| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 516/Pid.Sus/2026/PN Lbp | JULI AGUSTINA ARITONANG, S. H., M. H. | FAIILLAIF GRAWIZA Alias BAGOL | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 516/Pid.Sus/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2588/L.2.14/Enz.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
PERTAMA : --------Bahwa ia terdakwa FAILLAIF GRAWIZA Alias BAGOL pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 17.00 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Karya I Dusun VI Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I “ perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------- Berawal pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 15.30 Wib saksi Charlie Boy Harianja, saksi Sugarlian, SH, saksi Satria Osvaldo Sitorus, SH Anggota Satnarkoba Polresta Deli Serdang mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki menjual narkotika jenis shabu disekitar rumahnya di Jalan Karya I Dusun VI Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, kemudian para saksi Polisi melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat dimaksud, sekira pukul 17.00 Wib para saksi Polisi tiba dirumah tersebut dan melihat laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berdiri sendiri didepan rumahnya tersebut, para saksi Polisi langsung mengamankan laki-laki tersebut mengaku bernama Faillaif Grawiza Alias Bagol/terdakwa, para saksi Polisi membawa terdakwa masuk kedalam rumah terdakwa tersebut, kemudian pemeriksaan dirumah terdakwa tersebut ditemukan 1 (satu) buah dompet yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan shabu ditaksir berat kotor (bruto) 3,62 (tiga koma enam puluh dua) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong dan 1 (satu) buah sekop shabu yang berada di dalam lemari diruang tamu rumah terdakwa, serta 1 (satu) buah handpone merk realme warna biru dengan nomor handphone 083115504431, imei 866706052535957, imei2 866706052535940 didalam kamar tidur terdakwa, lalu terdakwa mengakui yang menyimpan narkotika jenis shabu tersebut didalam lemari adalah terdakwa, kemudian terdakwa menjelaskan memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari seorang bernama Bores (belum tertangkap) pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 19.00 Wib di Jalan Karya II Desa Tumpatan Nibung Kec. Batang Kuis Kab. Deli Serdang sebanyak 3 (tiga) jie/gram dan akan terdakwa bayar pergramnya dengan harga Rp. 300.000,- per jie/gram, dimana dalam hal ini terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak dibenar menjual, membeli, menerima, narkotika jenis shabu, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa berikut barang bukti dan diserahkan ke Polresta Deli Serdang mempertanggungjawabkan perbuatannya, berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI Register sampel DS1HB/II/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan yang ditanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan jenis sampel A : kristal, jumlah sampel A : 3 sampel, berat netto awal total sampel A : 2,2342 gram, dengan ciri-ciri sampel 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan A : Kristal warna putih, pemilik jenis sampel kristal A atas nama Faillaif Grawiza Alias Bagol, dengan kesimpulan A3 jenis sampel kristal Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------ ------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------
Atau KEDUA : --------Bahwa ia terdakwa FAILLAIF GRAWIZA Alias BAGOL pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 17.00 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Karya I Dusun VI Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------ Berawal pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 15.30 Wib saksi Charlie Boy Harianja, saksi Sugarlian, SH, saksi Satria Osvaldo Sitorus, SH Anggota Satnarkoba Polresta Deli Serdang mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki menjual narkotika jenis shabu disekitar rumahnya di Jalan Karya I Dusun VI Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, kemudian para saksi Polisi melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat dimaksud, sekira pukul 17.00 Wib para saksi Polisi tiba dirumah tersebut dan melihat laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berdiri sendiri didepan rumahnya tersebut, para saksi Polisi langsung mengamankan laki-laki tersebut mengaku bernama Faillaif Grawiza Alias Bagol/terdakwa, para saksi Polisi membawa terdakwa masuk kedalam rumah terdakwa tersebut, kemudian pemeriksaan dirumah terdakwa tersebut ditemukan 1 (satu) buah dompet yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan shabu ditaksir berat kotor (bruto) 3,62 (tiga koma enam puluh dua) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong dan 1 (satu) buah sekop shabu yang berada di dalam lemari diruang tamu rumah terdakwa, serta 1 (satu) buah handpone merk realme warna biru dengan nomor handphone 083115504431, imei 866706052535957, imei2 866706052535940 didalam kamar tidur terdakwa, lalu terdakwa mengakui yang menyimpan narkotika jenis shabu tersebut didalam lemari adalah terdakwa, kemudian terdakwa menjelaskan memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari seorang bernama Bores (belum tertangkap) pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 19.00 Wib di Jalan Karya II Desa Tumpatan Nibung Kec. Batang Kuis Kab. Deli Serdang sebanyak 3 (tiga) jie/gram, dimana dalam hal ini terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak dibenar memiliki, menyimpan narkotika jenis shabu, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa berikut barang bukti dan diserahkan ke Polresta Deli Serdang mempertanggung jawabkan perbuatannya, berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI Register sampel DS1HB/II/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan yang ditanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan jenis sampel A : kristal, jumlah sampel A : 3 sampel, berat netto awal total sampel A : 2,2342 gram, dengan ciri-ciri sampel 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan A : Kristal warna putih, pemilik jenis sampel kristal A atas nama Faillaif Grawiza Alias Bagol, dengan kesimpulan A3 jenis sampel kristal Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------ ------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
