Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
481/Pid.B/2026/PN Lbp ANDREW MUGABE, S.H 1.VIVIN LESTARI
2.HOTMAIDA RITONGA Als MAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 481/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1504/L.2.14.9/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDREW MUGABE, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VIVIN LESTARI[Penahanan]
2HOTMAIDA RITONGA Als MAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---- Bahwa Terdakwa 1. VIVIN LESTARI, Terdakwa 2. HOTMAIDA RITONGA ALS MAYA bersama dengan . saksi NURIKA,  saksi KARTIKA, dan saksi SUGIANTO (masing-masing penututan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Luku I Gang Pertemuan Nomor  14 A Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Turut serta melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”  yang dilakukan para Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025, saksi KARTIKA menelepon saksi NURIKA dengan mengatakan “BUNDA, MAU GA NANTI BAYI INI DIRAWAT SAMA BUNDA? Lalu saksi NURIKA mengatakan “OH IYA BUN MAU” lalu saksi KARTIKA mengatakan “IYA BU, TAPI KAMI MINTA TOLONG BANTU UNTUK NGUR USKAN VISA SEKITAR 4 JUTA-AN TAPI NANTI SETELAH EKONOMI KAMI BAGUS, KAMI BALIKKAN UANGNYA BUN.” lalu saksi NURIKA mengatakan “COBA AKU CERITA DULU SAMA KELUARGA YA BUN”.

Lalu keesokan harinya saksi NURIKA menelepon saksi Kartika dengan mengatakan “BUN, AKU MAU RAWAT LAH TAPI AKU CUMAN MAMPU UNTUK NGASIH UANG JAMU BUNDA” Lalu saksi Kartika mengatakan “AYAHNYA MAU KERJA KEMBALI KE MALASYA BUN, UNTUK BANTU PEREKONIMIAN KAMI LA INI” lalu saksi NURIKA mengatakan “MAAF YA BU, AKU GA MAMPU BUN”.

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 wib terdakwa Hotmaida Ritonga als Maya yang sedang berada di Kost nya yang beralamat di Homestay Sabrina Jalan Pantai Timur nomor 68 Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan ditelpon oleh saksi NURIKA dan menceritakan kejadian sebelumnya antara saksi Nurika dan saksi Kartika Kemudian terdakwa Hotmaida Ritonga als Maya menyuruh saksi Nurika untuk mengambil saja tawaran saksi Kartika untuk mengambil anak tersebut dengan janji terdakwa Hotmaida Ritonga als Maya akan memberikan uang lebih kepada saksi Nurika
  • Bahwa setelah itu, saksi Nurika menghubungi saksi Sugianto yang merupakan suami dari saksi Kartika dan mengatakan bahwa “ADA KAWANNYA BIDAN ORANG LABUHAN BATU, KATANYA ADA KAKAKNYA ORANG ACEH NYARI ANAK SOALNYA UDAH SEPULUH TAHUN BELUM PUNYA ANAK” lalu mendengar hal tersebut, saksi Kartika dan saksi Sugianto menyetujuinya. Saksi Nurika pun berkata bahwa ia akan memberikan nomor HP saksi Kartika dan saksi Sugianto kepada kawannya yang akan mengambil bayi tersebut.
  • Bahwa Kemudian saksi Nurika memberikan nomor Handphone saksi Sugianto untuk selanjutnya mereka berkomunikasi dan terjadi kesepakatan biaya untuk mengambil bayi tersebut saat sudah dilahirkan sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
  • Bahwa setelah terjadi kesepatakan tersebut, pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 wib terdakwa Hotmaida Ritonga als Maya dan kedua orangtua bayi yaitu saksi Kartika dan asksi Sugianto berjumpa dirumah saksi NURIKA yang beralamat di Jalan Luku 1 dimana saat itu membicarakan tentang biaya persalinan dan terdakwa Hotmaida Ritonga als Maya mengatakan bahwa ada keluarganya yang di Aceh ingin mengadopsi bayi sehingga saksi Karika dan saksi Sugianto membuat perjanjian dimana terdakwa HOTMAIDA RITONGA Als MAYA akan memberikan uang Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) serta saksi Kartika dan  saksi Sugianto akan memberikan anak perempuannya yang akan lahir kepada Terdakwa Hotmaida Ritonga als Maya
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB tiba-tiba ibu kandung dari bayi perempuan tersebut yaitu saksi Kartika melahirkan di Klinik Bidan Helen Tarigan yang beralamat di Gang Mawar 1 Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan dan memberi kabar kepada saksi Nurika bahwa anaknya telah lahir dengan selamat.
  • Bahwa terdakwa HOTMAIDA RITONGA Als MAYA menghubungi terdakwa VIVIN LESTARI melalui pesan whatsapp dengan mengatakan “VIN, INI ANAKNYA UDAH LAHIR CARI LAH ADOPTERNYA YANG MUSLIM” lalu TERDAKWA VIVIN LESTARI menjawab “GA ADA, KARENA YANG DARI ACEH ITU GA BISA DATANG”  Kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 terdakwa VIVIN LESTARI dihubungi oleh terdakwa HOTMAIDA RITONGA Als MAYA melalui aplikasi whatsapp dengan berkata “YAUDAHLAH KALO GA ADA YANG MUSLIM, KARENA KELUARGANYA INI UDAH MENDESAK” kemudian terdakwa VIVIN LESTARI menghubungi seorang perempuan yang akan mengadopsi anak perempuan (MRS.X) tersebut, lalu akan bertemu di Jalan Jamin Ginting Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor Kota Medan (BRI Fly Over).
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIb, terdakwa HOTMAIDA RITONGA ALS MAYA menelepon saksi Nurika dengan mengatakan “KAK AKU MAU AMBIL ANAK ITU” lalu saksi Nurika mengatakan “OH IYA”. Tidak berapa lama terdakwa Hotmaida Ritonga als Maya datang ke rumah sakit untuk mengambilan anak tersebut dan melakukan pembayaran dengan uang bersama antara uang terdakwa VIVIN LESTARI dan Terdakwa HOTMAIDA RITONGA ALS MAYA sebagai berikut :

Uang terdakwa VIVIN LESTARI sebesar Rp 4.650.000,- (empat juta enam ratus lima puluh ribu) dan uang terdakwa HOTMAIDA RITONGA Als MAYA sebesar Rp. 3.850.000, (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu) dimana totalnya sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) namun perjanjian awal sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) namun sisanya kedua orangtua anak perempuan memberikan untuk biaya ongkos terdakwa HOTMAIDA RITONGA Als MAYA.

  • Kemudian pada pukul 17.00 WIb terdakwa HOTMAIDA RITONGA ALS MAYA sudah berada di depan rumah saksi Nurika sambil menggendong seorang bayi Perempuan, lalu mengatakan kepada saksi Nurika “KAK BOLEH SAYA TITIPKAN BAYI INI SEBENTAR MENUNGGU YANG MENGADOPSI SAMA KAWAN SAYA DATANG” lalu saksi Nurika mengatakan “IYA BOLEH” lalu terdakwa HOTMAIDA RITONGA ALS MAYA meletakkan seorang bayi Perempuan tersebut diatas tempat tidur dan pergi dari rumah saksi Nurika dikarenakan ada tukar kerja dengan terdakwa VIVIN LESTARI.
  • Kemudian terdakwa HOTMAIDA RITONGA ALS MAYA mengabari saksi Nurika bahwasanya nomornya sudah diberikan kepada terdakwa  VIVIN LESTARI yang akan mengambil seorang anak Perempuan tersebut, lalu pada pukul 21.30 Wib saksi Nurika ditelepon oleh nomor yang tidak dikenal dan mengatakan “KAK KELUAR AJA KITA JUMPA DI DALAM MOBIL SAJA. Kemudian saksi Nurika keluar sambil menggendong bayi dari rumah dan melihat diluar rumah sudah ramai Masyarakat dan saksi Nurika diamankan oleh pihak kepolisian dan selanjutnya atas hunjukan saksi Nurika pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira pukul 03.00 wib Terdakwa Hotmaida Ritonga als Maya berhasil diamankan saat berada di Hotel OYO daerah Kapten Muslim Medan sedangkan Terdakwa Vivin Lestari berhasil diamankan pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 wib di  BRI Flyover Padang Bulan untuk kemudian dibawa ke Polrestabes Medan guna proses hukum selanjutnya.

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 455 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------

Pihak Dipublikasikan Ya