|
--- Bahwa Terdakwa RICO SYAHRI pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Dusun XIX Pasar IV Desa Klambir V Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Telah, “Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-
---- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 26 Desember 2025 sekira pukul 09.00 wib Panggilan ALI (DPO) datang seorang diri kerumah Terdakwa RICO SYAHRI yang berada di Jalan Dusun XIX Pasar IV Desa Klambir V Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dan berkata “berapa banyak.?” dan Terdakwa menjawab “5 (lima) gram” kemudian Panggilan ALI (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip besar transparan berisikan shabu-shabu dengan berat 5 (lima) gram dan Terdakwa simpan didalam dompet kecil Terdakwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekira pukul 15.50 wib BAMBANG SUGIANTO datang seorang diri kerumah Terdakwa dan membeli shabu-shabu paket Rp.80.000 (delapan puluh ribu rupiah) sambil memberikan uang tersebut kepada Terdakwa kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisikan shabu-shabu kepada BAMBANG SUGIANTO lalu BAMBANG SUGIANTO pergi dan Terdakwa masuk kedalam rumah kemudian sekira pukul 16.00 wib datang saksi Suroto, saksi Sahat Sianturi dan saksi Effendi Lumbangaol yang merupakan petugas Kepolisian dari Polsek Sunggal yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat bahwa dirumah Terdakwa sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis shabu-shabu yang dilakukan oleh Terdakwa sehingga saat itu Terdakwa yang sedang berada dibelakang rumah langsung diamankan oleh saksi Suroto, saksi Sahat Sianturi dan saksi Effendi Lumbangaol dengan mengatakan “kami Polisi” namun saat itu Terdakwa langsung merogoh kantong celana sebelah kanannya dengan menggunakan tangan sebelah kanannya dan membuang 1 (satu) dompet kecil yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi shabu-shabu dengan berat bersih 0,96 (nol koma sembilan puluh enam) Gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan berisikan shabu-shabu dengan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) Gram, 1 (satu) skop plastik, 10 (sepuluh) plastik klip kecil transparan kosong dan uang Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) ke bawah kaki Terdakwa tepatnya diatas tanah namun perbuatan tersebut diketahui oleh saksi Suroto, saksi Sahat Sianturi dan saksi Effendi Lumbangaol sehingga saksi Suroto, saksi Sahat Sianturi dan saksi Effendi Lumbangaol menyuruh Terdakwa untuk mengambil kembali 1 (satu) dompet kecil yang dibuangnya tersebut, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti berupa 1 (satu) dompet kecil yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi shabu-shabu dengan berat bersih 0,96 (nol koma sembilan puluh enam) Gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan berisikan shabu-shabu dengan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) Gram, 1 (satu) skop plastik, 10 (sepuluh) plastik klip kecil transparan kosong dan uang Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) milik Terdakwa dimana Terdakwa membeli shabu-shabu tersebut dari panggilan ALI (DPO) sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) per gram nya untuk Terdakwa jual kembali dalam bentuk paket kecil dan apabila shabu-shabu tersebut terjual seluruhnya maka Terdakwa akan menyetorkan uang penjualan shabu-shabu tersebut kepada panggilan ALI (DPO) dan Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) per gramnya, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sunggal untuk kemudian diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 21/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 14 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasiguan,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda, S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram diduga mengandung Narkotika
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,96 (nol koma sembilan enam) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Rico Syahri. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti A berupa plastik pembungkus dan sisa barang bukti B dengan berat netto 0,8 (nol koma delapan) gram dikembalikan dengan cara barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
------ Perbuatan terdakwa RICO SYAHRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang penyesuaiannya menjadi Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
KEDUA :
---- Bahwa Terdakwa Terdakwa RICO SYAHRI pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 20255, bertempat di Jalan Dusun XIX Pasar IV Desa Klambir V Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Telah,“Melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------
---- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekira pukul 16.00 wib saksi Suroto, saksi Sahat Sianturi dan saksi Effendi Lumbangaol yang merupakan petugas Kepolisian dari Polsek Sunggal yang menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa RICO SYAHRI ada menguasai Narkotika jenis shabu-shabu dirumahnya yang berada di Jalan Dusun XIX Pasar IV Desa Klambir V Kebun Kec Amparan Perak Kab Deli Serdang, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Suroto, saksi Sahat Sianturi dan saksi Effendi Lumbangaol mendatangi rumah Terdawa dan sesampainya dilokasi tersebut saksi Suroto, saksi Sahat Sianturi dan saksi Effendi Lumbangaol melihat Terdakwa sedang berada dibelakang rumahnya namun Terdakwa yang melihat kedatangan saksi Suroto, saksi Sahat Sianturi dan saksi Effendi Lumbangaol langsung merogoh kantong celana sebelah kanannya dengan menggunakan tangan sebelah kanannya dan membuang 1 (satu) dompet kecil yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi shabu-shabu dengan berat bersih 0,96 (nol koma sembilan puluh enam) Gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan berisikan shabu-shabu dengan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) Gram, 1 (satu) skop plastik, 10 (sepuluh) plastik klip kecil transparan kosong dan uang Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) ke bawah kaki Terdakwa tepatnya diatas tanah namun perbuatan tersebut diketahui oleh saksi Suroto, saksi Sahat Sianturi dan saksi Effendi Lumbangaol sehingga saksi Suroto, saksi Sahat Sianturi dan saksi Effendi Lumbangaol menyuruh Terdakwa untuk mengambil kembali 1 (satu) dompet kecil yang dibuangnya tersebut, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti berupa 1 (satu) dompet kecil yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi shabu-shabu dengan berat bersih 0,96 (nol koma sembilan puluh enam) Gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan berisikan shabu-shabu dengan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) Gram, 1 (satu) skop plastik, 10 (sepuluh) plastik klip kecil transparan kosong dan uang Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) milik Terdakwa dimana Terdakwa memperoleh shabu-shabu tersebut dari panggilan ALI (DPO) yang datang ke rumah Terdakwa, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sunggal untuk kemudian diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 21/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 14 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasiguan,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda, S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram diduga mengandung Narkotika
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,96 (nol koma sembilan enam) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Rico Syahri. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti A berupa plastik pembungkus dan sisa barang bukti B dengan berat netto 0,8 (nol koma delapan) gram dikembalikan dengan cara barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
-------- Perbuatan terdakwa RICO SYAHRI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----
|
|