INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 279/Pdt.G/2026/PN Lbp | Robby Havero Syofyar | Marisa Elfrina Saragi | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 279/Pdt.G/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 02 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 279 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini ;
3. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan secara hukum Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik;
5. Menyatakan secara hukum Penggugat sebagai pemilik sah tanah seluas lebih kurang 660 M2 yang setempat dikenal dengan Jalan Medan- Binjai Km 10 Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara (d/h Kampung Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara) berdasarkan Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Tgl. 25 Juni 2020 dan telah dilegalisir oleh Gordon E. Harianja, S.H. Notaris di Kota Medan Nomor legalisir : 6.114/PTTSDDT/G/VI/2020 dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Medan-Binjai ukuran 22 M2;
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Abdul Gani ukuran 22 M2;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Abdul Gani ukuran 30 M2;
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah negara ukuran 30 M2;
6. Menyatakan secara hukum Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Tgl. 25 Juni 2020 yang telah dilegalisir oleh Gordon E. Harianja, S.H. Notaris di Kota Medan Nomor legalisir : 6.114/PTTSDDT/G/VI/2020 dinyatakan sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi Penggugat;
7. Menyatakan secara hukum Perjanjian Pelepasan Hak Dan Ganti Rugi Tgl. 23 Juni 2015 dan telah dilegalisir oleh Turut Tergugat Nomor: 14/Leg/EN/Not/VI/2015 dinyatakan batal demi hukum;
8. Menyatakan secara hukum semua perikatan yang dibuat oleh Tergugat kepada pihak pihak lain yang mendapatkan hak dari padanya diatas tanah seluas lebih kurang 660 M2 yang setempat dikenal dengan Jalan Medan- Binjai Km 10 Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara (d/h Kampung Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara) milik Penggugat dinyatakan batal demi hukum;
9. Menghukum Tergugat dan pihak pihak lain yang mendapatkan hak dari Tergugat untuk menyerahkan tanah seluas lebih kurang 660 M2 yang setempat dikenal dengan Jalan Medan- Binjai Km 10 Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara (d/h Kampung Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara) kepada Penggugat dalam keadaan baik, aman dan kosong tanpa adanya gangguan dari pihak manapun juga;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
