| Dakwaan |
Dakwaan
Primair :
-----------Bahwa terdakwa RAFLI ANDRI Alias ACEH bersama sama dengan MUHAMMAD HIDAYAT (dilakukan penuntutan terpisah), GINTING (DPO) Pada Hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 bertempat di sebuah Gudang di Jalan Pasar I (Kawasan Industri) Dusun V Desa Tanjung Selamat Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Sumatera Propinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Deli Sedang, “Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 140,82 (seratus empat pulu koma delapan dua) gram netto”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekitar pukul 10.00 wib tedakwa di datangi oleh GINTING (DPO) di Simpang Tuasan Kec. Medan Tembung Kota Medan dan GINITNG memesan sabu-sabu sebanyak 2 Ons kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa menghubungi MUHAMMAD HIDAYAT (dilakukan penuntutan terpisah) dan mengatakan bahwa ada yang pesan sabu-sabu sebanyak 2 Ons, selanjutnya sekitar setengah jam kemudian terdakwa di hubungi oleh MUHAMAD HIDAYAT ke nomor wa hendphon terdakwa 082174525298, dari nomor wa milik MUHAMMAD HIDAYAT 082184279665, selanjutnya MUHAMMAD HIDAYAT menjelaskan bahwa sabu-sabunya yang ada hanya sebanyak 140 Gram, dan kemudian terdakwa menanyakan kepada MUHAMMAD HIDAYAT berapa uangnya, dan dijawab oleh MUHAMMAD HIDAYAT bahwa uangnya Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada GINTING harganya Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), kemudian terdakwa dengan MUHAMMAD HIDAYAT sepakat terdakwa mendapatkan Fie sebanyak 10 persen atau Rp. 3.000.000 (tiga puluh juta rupiah) setelah di setujui oleh GINTING, kemudian terdakwa bersama GINTING menjumpai MUHAMMAD HIDAYAT di Jalan Pasar 1 ( Kawasan Industri ) Dusun 5 Desa Tj. Selamat Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang, selanjutnya setelah terdakwa bertemu dengan MUHAMMAD HIDAYAT dan menerima sabu-sabu tersebut, kemudian pada saat terdakwa menerima sabu sabu tersebut tiba-tiba terdakwa dan MUHAMMAD HIDAYAT ditangkap oleh beberapa orang laki-laki petugas dari BNNP Sumut, sedangkan GINTING berhasil melarikan diri, selanjutnya barang bukti petugas BNNP menyita barnag bukti berupa sabu-sabu sebanyak 2 bungkus yang terdakwa terima dari MUHAMMAD HIDAYAT, selanjutnya petugas BNNP melakukan penggeledahan dikamar kos terdakwa di Jalan Belat No 82 Kel. Sidorejo Hilir Kec. Medan Tembung Kota Medan dan dari dalam kos terdakwa petugas BNN menemukan dan menyita 1 paket kecil sabu-sabu dibungkus plastik klip putih yang terdakwa simpan di atas lemari, dan uang sebanyak Rp. 419.000 (empat ratus Sembilan belas ribu rupiah), selanjutnya terdakwa bersama dengan MUHAMAMD HIDAYAT berikut barang bukti dibawa ke Kantor BNN Propinsi Sumatera Utara guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa memperoleh Narkotika jenis Sabu tersebut dari Muhamamd Hidayat dengan maksud untuk dijual kepada yang membutuhkan dengan mengharapkan keuntungan.
- Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor : 86/10165.04/2026 tanggal 25 April 2026 bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa Muhammad Hidayat, Dkk berupa barang bukti A 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi sabu seberat 99,04 (sembilan sembilan koma nol empat) gram netto, barang bukti B, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 41, 22 (empat puluh satu koma dua dua) gram, dan barang bukti C 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi sabu seberat 0,56 (nol koma lima enam) gram, disisihkan masing masing barnag bukti A dan B seberat 2 (dua) gram dan dan barang bukti C dibawa seluruhnya ke bid Labfor Polda Sumut guna untuk kepentingan pemeriksaan dan sisa dari pemeriksaan labfor barang bukti A dan B masing masing dengan berat netto 1,9884 gram dan 1,9907 gram dan barang bukti C seberat 0,5422 gram dikembalikan kepada penyidik sebagai barang bukti dipersidangan.
- Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : DS29HD/IV/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang dan Nomor : DS30HD/IV/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang yang diperiksa dan ditandangani oleh Hendri Dr Supriyanto, M.Si, berkesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa dan dianalisis milik terdakwa atas nama Muhammad Hidayat dan Rafli Andri Alias Aceh adalah barang benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika..
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 20 huruf c UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----
Subsidair :
-----------Bahwa terdakwa RAFLI ANDRI Alias ACEH bersama sama dengan MUHAMMAD HIDAYAT (dilakukan penuntutan terpisah), GINTING (DPO) Pada Hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 bertempat di sebuah Gudang di Jalan Pasar I (Kawasan Industri) Dusun V Desa Tanjung Selamat Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Sumatera Propinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Deli Sedang, Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 140,82 (seratus empat pulu koma delapan dua) gram netto”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekitar pukul 10.00 wib tedakwa di datangi oleh GINTING (DPO) di Simpang Tuasan Kec. Medan Tembung Kota Medan, dimana GINTING dengan terdakwa pernah sama-sama berada di penjara Pancur Batu, selanjutnya GINTING mengatakan apakah terdakwa memiliki sabu-sabu sebanyak 2 Ons, kemudian terdakwa menghubungi MUHAMMAD HIDAYAT (dilakukan penuntutan terpisah) dan mengatakan bahwa apakah ada memiliki sabu-sabu sebanyak 2 Ons, selanjutnya sekitar setengah jam kemudian terdakwa di hubungi oleh MUHAMAD HIDAYAT ke nomor wa hendphon terdakwa 082174525298, dari nomor wa milik MUHAMMAD HIDAYAT 082184279665, selanjutnya MUHAMMAD HIDAYAT menjelaskan bahwa sabu-sabunya yang ada hanya sebanyak 140 Gram, selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada GINTING, kemudian terdakwa bersama GINTING menjumpai MUHAMMAD HIDAYAT di Jalan Pasar 1 (Kawasan Industri) Dusun 5 Desa Tanjung Selamat Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, selanjutnya terdakwa bertemu dengan MUHAMMAD HIDAYAT dan menerima sabu-sabu tersebut, dan pada saat terdakwa menerima sabu sabu tersebut tiba-tiba terdakwa dan MUHAMMAD HIDAYAT ditangkap oleh beberapa orang laki-laki petugas dari BNNP Sumut, sedangkan GINTING berhasil melarikan diri, selanjutnya petugas BNNP menyita barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 2 bungkus yang terdakwa terima dari MUHAMMAD HIDAYAT, kemduian petugas BNNP melakukan penggeledahan dikamar kos terdakwa di Jalan Belat No 82 Kel. Sidorejo Hilir Kec. Medan Tembung Kota Medan dan dari dalam kos terdakwa petugas BNN menemukan dan menyita 1 paket kecil sabu-sabu dibungkus plastik klip putih yang terdakwa simpan di atas lemari, dan uang sebanyak Rp. 419.000 (empat ratus Sembilan belas ribu rupiah), selanjutnya terdakwa bersama dengan MUHAMAMD HIDAYAT berikut barang bukti dibawa ke Kantor BNN Propinsi Sumatera Utara guna proses lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis pil ecstasy tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti dari tanggal 6 Agustus 2025 dari Pegadaian Nomor : 262/10165.08/2025 bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa Heri Purnomo Alias Heri dan Ahmad Zayid Ginting Alias Ayid berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,64 (satu koma enam empat) gram netto, 16 (enam belas) paket plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,63 (satu koma enam tiga) gram netto dan 1 (Satu) paket plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,43 (nol koma empat tiga) gram netto, dibawa seluruhnya ke bid Labfor Polda Sumut guna untuk kepentingan pemeriksaan dan sisa dari pemeriksaan labfor barang bukti A dan L masing masing dengan berat netto 1,2 (satu koma dua) dan 0,3 (nol koma tiga) gram serta barang bukti ,B,C,D, E, F, G, H, I, J dan K masing masing berupa plastik pembungkus dikembalikan kepada penyidik sebagai barang bukti dipersidangan.
- Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : DS29HD/IV/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang dan Nomor : DS30HD/IV/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang yang diperiksa dan ditandangani oleh Hendri Dr Supriyanto, M.Si, berkesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa dan dianalisis milik terdakwa atas nama Muhammad Hidayat dan Rafli Andri Alias Aceh adalah barang benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika..
--- Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 609 ayat (2) huruf a UU No.1 tahun 2023 Jo pasal 20 huruf c UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --- |