| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapakan Perkawinan antara Pemohon I (Paz Permana) dengan Pemohon II (Suci Amelia Putri) pada tanggal 14 Juni 2026 menurut agama Katolik di hadapan Rp. Andereas Budianti, OFMCONV, yang di laksanakan di Gereja Katolik Santo Yosep Delitua berdasarkan Surat Keterangan Nikah No BUKU-VIII/HAL.178/N0.800 yang
dikeluarkan oleh Gereja Katolik Santo Yosep Delitua Adalah SAH MENURUT HUKUM.
3. Menetapkan Para Pemohon sebagai Suami dan Istri yang sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia.
4. Menerintahkan Kepada Para Pemohon untuk melaporkan mengenai Perkawinannya di Kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Deli Serdang agar dapat diterbitakan Akta Perkawinan.
5. Membebankan seluruh biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku ;
|