Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
902/Pid.B/2026/PN Lbp RICKY MALIKI SINAGA, SH PARLINDUNGAN SIMANJUNTAK, IR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 902/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4318/L.2.14/EKU.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RICKY MALIKI SINAGA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PARLINDUNGAN SIMANJUNTAK, IR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

----Bahwa terdakwa PARLINDUNGAN SIMANJUNTAK, IR pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau pada waktu-waktu lain di tahun 2025 bertempat di Dusun I Desa Sei Tuan Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang masih berwewenang memeriksa dan mengadilinya, “Setiap Orang yang secara melawan hukum memaksa Masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau yang sudah berada di dalamnya secara melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada tanggal 8 Maret 2022, terdakwa Parlindungan Simanjuntak.,IR memberikan Sertifikat Hak Milik No.:387 atas objek tanah seluas 22.240 m2 yang berlokasi di Dusun I Desa Sei Tuan Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang yang diatas lahan tersebut terdapat 1 (satu) rumah permanen, 1 (satu) pos digerbang masuk, tanaman kelapa, mangga, pohon jati, mahoni, 4 (empat) petak kolam ikan dan sawah kepada saksi Meri Br. Hombing dan saksi Helmax Alex Sebastian Tampubolon sebagai pengganti dari ganti rugi jual beli objek tanah seluas 50.000 m2 Dusun I Desa Sei Tuan Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang sesuai akte No.:146/ tanggal 12 Februari 2013 yang terdapat cedera janji oleh pihak penjual yakni terdakwa Perlindungan Simanjuntak,IR berserta ayahnya almarhum Maningar Jhonny Simanjuntak telah menerima pembayaran sebesar Rp.3.958.624.000,-(tiga milyard sembilan ratus lima puluh delapan juta enam ratus dua puluh empat ribu rupiah) secara bertahap namun ternyata hingga tahun 2021 sertifikat hak milik atas objek tanah dimaksud tidak dapat diselesaikan dan terhadap jual beli objek tanah tersebut juga dibatalkan dan saksi Meri Br. Hombing meminta kembali uang pembayaran yang telah diberikan sebagaimana tersebut diatas, namun terdakwa Parlindungan Simanjuntak.,IR tidak dapat juga mengembalikan uang pembayaran yang telah diberikan saksi Meri Br. Hombing dan saksi Helmax Alex Sebastian Tampubolon atas objek tanah seluas 50.000 m2 tersebut maka saat itu terdakwa terdakwa Parlindungan Simanjuntak.,IR memberikan Sertifikat Hak Milik No.387 an. Parlindungan Simanjuntak,IR atas objek tanah seluas 22.240 m2 yang berlokasi di Dusun I Desa Sei Tuan Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang sebagai jalan penyelesaian.

 

  • Bahwa selanjutnya saksi Helmax Alex Sebastian Tampubolon dan saksi Meri Br. Hombing pada tanggal 6 Nopember 2024 mendatangi Notaris Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Nurlinda Simanjorang.,SH di Jalan Medan-Binjai Km. 9,1 No.:1C Sunggal untuk membuat Akte Jual Beli atas objek tanah seluas 22.240 m2 yang terletak di Dusun I Desa Sei Tuan Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang sesuai SHM No.:387 an. Parlindungan Simanjuntak.,IR hingga terbit Akte Jual Beli No.:63/2024 tanggal 06 Nopember 2024 oleh Notaris Nurlinda Simanjorang.,SH (PPAT) dan selanjutnya Akte Jual Beli No.:63/2024 tersebut diajukan sebagai dasar alas hak ke Kementrian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia untuk proses balik nama sertifikat hak milik atas objek tanah seluas 22.240 m2 yang berlokasi di Dusun I Desa Sei Tuan Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang tersebut hingga terbit Sertifikat Hak Milik NIB. 02.04.000028473.0 atas nama Pemegang Hak Meri Br. Hombing Dusun atas objek tanah seluas 22.240 m2 di Dusun I Desa Sei Tuan Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang serta tercatat dan terdaftar pada Kantor Pertanahan Kab. Deli Serdang.

 

  • Bahwa terdakwa Parlindungan Simanjuntak,IR hingga saat ini tidak pernah pergi meninggalkan maupun menyerahkan penguasaan atas objek tanah seluas 22.240 m2 di Dusun I Desa Sei Tua Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang tersebut, walaupun telah terjadi peralihan hak yang sah maupun diberitahu berulang kali untuk segera menigggalkan lahan tersebut namun terdakwa terdakwa Parlindungan Simanjuntak,IR tidak mengindahkannya, sehingga saksi Helmax Alex Sebastian Tampubolon dan saksi Meri Br. Hombing selaku pemegang hak yang sah atas lahan dimaksud merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.

 

---------Bahwa ia perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 257 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.-----------------------------

ATAU

KEDUA

----Bahwa terdakwa PARLINDUNGAN SIMANJUNTAK, IR pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau pada waktu-waktu lain di tahun 2025 bertempat di Dusun I Desa Sei Tuan Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang masih berwewenang memeriksa dan mengadilinya, “melarang pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada tanggal 8 Maret 2022, terdakwa Parlindungan Simanjuntak.,IR memberikan Sertifikat Hak Milik No.:387 atas objek tanah seluas 22.240 m2 yang berlokasi di Dusun I Desa Sei Tuan Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang yang diatas lahan tersebut terdapat 1 (satu) rumah permanen, 1 (satu) pos digerbang masuk, tanaman kelapa, mangga, pohon jati, mahoni, 4 (empat) petak kolam ikan dan sawah kepada saksi Meri Br. Hombing dan saksi Helmax Alex Sebastian Tampubolon sebagai pengganti dari ganti rugi jual beli objek tanah seluas 50.000 m2 Dusun I Desa Sei Tuan Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang sesuai akte No.:146/ tanggal 12 Februari 2013 yang terdapat cedera janji oleh pihak penjual yakni terdakwa Perlindungan Simanjuntak,IR berserta ayahnya almarhum Maningar Jhonny Simanjuntak telah menerima pembayaran sebesar Rp.3.958.624.000,-(tiga milyard sembilan ratus lima puluh delapan juta enam ratus dua puluh empat ribu rupiah) secara bertahap namun ternyata hingga tahun 2021 sertifikat hak milik atas objek tanah dimaksud tidak dapat diselesaikan dan terhadap jual beli objek tanah tersebut juga dibatalkan dan saksi Meri Br. Hombing meminta kembali uang pembayaran yang telah diberikan sebagaimana tersebut diatas, namun terdakwa Parlindungan Simanjuntak.,IR tidak dapat juga mengembalikan uang pembayaran yang telah diberikan saksi Meri Br. Hombing dan saksi Helmax Alex Sebastian Tampubolon atas objek tanah seluas 50.000 m2 tersebut maka saat itu terdakwa terdakwa Parlindungan Simanjuntak.,IR memberikan Sertifikat Hak Milik No.387 an. Parlindungan Simanjuntak,IR atas objek tanah seluas 22.240 m2 yang berlokasi di Dusun I Desa Sei Tuan Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang sebagai jalan penyelesaian.

 

  • Bahwa selanjutnya saksi Helmax Alex Sebastian Tampubolon dan saksi Meri Br. Hombing pada tanggal 6 Nopember 2024 mendatangi Notaris Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Nurlinda Simanjorang.,SH di Jalan Medan-Binjai Km. 9,1 No.:1C Sunggal untuk membuat Akte Jual Beli atas objek tanah seluas 22.240 m2 yang terletak di Dusun I Desa Sei Tuan Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang sesuai SHM No.:387 an. Parlindungan Simanjuntak.,IR hingga terbit Akte Jual Beli No.:63/2024 tanggal 06 Nopember 2024 oleh Notaris Nurlinda Simanjorang.,SH (PPAT) dan selanjutnya Akte Jual Beli No.:63/2024 tersebut diajukan sebagai dasar alas hak ke Kementrian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia untuk proses balik nama sertifikat hak milik atas objek tanah seluas 22.240 m2 yang berlokasi di Dusun I Desa Sei Tuan Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang tersebut hingga terbit Sertifikat Hak Milik NIB. 02.04.000028473.0 atas nama Pemegang Hak Meri Br. Hombing Dusun atas objek tanah seluas 22.240 m2 di Dusun I Desa Sei Tuan Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang serta tercatat dan terdaftar pada Kantor Pertanahan Kab. Deli Serdang.

 

  • Bahwa terdakwa Parlindungan Simanjuntak,IR hingga saat ini tidak pernah pergi meninggalkan maupun menyerahkan penguasaan atas objek tanah seluas 22.240 m2 di Dusun I Desa Sei Tua Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang tersebut, walaupun telah terjadi peralihan hak yang sah maupun diberitahu berulang kali untuk segera menigggalkan lahan tersebut namun terdakwa terdakwa Parlindungan Simanjuntak,IR tidak mengindahkannya, sehingga saksi Helmax Alex Sebastian Tampubolon dan saksi Meri Br. Hombing selaku pemegang hak yang sah atas lahan dimaksud merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.

 

---------Bahwa ia perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 6 ayat (1) Huruf a dan Pasal 2 UU No. 51 PRP Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya.-

Pihak Dipublikasikan Ya