| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 809/Pid.Sus/2026/PN Lbp | MELISA BATUBARA, SH. | MUHAMMAD BUDI Alias LETOY | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 809/Pid.Sus/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 22 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4482/L.2.14/Enz.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : Kesatu : Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD BUDI alias LETOY pada hari selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Pendukunan Desa Jaharun-B Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa membeli Narkotika jenis Shabu dari BANDOT ( belum tertangkap) di Jalan Perintis Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang sebanyak 1 (satu) paket plastik klip ukuran sedang dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah),Kemudian narkotika jenis Shabu tersebut terdakwa edarkan di seputaran Desa Jaharun-B Kec. Galang Kab. Deli Serdang dan di seputaran Desa Bangun Purba Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang. Kemudian Pada hari selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 17.00 Wib ketika terdakwa berada di Jalan Pendukunan Desa Jaharun-B Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang tepatnya di dalam rumah terdakwa, datang pihak kepolisian dari Polres Deli Serdang melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dari penangkapan tersebut ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip ukuran sedang Narkotika jenis shabu dengan berat Brutto 1,03 (satu koma nol tiga) Gram dari dalam kantong sebelah kanan celana yang digunakan oleh terdakwa, terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari BANDOT ( belum tertangkap) seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan, sedang terdakwa tidak ada mendapat izin dari pihak yang berwenang untuk membeli, menjual, dan atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I jenis shabu tersebut. Berdasarkan Pemeriksaan Berita Acara Taksiran / Penimbangan Pegadaian Nomor :/ 114 / IV / 2026 Lubuk Pakam pada hari rabu tanggal 08 April 2026 bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip ukuran sedang Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 1,03 (satu koma nol tiga) Gram dan berat netto 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) Gram yang di tanda tangani oleh MANGUDUR LUMBAN BATU NIK P. 81279. Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia No. DS17HD/IV/2026/Laboratorium Deli Serdang-Medan tanggal 16 April 2026 dibagian kesimpulan menjelaskan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto awal 0,7658 (nol koma tujuh enam lima delapan) Gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dari UU No.1 Tahun 2023 Jo UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana---
ATAU KEDUA : Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD BUDI alias LETOY pada hari selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Pendukunan Desa Jaharun-B Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---- Bermula pada hari selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Pendukunan Desa Jaharun-B Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, saksi JOHANNES. A.N. SIBARANI bersama dengan saksi SANDI KURNIAWAN, dan saksi JODI. P.P. SILALAHI masing masing adalah petugas polisi dari Polres Deli Serdang telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMMAD BUDI alias LETOY dimana ketika itu terdakwa MUHAMMAD BUDI alias LETOY sedang berada di dalam rumah terdakwa dan dari penangkapan tersebut ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip ukuran sedang Narkotika jenis shabu dengan berat Brutto 1,03 (satu koma nol tiga) Gram yang ditemukan dari dalam kantong sebelah kanan celana yang digunakan oleh terdakwa, terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari BANDOT ( belum tertangkap) seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan, sedang terdakwa tidak ada mendapat izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Berdasarkan Pemeriksaan Berita Acara Taksiran / Penimbangan Pegadaian Nomor : / 114 / IV / 2026 Lubuk Pakam pada hari rabu tanggal 08 April 2026 bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip ukuran sedang Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 1,03 (satu koma nol tiga) Gram dan berat netto 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) Gram yang di tanda tangani oleh MANGUDUR LUMBAN BATU NIK P. 81279. Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia No. DS17HD/IV/2026/Laboratorium Deli Serdang-Medan tanggal 16 April 2026 dibagian kesimpulan menjelaskan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto awal 0,7658 (nol koma tujuh enam lima delapan) Gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf (a) dari UU No.1 Tahun 2023 Jo UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
