Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
155/Pdt.P/2026/PN Lbp EDY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 155/Pdt.P/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Kamis, 26 Mar. 2026
Nomor Surat 155
Pemohon
NoNama
1EDY
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki tempat lahir, tanggal lahir dan bulan lahir Pemohon pada dokumen Kartu Keluarga nomor 1207310708200007 atas nama Kepala Keluarga EDY dan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK 1405021010650014 atas nama EDY yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang tanggal 08 Oktober 2024 yang semula tempat lahir, tanggal lahir dan bulan lahir Pemohon tercatat Medan, 10-10-1965 menjadi Lubuk Pakam, 13 Juni 1965.
3. Memberikan ijin kepada Pemohon melaporkan mengenai Perbaikan tempat lahir, tanggal lahir dan bulan lahir Pemohon pada dokumen Kartu Keluarga nomor 1207310708200007 atas nama Kepala Keluarga EDY dan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK 1405021010650014 atas nama EDY ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang untuk dicatatkan tentang Perbaikan tempat lahir, tanggal lahir dan bulan lahir Pemohon pada dokumen Kartu Keluarga dan KTP tersebut dalam sebuah daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada registrasi yang sedang berjalan atau agar dapat menerbitkan Kartu Keluarga, KTP dan Kutipan Akta Kelahiran yang baru atau memberikan catatan pinggir.
4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak