| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama dan bulan lahir anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1207-LU-26102021-0007 tertanggal 26 Oktober 2021 dari yang semula bernama Syaquitta Lubna P lahir tanggal 15 September 2021 diubah menjadi Syaquitta Lubna Pramansyah. lahir tanggal 15 Juni 2021
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan ini kepada Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lubuk Pakam paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, agar pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta kelahiran;
4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|