Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
169/Pdt.P/2026/PN Lbp TAN TJENG LIE ALIAS LOKOT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 169/Pdt.P/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat 169
Pemohon
NoNama
1TAN TJENG LIE ALIAS LOKOT
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Hj. TITA ROSMAWATI, SH,.MH,.TAN TJENG LIE ALIAS LOKOT
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk menambah nama pada PETIKAN dari daftar besar tambahan untuk kelahiran bangsa Tionghoa di Medan dalam tahun seribu sembilanratus limapuluh empat yang dikeluarkan oleh Pegawai luar biasa Tjatatan Sipil untuk bangsa Tionghoa di Medan pada tanggal 6 Mei 1954, yang semula bernama “TJENG TIE menjadi TAN TJENG TIE ALIAS LOKOT”;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penambahan nama kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan atau Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak