Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1484/Pid.B/2026/PN Lbp Miranda Dalimunthe MUHAMMAD APRI als ALIA Bin BURHANUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1484/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3433/L.2.14.9/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Miranda Dalimunthe
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD APRI als ALIA Bin BURHANUDDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N               :    

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD APRI Als ALIA Bin BURHANUDDIN bersama dengan Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) DEWI SANTIKHA Binti SUWANDI LUBIS (penuntutan terpisah) dan saksi RADITIA PRAYOGA AL BUQORY (penuntutan terpisah) pada hari Sabtu  tanggal 27 Juni 2026 sekira pukul 17.55 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Kenari 15 Nomor 512 Kelurahan Kenangan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu”,  yang dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut :

---- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2026 sekitar jam 16.00 wib Terdakwa MUHAMMAD APRI Als ALIA Bin BURHANUDDIN bersama dengan saksi Anak DEWI SANTIKHA Binti SUWANDI LUBIS (penuntutan terpisah) dan saksi RADITIA PRAYOGA AL BUQORY (penuntutan terpisah) sepakat untuk melakukan tindak pidana pencurian dengan cara berpura-pura minta tolong kepada orang yang tidak dikenal untuk mengobati saksi Anak DEWI SANTIKHA Binti SUWANDI LUBIS yang terluka akibat terjatuh, kemudian dengan berboncengan tiga mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam milik Terdakwa lalu saksi Anak DEWI SANTIKHA Binti SUWANDI LUBIS bersama dengan Terdakwa dan saksi RADITIA PRAYOGA AL BUQORY  melakukan percobaan namun tidak ada yang berhasil, kemudian sekitar jam 17.55 Wib Terdakwa bersama saksi Anak DEWI SANTIKHA Binti SUWANDI LUBIS dan saksi RADITIA PRAYOGA AL BUQORY melintas di Jalan Kenari 15 Kelurahan Kenangan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dan saat itu  Terdakwa bersama saksi Anak DEWI SANTIKHA Binti SUWANDI LUBIS dan saksi RADITIA PRAYOGA AL BUQORY berhenti didepan rumah di Jalan Kenari 15 Nomor 512 Kelurahan Kenangan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang lalu saksi Anak DEWI SANTIKHA Binti SUWANDI LUBIS memanggil saksi korban PERPE RAJAGUKGUK yang berada didalam rumah dengan mengatakan “OPPUNG TOLONG AKU OPPUNG “ lalu saksi korban PERPE RAJAGUKGUK keluar dari dalam rumah dan membuka pagar rumah, saat itu saksi Anak DEWI SANTIKHA Binti SUWANDI LUBIS meminta tolong kepada saksi korban PERPE RAJAGUKGUK untuk memotongkan lidah buaya yang sudah saksi Anak DEWI SANTIKHA Binti SUWANDI LUBIS bawa sebelumnya dengan alasan untuk obat kakinya yang baru tabrakan, dan saat itu saksi Anak DEWI SANTIKHA Binti SUWANDI LUBIS berpura-pura meminta tolong kepada saksi korban PERPE RAJAGUKGUK untuk memotong-motong lidah buaya tersebut kemudian saksi korban PERPE RAJAGUKGUK mengajak saksi Anak DEWI SANTIKHA Binti SUWANDI LUBIS untuk masuk kedalam rumahnya yang diikuti Terdakwa dan saksi RADITIA PRAYOGA AL BUQORY juga masuk kedalam rumah kemudian Terdakwa keluar dari dalam rumah saksi korban PERPE RAJAGUKGUK untuk berjaga diluar rumah berada dekat sepeda motor untuk memantau disekitar rumah saksi korban PERPE RAJAGUKGUK, kemudian saksi Anak DEWI SANTIKHA Binti SUWANDI LUBIS menemani saksi korban PERPE RAJAGUKGUK memotong lidah buaya tersebut dan saat itu saksi Anak DEWI SANTIKHA Binti SUWANDI LUBIS mengatakan kepada saksi korban PERPE RAJAGUKGUK syarat memotong lidah buaya tersebut harus pakai cicin lalu saksi Anak DEWI SANTIKHA Binti SUWANDI LUBIS memberikan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi korban PERPE RAJAGUKGUK untuk membayar uang memotong lidah buaya tersebut namun saksi korban PERPE RAJAGUKGUK menolaknya, selanjutnya setelah lidah buaya di potong lalu saksi Anak DEWI SANTIKHA Binti SUWANDI LUBIS menyuruh saksi korban PERPE RAJAGUKGUK untuk mencuci lidah buaya tersebut ke kamar mandi, pada saat saksi korban PERPE RAJAGUKGUK dikamar mandi, saksi Anak DEWI SANTIKHA Binti SUWANDI LUBIS masuk kedalam kamar saksi korban PERPE RAJAGUKGUK yang pada saat itu pintu kamar keadaan terbuka lalu saksi Anak DEWI SANTIKHA Binti SUWANDI LUBIS masuk kedalam kamar saksi korban PERPE RAJAGUGUK kemudian saksi Anak DEWI SANTIKHA Binti SUWANDI LUBIS membongkar kamar milik saksi korban PERPE RAJAGUKGUK tersebut dan menemukan kotak perhiasan kemudian meletakkan kotak perhiasan tersebut keatas tempat tidur lalu saksi Anak DEWI SANTIKHA Binti SUWANDI LUBIS mengambil kotak perhiasan yang berisi perhiasan emas milik saksi korban PERPE RAJAGUKGUK tanpa sepengetahuan pemiliknya, setelah kotak perhiasan yang berisi perhiasan emas milik saksi korban PERPE RAJAGUKGUK berada dalam penguasaan saksi Anak DEWI SANTIKHA Binti SUWANDI LUBIS kemudian saksi Anak DEWI SANTIKHA Binti SUWANDI LUBIS bersama dengan Terdakwa dan saksi RADITIA PRAYOGA AL BUQORY  keluar dari dalam rumah dan langsung pergi meninggalkan rumah saksi korban PERPE RAJAGUKGUK menuju ke rumah kakak dari saksi Anak DEWI SANTIKHA Binti SUWANDI LUBIS yang berada di Jalan Bromo. Setibanya dirumah kakak dari saksi Anak DEWI SANTIKHA Binti SUWANDI LUBIS lalu saksi Anak DEWI SANTIKHA Binti SUWANDI LUBIS membuka kotak perhiasan tersebut yang berisi anting eas dan cincin emas, lalu saksi Anak DEWI SANTIKHA Binti SUWANDI LUBIS memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.700.000.-(tujuh ratus ribu rupiah) dan saksi RADITIA PRAYOGA AL BUQORY sebesar Rp. 200.000.-(dua ratus ribu rupiah), kemudian keesokan harinya saksi Anak DEWI SANTIKHA Binti SUWANDI LUBIS menjual perhiasan emas berupa cincin dan anting ke daerah Brayan kepada seseorang pembeli emas di pinggir jalan dengan harga Rp.4.375.000.- (empat juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

---- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan saksi Anak DEWI SANTIKHA Binti SUWANDI LUBIS (penuntutan terpisah) dan saksi RADITIA PRAYOGA AL BUQORY (penuntutan terpisah) yang telah mengambil perhiasan emas milik saksi korban PERPE RAJAGUKGUK mengakibatkan saksi korban PERPE RAJAGUGUK mengalami kerugian sebesar Rp.108.560.000,- (seratus delapan juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 477 ayat (1) huruf G UU RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya