Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
516/Pid.Sus/2026/PN Lbp JULI AGUSTINA ARITONANG, S. H., M. H. FAIILLAIF GRAWIZA Alias BAGOL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 516/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2588/L.2.14/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JULI AGUSTINA ARITONANG, S. H., M. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAIILLAIF GRAWIZA Alias BAGOL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan

:

 

PERTAMA :

--------Bahwa ia terdakwa  FAILLAIF GRAWIZA Alias BAGOL pada hari Rabu tanggal  28 Januari 2026 sekira pukul  17.00 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan  Januari 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di  Jalan Karya I Dusun VI Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batang Kuis  Kabupaten Deli Serdang, atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara  sebagai  berikut :-------

Berawal pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 15.30 Wib saksi Charlie Boy Harianja, saksi Sugarlian, SH, saksi Satria Osvaldo Sitorus, SH Anggota Satnarkoba Polresta Deli Serdang mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki menjual narkotika jenis shabu disekitar rumahnya di  Jalan Karya I Dusun VI Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batang Kuis  Kabupaten Deli Serdang, kemudian para saksi Polisi melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat dimaksud, sekira pukul 17.00 Wib para saksi Polisi tiba dirumah tersebut dan melihat laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berdiri sendiri didepan rumahnya tersebut, para saksi Polisi langsung mengamankan laki-laki tersebut mengaku bernama Faillaif Grawiza Alias Bagol/terdakwa, para saksi Polisi membawa terdakwa masuk kedalam rumah terdakwa tersebut, kemudian pemeriksaan dirumah terdakwa tersebut ditemukan 1 (satu) buah dompet yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan shabu ditaksir berat kotor (bruto) 3,62 (tiga koma enam puluh dua) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong dan 1 (satu) buah sekop shabu yang berada di dalam lemari diruang tamu rumah terdakwa, serta 1 (satu) buah handpone merk realme warna biru dengan nomor handphone 083115504431, imei 866706052535957, imei2 866706052535940 didalam kamar tidur terdakwa, lalu terdakwa mengakui yang menyimpan narkotika jenis shabu tersebut didalam lemari adalah terdakwa, kemudian terdakwa menjelaskan memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari seorang bernama Bores (belum tertangkap) pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 19.00 Wib di Jalan Karya II Desa Tumpatan Nibung Kec. Batang Kuis Kab. Deli Serdang sebanyak 3 (tiga) jie/gram dan akan terdakwa bayar pergramnya dengan harga Rp. 300.000,- per jie/gram, dimana dalam hal ini terdakwa  tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak dibenar menjual, membeli, menerima, narkotika jenis shabu, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa berikut barang bukti dan diserahkan ke Polresta Deli Serdang mempertanggungjawabkan perbuatannya, berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI Register sampel DS1HB/II/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan yang ditanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan jenis sampel A : kristal, jumlah sampel A : 3 sampel, berat netto awal total sampel A : 2,2342 gram, dengan ciri-ciri  sampel 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan A : Kristal warna putih, pemilik jenis sampel kristal A atas nama Faillaif Grawiza Alias Bagol, dengan kesimpulan A3 jenis sampel kristal Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut  61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------

------Sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal   114  ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------

 

Atau

KEDUA :

--------Bahwa ia terdakwa  FAILLAIF GRAWIZA Alias BAGOL pada hari Rabu tanggal  28 Januari 2026 sekira pukul  17.00 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan  Januari 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di  Jalan Karya I Dusun VI Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batang Kuis  Kabupaten Deli Serdang, atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara  sebagai  berikut :------

Berawal pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 15.30 Wib saksi Charlie Boy Harianja, saksi Sugarlian, SH, saksi Satria Osvaldo Sitorus, SH Anggota Satnarkoba Polresta Deli Serdang mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki menjual narkotika jenis shabu disekitar rumahnya di  Jalan Karya I Dusun VI Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batang Kuis  Kabupaten Deli Serdang, kemudian para saksi Polisi melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat dimaksud, sekira pukul 17.00 Wib para saksi Polisi tiba dirumah tersebut dan melihat laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berdiri sendiri didepan rumahnya tersebut, para saksi Polisi langsung mengamankan laki-laki tersebut mengaku bernama Faillaif Grawiza Alias Bagol/terdakwa, para saksi Polisi membawa terdakwa masuk kedalam rumah terdakwa tersebut, kemudian pemeriksaan dirumah terdakwa tersebut ditemukan 1 (satu) buah dompet yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan shabu ditaksir berat kotor (bruto) 3,62 (tiga koma enam puluh dua) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong dan 1 (satu) buah sekop shabu yang berada di dalam lemari diruang tamu rumah terdakwa, serta 1 (satu) buah handpone merk realme warna biru dengan nomor handphone 083115504431, imei 866706052535957, imei2 866706052535940 didalam kamar tidur terdakwa, lalu terdakwa mengakui yang menyimpan narkotika jenis shabu tersebut didalam lemari adalah terdakwa, kemudian terdakwa menjelaskan memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari seorang bernama Bores (belum tertangkap) pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 19.00 Wib di Jalan Karya II Desa Tumpatan Nibung Kec. Batang Kuis Kab. Deli Serdang sebanyak 3 (tiga) jie/gram, dimana dalam hal ini terdakwa  tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak dibenar memiliki, menyimpan narkotika jenis shabu, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa berikut barang bukti dan diserahkan ke Polresta Deli Serdang mempertanggung jawabkan perbuatannya, berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI Register sampel DS1HB/II/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan yang ditanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan jenis sampel A : kristal, jumlah sampel A : 3 sampel, berat netto awal total sampel A : 2,2342 gram, dengan ciri-ciri  sampel 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan A : Kristal warna putih, pemilik jenis sampel kristal A atas nama Faillaif Grawiza Alias Bagol, dengan kesimpulan A3 jenis sampel kristal Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut  61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------

------Sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1  tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------

Pihak Dipublikasikan Ya