| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 847/Pid.B/2026/PN Lbp | 1.Miranda Dalimunthe 2.ANDREW MUGABE, S.H 3.YENI FEBRINAWATI GINTING., S.H |
FAHROZI IBRAHIM NASUTION Bin BUSTAMI IBRAHIM | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 847/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2345/L.2.14.9/Eoh.2/05/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | D A K W A A N : ----- Bahwa Terdakwa FAHROZI IBRAHIM NASUTION Bin BUSTAMI IBRAHIM hari Kamis Tanggal 12 Maret 2026 Sekitar Pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2026, bertempat di JOEL KOST Jalan Geprean Desa Medan Estate Kecamatan Medan Tembung Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya.Telah, Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----- Berawal pada hari Kamis Tanggal 12 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 Wib di JOEL KOST Jalan Geprean Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Terdakwa FAHROZI IBRAHIM NASUTION Bin BUSTAMI IBRAHIM berjalan sendiri pulang kerumanya namun pada saat melintas di JOEL KOST Terdakwa FAHROZI IBRAHIM NASUTION melihat salah satu pintu di kost-kost tersebut ada 1(satu) kamar pintunya yang terbuka dan terlihat di halaman kost tersebut 2(dua) unit sepeda motor diantaranya 1(satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna kream coklat Tahun 2023 BB 3997 HY milik saksi Ongku Rafli Hasibuan (korban) dan 1(satu) unit sepeda motor Nmax, karena pada saat itu melihat pintu kamar kostan tersebut masih terbuka dan situasi disekitar sunyi Terdakwa FAHROZI IBRAHIM NASUTION memutuskan untuk masuk ke dalam kamar kost-kostan tersebut kemudian setelah sampai didalam kamar kost Terdakwa FAHROZI IBRAHIM NASUTION melihat saksi Ongku Rafli Hasibuan (korban) sedang tertidur didalam kamarnya, kemudian Terdakwa FAHROZI IBRAHIM NASUTION masuk kedalam kamar saksi Ongku Rafli Hasibuan (korban) untuk mencari kunci kontak sepeda motor dan Terdakwa FAHROZI IBRAHIM NASUTION menemukan kunci sepeda motor korban berada di samping saksi Ongku Rafli Hasibuan (korban) tidur lalu Terdakwa FAHROZI IBRAHIM NASUTION mengambil kunci kontak sepeda motor tersebut kemudian membuka kunci gembok cakram yang terpasang menyatu dengan kunci kontak sepeda motor tersebut, kemudian tanpa izin Terdakwa FAHROZI IBRAHIM NASUTION langsung membawa 1(satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna kream coklat Tahun 2023 BB 3997 HY milik saksi Ongku Rafli Hasibuan (korban) milik saksi korban keluar dari halaman kost-kostan tersebut. Kemudian Terdakwa FAHROZI IBRAHIM NASUTION membawa 1(satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna kream coklat Tahun 2023 BB 3997 HY tersebut kerumah temannya yang bernama Dika (DPO) di Jalan PWI lalu Terdakwa FAHROZI IBRAHIM NASUTION bersama Dika (DPO) membawa 1(satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna kream coklat Tahun 2023 BB 3997 HY tersebut ke arah Binjai dan menjual 1(satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna kream coklat Tahun 2023 BB 3997 HY tersebut kepada seorang yang tidak diketahui namanya di daerah Binjai seharga Rp.4.500.000.-(empat juta lima ratus ribu rupiah). ---- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa FAHROZI IBRAHIM NASUTION Bin BUSTAMI IBRAHIM tersebut saksi Ongku Rafli Hasibuan (korban) mengalami kerugian berupa kehilangan 1(satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna kream coklat Tahun 2023 BB 3997 HY dengan nilai kerugian sebesar Rp.15.000.000.-(lima belas juta rupiah).-------------------- ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 477 ayat (1) huruf E KUHP------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
