) plastik klip transparan berukuran kecil Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor (bruto) 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram yang sebelumnya dikuasai ditangan terdakwa, namun para saksi tetap fokus mengejar terdakwa hingga jarak ± 50 (lima puluh) meter para saksi berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan membawa terdakwa kembali ketempat terdakwa membuang 4 (empat) plastik klip transparan berukuran kecil Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor (bruto) 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram tersebut, selanjutnya  para saksi melakukan penggeledahan disamping cakrok menemukan lagi barang bukti berupa 5 (lima) plastik klip transparan berukuran kecil Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor (bruto) 0,65 (nol koma enam puluh lima) gram, 1 (satu) plastik klip transparan berukuran sedang Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor (bruto) 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram, 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip kosong berukuran kecil, 1 (satu) buah sekop Shabu terbuat dari pipet warna hitam-hijau, dan menyita 1 (satu) lembar pecahan uang sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dari kantong celana terdakwa
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Deli Serdang guna diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Lubuk Pakam Nomor : 258/VI/LL/10020/2026 tanggal 23 Juni 2026 telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari terdakwa PRASETIO berupa :
  1. 4 (empat) plastik klip transparan berukuran kecil narkotika jenis shabu dengan berat kotor (bruto) 0,56 gram berat netto 0,20 gram
  2. 5 (lima) plastik klip transparan berukuran kecil narkotika jenis shabu dengan berat kotor (bruto) 0,65 gram berat bersih (netto) 0,20 gram
  3. 1 (satu) plastik klip transparan berukuran sedang narkotika jenis sabu dengan berat kotor (bruto) 0,42 gram berat bersih (netto) 0,11 gram
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. DS14HG/VII/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang - Medan tanggal 09 Juli 2026  yang ditandatangani oleh Dr. Supriyanto, M.Si barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa : A. 4 (empat) bungkus kecil plastik bening berisikan kristal warna putih, B. 5 (lima) bungkus kecil plastik bening berisikan kristal warna putih, C. 1 (satu) bungkus sedang plastik bening berisikan kristal warna putih milik terdakwa atas nama PRASETIO yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti A,B dan C Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia terdakwa PRASETIO pada hari Senin  tanggal 22 Juni 2026 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Gang Keluarga Dusun Kauman Desa Sidodadi Kec.Beringin Kab. Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, ketika itu saksi Ifnu Afmaja bersama dengan saksi Majdi Hasan,SH dan saksi Awanta Ginting S.H (ketiganya anggota Polri Polresta Deli Serdang) mendapat informasi bahwa terdakwa sedang menjual Narkotika jenis Shabu di kebun warga yang bertempat di Gg.Keluarga Dusun Kauman Desa Sidodadi Kec. Beringin Kab. Deli Serdang sehingga para saksi langsung datang ketempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan, dan sesampainya disana para saksi melihat terdakwa sedang jongkok disamping sebuah cakrok  dan sedang membagi-bagi (mengecak) Shabu, namun ketika terdakwa melihat para saksi, terdakwa langsung melarikan diri kemudian para saksi langsung mengejar terdakwa dan dalam proses pengejaran terdakwa membuang barang bukti berupa 4 (empat) plastik klip transparan berukuran kecil Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor (bruto) 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram yang sebelumnya dikuasai ditangan terdakwa, namun para saksi tetap fokus mengejar terdakwa hingga jarak ± 50 (lima puluh) meter para saksi berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan membawa terdakwa kembali ketempat terdakwa membuang 4 (empat) plastik klip transparan berukuran kecil Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor (bruto) 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram tersebut, selanjutnya  para saksi melakukan penggeledahan disamping cakrok menemukan lagi barang bukti berupa 5 (lima) plastik klip transparan berukuran kecil Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor (bruto) 0,65 (nol koma enam puluh lima) gram, 1 (satu) plastik klip transparan berukuran sedang Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor (bruto) 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram, 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip kosong berukuran kecil, 1 (satu) buah sekop Shabu terbuat dari pipet warna hitam-hijau, dan menyita 1 (satu) lembar pecahan uang sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dari kantong celana terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Deli Serdang guna diproses lebih lanjut.
  • Bahwa Berita Acara Penimbangan Pegadaian Lubuk Pakam Nomor : 258/VI/LL/10020/2026 tanggal 23 Juni 2026 telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari terdakwa PRASETIO berupa :
  1. 4 (empat) plastik klip transparan berukuran kecil narkotika jenis shabu dengan berat kotor (bruto) 0,56 gram berat netto 0,20 gram
  2. 5 (lima) plastik klip transparan berukuran kecil narkotika jenis shabu dengan berat kotor (bruto) 0,65 gram berat bersih (netto) 0,20 gram
  3. 1 (satu) plastik klip transparan berukuran sedang narkotika jenis sabu dengan berat kotor (bruto) 0,42 gram berat bersih (netto) 0,11 gram
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. DS14HG/VII/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang - Medan tanggal 09 Juli 2026  yang ditandatangani oleh Dr. Supriyanto, M.Si barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa : A. 4 (empat) bungkus kecil plastik bening berisikan kristal warna putih, B. 5 (lima) bungkus kecil plastik bening berisikan kristal warna putih, C. 1 (satu) bungkus sedang plastik bening berisikan kristal warna putih milik terdakwa atas nama PRASETIO yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti A,B dan C Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---

Pihak Dipublikasikan Ya