| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Pemohon yang tertulis di Akta Kelahiran Pemohon 1207-LT-16092015-0218 yang dikeluarkan Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deli Serdang Tertanggal 16 September 2015 dan pada Kartu Keluarga (KK) Nomor: 1207190409240002 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang Tertanggal 18 Desember 2025, yang semula tertulis PADILLAH menjadi FADILLAH;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai Perbaikan Nama Orang Tua (Ibu) Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon, kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deli Serdang untuk dicatatkan pada daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada registrasi yang sedang berjalan atau memberikan Catatan Pinggir di dalam Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) atau agar dapat menerbitkan Kartu Keluarga (KK) Pemohon yang baru.
4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon.
Subsidair:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cq. Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|