Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
288/Pid.Sus/2026/PN Lbp 1.ANWAR KETAREN, SH
2.EVA SANTA ROSA SITEPU, SH
PRAYUKA UGANDA Alias YUKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 288/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1204/L.2.14/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANWAR KETAREN, SH
2EVA SANTA ROSA SITEPU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRAYUKA UGANDA Alias YUKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Primair :

----- Bahwa terdakwa PRAYUKA UGANDA Als YUKA bersama-sama dengan KELANA JAYA PUTRA Als LANA (berkas terpisah), dan TOWI (DPO) pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Medan – Perbaungan Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang tepatnya di Hotel Bidadari Kamar Nomor 5 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I“, yang dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut: --------

----- Bahwa bermula saksi M Zainul Khan, SH., MH bersama saksi Redi Yudha dan saksi Ari Andrian, SH di bawah Pimpinan AKP Sopar Budiman, SH dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mendapat informasi bahwa maraknya peredaran narkotika jenis pil ekstasi disebuah lokasi yaitu di Hotel Bidadari Jl Lintas Medan-Perbaungan Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang. Mendapatkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan lebih dalam ke TKP dan mendapatkan informasi tersebut benar adanya bahwa memang benar adanya peredaran narkotika jenis pil ekstasi di TKP tersebut. Kemudian saksi M Zainul Khan, SH., MH bersama saksi Redi Yudha dan saksi Ari Andrian, SH merencanakan strategi penindakan yaitu saksi Ari Andrian diperintahkan oleh pimpinan untuk menyamar sebagai calon pembeli yang menginap di Jl Lintas Medan-Perbaungan Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang tepatnya di Hotel Bidadari untuk bertransaksi langsung dengan pelaku yang akan datang untuk mengantarkan pil ekstasi yang sebelumnya sudah dipesan, sedangkan saksi M Zainul Khan, SH., MH berperan sebagai yang memesan pil ekstasi tersebut via akun Whatsapp dan berkomunikasi chat langsung dengan akun Whatsapp terdakwa Prayuka Uganda Alias Yuka dan sedangkan saksi Redi Yudha beserta rekan yang lain akan siaga di sekitaran lokasi tersebut untuk membantu penindakan secepat mungkin. Lalu pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB, saksi M Zainul Khan, SH., MH bersama saksi Redi Yudha dan saksi Ari Andrian, SH berangkat ke daerah sasaran, dan kemudian sekira pukul 15.30 WIB saksi Ari Andrian masuk ke TKP sedangkan saksi Redi Yudha dan saksi M Zainul Khan, SH., MH menunggu di sekitaran lokasi tersebut sambil bersiaga. Tak lama kemudian saksi Redi Yudha dan saksi M Zainul Khan, SH., MH serta rekan setim yang lain masuk ke TKP membantu mengamankan terdakwa sambil berkata “Diam di tempat..!!! Kami POLISI..!!! Kemudian terdakwa ditangkap setelah disita barang bukti berupa ;  1 (satu) lembar tisu warna putih  berisikan Narkotika jenis pil ekstasi berbentuk “Transformer” sebanyak 10 (sepuluh) butir warna hijau kuning. Kemudian setelah terdakwa ditangkap, tim juga berhasil membawa Kelana Jaya Putra Alias Lana dari mobil dan sesampainya di kamar dilakukan penggeledahan terhadap pakaian dan badannya, ditemukan dan disita barang bukti berupa ; 1 (satu) lembar tisu warna putih berisikan Narkotika jenis pil ekstasi bertuliskan “Trump” sebanyak 1 (satu) butir warna orange. Setelah ditangkap, dilakukan interogasi terhadap terdakwa Prayuka Uganda Alias Yuka dan Kelana Jaya Putra Alias Lana mengakui terus terang mendapatkan narkotika jenis pil ekstasi dari TOWI (DPO), dan dilakukan pencarian terhadap TOWI (DPO) namun tidak ditemukan, lalu terdakwa PRAYUKA UGANDA Alias YUKA dan KELANA JAYA PUTRA Alias LANA beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Poldasu untuk di proses lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 27/1063/XI/2025 tanggal 01 November 2025 dari Unit PT. Pegadaian Cabang Simpang Amplas telah melakukan penimbangan terhadap narkotika jenis Pil Ekstasi milik Kelana Jaya Putra Alias Lana dan Prayuka Uganda Alias Yuka berupa : 10 (sepuluh) butir narkotika jenis pil ekstasi berbentuk Transformer seberat 3,86 (tiga koma delapan enam) Gram netto dan 1 (satu) butir Narkotika jenis pil ekstasi bertuliskan “Trump” seberat 0,43 (nol koma empat tiga) Gram netto.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 7861/NNF/2025, tanggal 11 November 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh  Hendri D. Ginting, S.Si.,M.Si dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd berkesimpulan bahwa barang bukti diduga mengandung narkotika milik tersangka Prayuka Uganda als Yuka dan Kelana Jaya Putra als Lana, adalah Benar Positif MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan terdakwa tidak ada memiliki izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang UU Penyesuaian Pidana -----------------------

 

Subsidiair :

Bahwa PRAYUKA UGANDA Als YUKA bersama-sama dengan KELANA JAYA PUTRA Als LANA (berkas terpisah), dan TOWI (DPO) pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Medan – Perbaungan Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang tepatnya di Hotel Bidadari Kamar Nomor 5 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“, yang dilakukan terdakwa dengan cara  antara lain sebagai berikut :

----- Bahwa bermula saksi M Zainul Khan, SH., MH bersama saksi Redi Yudha dan saksi Ari Andrian, SH di bawah Pimpinan AKP Sopar Budiman, SH dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mendapat informasi bahwa maraknya peredaran narkotika jenis pil ekstasi disebuah lokasi yaitu di Hotel Bidadari Jl Lintas Medan-Perbaungan Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang. Mendapatkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan lebih dalam ke TKP dan mendapatkan informasi tersebut benar adanya bahwa memang benar adanya peredaran narkotika jenis pil ekstasi di TKP tersebut. Kemudian saksi M Zainul Khan, SH., MH bersama saksi Redi Yudha dan saksi Ari Andrian, SH merencanakan strategi penindakan yaitu saksi Ari Andrian diperintahkan oleh pimpinan untuk menyamar sebagai calon pembeli yang menginap di Jl Lintas Medan-Perbaungan Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang tepatnya di Hotel Bidadari untuk bertransaksi langsung dengan pelaku yang akan datang untuk mengantarkan pil ekstasi yang sebelumnya sudah dipesan, sedangkan saksi M Zainul Khan, SH., MH berperan sebagai yang memesan pil ekstasi tersebut via akun Whatsapp dan berkomunikasi chat langsung dengan akun Whatsapp terdakwa Prayuka Uganda Alias Yuka dan sedangkan saksi Redi Yudha beserta rekan yang lain akan siaga di sekitaran lokasi tersebut untuk membantu penindakan secepat mungkin. Lalu pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB, saksi M Zainul Khan, SH., MH bersama saksi Redi Yudha dan saksi Ari Andrian, SH berangkat ke daerah sasaran, dan kemudian sekira pukul 15.30 WIB saksi Ari Andrian masuk ke TKP sedangkan saksi Redi Yudha dan saksi M Zainul Khan, SH., MH menunggu di sekitaran lokasi tersebut sambil bersiaga. Tak lama kemudian saksi Redi Yudha dan saksi M Zainul Khan, SH., MH serta rekan setim yang lain masuk ke TKP membantu mengamankan terdakwa sambil berkata “Diam di tempat..!!! Kami POLISI..!!! Kemudian terdakwa ditangkap setelah disita barang bukti berupa ;  1 (satu) lembar tisu warna putih  berisikan Narkotika jenis pil ekstasi berbentuk “Transformer” sebanyak 10 (sepuluh) butir warna hijau kuning. Kemudian setelah terdakwa ditangkap, tim juga berhasil membawa Kelana Jaya Putra Alias Lana dari mobil dan sesampainya di kamar dilakukan penggeledahan terhadap pakaian dan badannya, ditemukan dan disita barang bukti berupa ; 1 (satu) lembar tisu warna putih berisikan Narkotika jenis pil ekstasi bertuliskan “Trump” sebanyak 1 (satu) butir warna orange. Setelah ditangkap, dilakukan interogasi terhadap terdakwa Prayuka Uganda Alias Yuka dan Kelana Jaya Putra Alias Lana mengakui terus terang mendapatkan narkotika jenis pil ekstasi dari TOWI (DPO), dan dilakukan pencarian terhadap TOWI (DPO) namun tidak ditemukan, lalu terdakwa PRAYUKA UGANDA Alias YUKA dan KELANA JAYA PUTRA Alias LANA beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Poldasu untuk di proses lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 27/1063/XI/2025 tanggal 01 November 2025 dari Unit PT. Pegadaian Cabang Simpang Amplas telah melakukan penimbangan terhadap narkotika jenis Pil Ekstasi milik Kelana Jaya Putra Alias Lana dan Prayuka Uganda Alias Yuka berupa : 10 (sepuluh) butir narkotika jenis pil ekstasi berbentuk Transformer seberat 3,86 (tiga koma delapan enam) Gram netto dan 1 (satu) butir Narkotika jenis pil ekstasi bertuliskan “Trump” seberat 0,43 (nol koma empat tiga) Gram netto.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 7861/NNF/2025, tanggal 11 November 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh  Hendri D. Ginting, S.Si.,M.Si dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd berkesimpulan bahwa barang bukti diduga mengandung narkotika milik tersangka Prayuka Uganda als Yuka dan Kelana Jaya Putra als Lana, adalah Benar Positif MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan terdakwa tidak ada memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a Jo Pasal 20 huruf  c UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 Tentang UU Penyesuaian Pidana. -----

Pihak Dipublikasikan Ya