Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
42/Pid.C/2026/PN Lbp BRIPKA PALTI HABEAHAN SAMUEL REZA ARUAN Als SAMUEL Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 42/Pid.C/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/10/IX/Res.1.8/2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BRIPKA PALTI HABEAHAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMUEL REZA ARUAN Als SAMUEL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari ini  Sabtu  tanggal  26  Bulan   Agustus Tahun Dua Ribu  Dua Puluh Enam , Oleh saya : -----------

-----------------------------------------------------------------  P.HABEAHAN , SH -------------------------------------------------------------------

Pangkat AIPTU  NRP 82020681 , selaku Penyidik Pembantu pada Kantor tersebut diatas .------------------------------------------ 

Setelah membaca Berita Acara Pemeriksaan Saksi dan Tersangka , membuat Berita Acara Pendapat    ( Resume ) sebagai berikut :  ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ 

I .    DASAR

1.    Laporan Polisi Nomor . : LP / B / 64 / VIII / 2026 / SPKT / Polsek Pgr Merbau / Resta DS / Polda Sumut, tanggal 24  Agustus 2026
2.    Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik / 64 / VIII  / 2026 / Reskrim Tanggal  24  Agustus 2026

II.    PERKARA

    Tindak Pidana Pencurian ringan yang dilakukan oleh Tersangka  SAMUEL REZA ARUAN  dimana Pencurian tersebut terjadi diketahui pada hari Senin tanggal 24   Agustus 2026 / kurun waktu 18.00 wib  di  PTPN IV Tanjung Garbus Regional II Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang   tepatnya Afdelling VI Blok 96 TM 2023 yang dilakukan SAMUEL REZA ARUAN   terhadap korban PTPN IV Tanjung Garbus Regional II   sebagaimana dimaksud dalam pasal 478  dari KUHPidana .----------------------------------------------------------------- 

III.    FAKTA- FAKTA

    1.    Penanganan TKP :
        Tidak dilakukan Penanganan TKP.

    2.    Pemanggilan :
    Tidak dilakukan pemanggilan

    3.    Penangkapan :
    Tidak dilakukan Penangkapan 

    4.    Membawa Tersangka :
        Tidak dilakukan Membawa Tersangka.

    5.    Penyitaan :
    Telah dilakukan penyitaan dengan Nomor : Sp.Sita / 64 / VIII / 2026 / Reskrim tanggal 24  Agustus 2026   dan telah dibuat Berita Acara penyitaan 

    6.    Penahanan :
    Tidak dilakukan Penahanan 

7.    Keterangan Saksi :

a.    Saksi 1. WISWANTO Jenis kelamin laki-laki, lahir di Tanjung Morawa pada tanggal 18  Pebruari 1970, umur 56 tahun, agama Islam, suku Jawa, pekerjaan Security PTPN IV Kebun Tanjung Garbus, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SLTA, alamat Dusun IV Emplasmen Desa Tanjung Garbus I Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang

Menerangkan :
1.    Bahwa Saksi pelapor pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan .
2.    Bahwa Saksi pelapor mengerti sesuai dengan penjelasan penyidik bahwa saya akan diperiksa sebagai Saksi Pelapor, sehubungan dengan adanya dugaan terjadinya tindak pidana Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal  478  dari KUHPidana, yang terjadi di Afdelling VI Blok 96 TM 2023 Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang pada hari Senin tanggal 24   Agustus 2026 / kurun waktu 18.00 wib  yang dilaporkan oleh WISWANTO  , sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 64 / VIII / SPKT / Polsek Pagar Merbau / Polresta Deli Serdang / Polda Sumatera Utara, tanggal 24 Agustus 2026, dengan tersangka SAMUEL REZA ARUAN  
3.    Saksi pelapor menerangkan  Pada saat ini diperiksa sebagai Saksi Pelapor, dalam pemeriksaan ini saya tidak ada didampingi oleh Pengacara atau Penasehat Hukum dan cukup dengan keterangan dari saya sendiri dalam pemeriksaan saat sekarang ini
4.    Saksi pelapor menerangkan pada saat pemeriksaan ini saya tidak didampingi oleh Pengacara atau Penasehat Hukum, pemeriksaan ini dapat dilanjutkan 
5.    Saksi pelapor menerangkan Adapun yang melakukan pencurian yang terjadi di Afdelling VI Blok 96 TM 2023 Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang pada hari Senin tanggal 24   Agustus 2026 / kurun waktu 18.00 wib  bernama SAMUEL REZA ARUAN, Lk , 20 Thn , Kristen , Tidak Bekerja , Dusun IX Desa Pasar Melintang Kec Lubuk akam Kab Deli serdang         
6.    Saksi pelapor menerangkan adapun yang telah dicuri oleh tersangka SAMUEL REZA ARUAN dari perkebunan PTPN IV Kebun Tanjung Garbus di Afdelling VI Blok 96 TM 2023 Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang pada hari Senin tanggal 24   Agustus 2026 / kurun waktu 18.00 wib  yakni ; brondolan  Sawit.
8.     Saksi pelapor menerangkan, adapun cara pelaku melakukan pencurian buah sawit  tersebut dengan cara pelaku masuk kedalam perkebunan dengan berjalan kaki dan kemudian mengambil brondolan sawit dengan menggunakan tangan dan kemudian memasukkan brondolan sawit kedalam karung goni dan setelah terisi pelaku keluar dari perkebunan.    
9.     Saksi pelapor menerangkan menurut keterangan pelaku cara melakukan pencurian yakni pelaku masuk ke perkebunan dengan cara berjalan kaki dan kemudian pelaku mengambil brondolan sawit dan selanjutnya memasukkan brondolan sawit tersebut kedalam karung goni 
10.    Saksi pelapor menerangkan  bahwa yang mengamankan pelaku pencurian buah sawit adalah saksi yakni 
1. ABDILLAH  RIZKY PRATAMA, Lk, 31 tahun, Islam, Security PTPN IV Tanjung Garbus, Dusun V Desa Pagar Merbau II Kec Pagar Merbau Kab Deli Serdang
2. WAHYU GIRI SYAHPUTRA    , Lk, 22 tahun, Islam, Security PTPN IV Tanjung Garbus, Desa Penggalian Kec Tebingsyah Bandar Kab Serdang Bedagai 
11.    Saksi pelapor menerangkan yang diamankan dari tangan pelaku yaitu : 1  (satu) Buah karung goni yang berisi briondolan sawit yang beratnya berkisar + 35 Kg
12.    Saksi pelapor menerangkan  adapun kerugian materil yang dialami oleh PTPN IV Kebun Tanjung Garbus sebesar Rp.122.500,- (Seratus Dua Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) dengan rincian 35 Kg  X Rp 3000,- = Rp. 122.500,- (Seratus Dua Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah)
13.    Saksi pelapor menerangkan  bahwa Tersangka SAMUEL REZA ARUAN tidak ada mendapat ijin dari pihak manapun untuk mengambil buah Sawit milik PTPN IV Kebun Tanjung Garbus
14.    Saksi pelapor menerangkan   bahwa Tersangka SAMUEL REZA ARUAN tidak ada mendapat ijin dari pihak manapun untuk mengambil buah Sawit milik PTPN IV Kebun Tanjung Garbus
15.    Saksi pelapor  menerangkan Ketika diperlihatkan kepada saya 1  (satu) buah karung goni yang berisi brondolan sawit yang beratnya berkisar + 35  dan daat saya jelaskan Benar saya mengenal brondolan sawit  tersebut dan brondolan sawit tersebut adalah milik Perkebunan yang dicuri oleh pelaku 
16.    Saksi pelapor menerangkan bahwa Tersangka SAMUEL REZA ARUAN baru  1 ( satu) kalinya melakukan pencurian di areal perkebunan PTPN IV Tanjung Garbus 
17.    Saksi pelapor menerangkan  bahwasanya tidak ada lagi keterangan lain yang ingin saya tambahkan dalam pemeriksaan ini 
18.    Saksi pelapor menerangkan Dalam memberikan keterangan saya tidak ada merasa dipaksa atau dipengaruhi pemeriksa ataupun pihak lain dan saya bersedia diangkat sumpah menurut agama dan kepercayaan saya

b.    Saksi 2   WAHYU GIRI SYAHPUTRA Lahir Sibulan Tanggal 30  Mei 2004 ,  Umur 22 Thn , Lk , Suku Jawa , Agama Islam  , Pekerjaan Karyawan PTPN IV Regional II Tanjung Garbus  , Kewarganegaraan Indonesia , Dusun II Desa Penggalian   Kec Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai No.Telp 082216684259   

Menerangkan:
        1.     Bahwa Saksi pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan .
2.     Bahwa Saksi mengerti sesuai dengan penjelasan penyidik bahwa saya akan diperiksa sebagai Saksi Pelapor, sehubungan dengan adanya dugaan terjadinya tindak pidana Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal  478  dari KUHPidana, yang terjadi di Afdelling VI Blok 96 TM 2023 Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang pada hari Senin tanggal 24   Agustus 2026 / kurun waktu 18.00 wib  yang dilaporkan oleh WISWANTO  , sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B /  64 / VIII / SPKT / Polsek Pagar Merbau / Polresta Deli Serdang / Polda Sumatera Utara, tanggal 24 Agustus 2026, dengan tersangka SAMUEL REZA ARUAN  
3.     Saksi menerangkan  Pada saat ini diperiksa sebagai Saksi Pelapor, dalam pemeriksaan ini saya tidak ada didampingi oleh Pengacara atau Penasehat Hukum dan cukup dengan keterangan dari saya sendiri dalam pemeriksaan saat sekarang ini
4.     Saksi pelapor menerangkan pada saat pemeriksaan ini saya tidak didampingi oleh Pengacara atau Penasehat Hukum, pemeriksaan ini dapat dilanjutkan 
5.     Saksi menerangkan Adapun yang melakukan pencurian yang terjadi di Afdelling VI Blok 96 TM 2023 Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang pada hari Senin tanggal 24   Agustus 2026 / kurun waktu 18.00 wib  bernama SAMUEL REZA ARUAN, Lk , 20 Thn , Kristen , Tidak Bekerja , Dusun IX Desa Pasar Melintang Kec Lubuk akam Kab Deli serdang         
6.    Saksi pelapor menerangkan adapun yang telah dicuri oleh tersangka SAMUEL REZA ARUAN dari perkebunan PTPN IV Kebun Tanjung Garbus di Afdelling VI Blok 96 TM 2023 Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang pada hari Senin tanggal 24   Agustus 2026 / kurun waktu 18.00 wib  yakni ; brondolan  Sawit.
7.     Saksi menerangkan, adapun cara pelaku melakukan pencurian buah sawit  tersebut dengan cara pelaku masuk kedalam perkebunan dengan berjalan kaki dan kemudian mengambil brondolan sawit dengan menggunakan tangan dan kemudian memasukkan brondolan sawit kedalam karung goni dan setelah terisi pelaku keluar dari perkebunan.    
8.     Saksi menerangkan menurut keterangan pelaku cara melakukan pencurian yakni pelaku masuk ke perkebunan dengan cara berjalan kaki dan kemudian pelaku mengambil brondolan sawit dan selanjutnya memasukkan brondolan sawit tersebut kedalam karung goni 
9.     Saksi menerangkan  bahwa yang mengamankan pelaku pencurian buah sawit adalah saksi yakni 
1.    WISWANTO, Lk, 56 tahun, Islam, Security PTPN IV Tanjung Garbus, Dusun IV Emplasmen Desa Tanjung Garbus I Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang
2. WAHYU GIRI SYAHPUTRA, Lk, 22 tahun, Islam, Security PTPN IV Tanjung Garbus, Desa Penggalian Kec Tebingsyah Bandar Kab Serdang Bedagai 
10.    Saksi menerangkan yang diamankan dari tangan pelaku yaitu : 1  (satu) Buah karung goni yang berisi briondolan sawit yang beratnya berkisar + 35 Kg
11.    Saksi pelpor menerangkan  adapun kerugian materil yang dialami oleh PTPN IV Kebun Tanjung Garbus sebesar Rp.122.500,- (Seratus Dua Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) dengan rincian 35 Kg  X Rp 3000,- = Rp. 122.500,- (Seratus Dua Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah)
12.    Saksi menerangkan  bahwa Tersangka SAMUEL REZA ARUAN tidak ada mendapat ijin dari pihak manapun untuk mengambil buah Sawit milik PTPN IV Kebun Tanjung Garbus
13.    Saksi menerangkan   bahwa Tersangka SAMUEL REZA ARUAN tidak ada mendapat ijin dari pihak manapun untuk mengambil buah Sawit milik PTPN IV Kebun Tanjung Garbus
14.    Saksi menerangkan Ketika diperlihatkan kepada saya 1  (satu) buah karung goni yang berisi brondolan sawit yang beratnya berkisar + 35  dan daat saya jelaskan Benar saya mengenal brondolan sawit  tersebut dan brondolan sawit tersebut adalah milik Perkebunan yang dicuri oleh pelaku 
15.    Saksi menerangkan bahwa Tersangka SAMUEL REZA ARUAN baru  1 ( satu) kalinya melakukan pencurian di areal perkebunan PTPN IV Tanjung Garbus 
16.    Saksi menerangkan  bahwasanya tidak ada lagi keterangan lain yang ingin saya tambahkan dalam pemeriksaan ini 
17.    Saksi menerangkan Dalam memberikan keterangan saya tidak ada merasa dipaksa atau dipengaruhi pemeriksa ataupun pihak lain dan saya bersedia diangkat sumpah menurut agama dan kepercayaan saya 
18.    Saksi menerangkan  bahwasanya tidak ada lagi keterangan lain yang ingin saya tambahkan dalam pemeriksaan ini 
19.    Saksi menerangkan Dalam memberikan keterangan saya tidak ada merasa dipaksa atau dipengaruhi pemeriksa ataupun pihak lain dan saya bersedia diangkat sumpah menurut agama dan kepercayaan saya


c. Saksi 3   ABDILAH RIZKI PRATAMA   Jenis kelamin laki-laki, lahir di Pagar Merbau pada tanggal 07  Juli 1996 , umur 31 tahun, agama Islam, suku Jawa, pekerjaan Security PTPN IV Kebun Tanjung Garbus, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMA , alamat Jalan Sempurna  Desa Pagar Merbau III Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang

Menerangkan:
        1.     Bahwa Saksi pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan .
2.     Bahwa Saksi mengerti sesuai dengan penjelasan penyidik bahwa saya akan diperiksa sebagai Saksi Pelapor, sehubungan dengan adanya dugaan terjadinya tindak pidana Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal  478  dari KUHPidana, yang terjadi di Afdelling VI Blok 96 TM 2023 Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang pada hari Senin tanggal 24   Agustus 2026 / kurun waktu 18.00 wib  yang dilaporkan oleh WISWANTO  , sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 64 / VIII / SPKT / Polsek Pagar Merbau / Polresta Deli Serdang / Polda Sumatera Utara, tanggal 24 Agustus 2026, dengan tersangka SAMUEL REZA ARUAN  
3.     Saksi menerangkan  Pada saat ini diperiksa sebagai Saksi Pelapor, dalam pemeriksaan ini saya tidak ada didampingi oleh Pengacara atau Penasehat Hukum dan cukup dengan keterangan dari saya sendiri dalam pemeriksaan saat sekarang ini
4.     Saksi pelapor menerangkan pada saat pemeriksaan ini saya tidak didampingi oleh Pengacara atau Penasehat Hukum, pemeriksaan ini dapat dilanjutkan 
5.     Saksi menerangkan Adapun yang melakukan pencurian yang terjadi di Afdelling VI Blok 96 TM 2023 Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang pada hari Senin tanggal 24   Agustus 2026 / kurun waktu 18.00 wib  bernama SAMUEL REZA ARUAN, Lk , 20 Thn , Kristen , Tidak Bekerja , Dusun IX Desa Pasar Melintang Kec Lubuk akam Kab Deli serdang         
7.    Saksi pelapor menerangkan adapun yang telah dicuri oleh tersangka SAMUEL REZA ARUAN dari perkebunan PTPN IV Kebun Tanjung Garbus di Afdelling VI Blok 96 TM 2023 Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang pada hari Senin tanggal 24   Agustus 2026 / kurun waktu 18.00 wib  yakni ; brondolan  Sawit.
7.     Saksi menerangkan, adapun cara pelaku melakukan pencurian buah sawit  tersebut dengan cara pelaku masuk kedalam perkebunan dengan berjalan kaki dan kemudian mengambil brondolan sawit dengan menggunakan tangan dan kemudian memasukkan brondolan sawit kedalam karung goni dan setelah terisi pelaku keluar dari perkebunan.    
8.     Saksi menerangkan menurut keterangan pelaku cara melakukan pencurian yakni pelaku masuk ke perkebunan dengan cara berjalan kaki dan kemudian pelaku mengambil brondolan sawit dan selanjutnya memasukkan brondolan sawit tersebut kedalam karung goni 
9.     Saksi menerangkan  bahwa yang mengamankan pelaku pencurian buah sawit adalah saksi yakni 
2.    WISWANTO, Lk, 56 tahun, Islam, Security PTPN IV Tanjung Garbus, Dusun IV Emplasmen Desa Tanjung Garbus I Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang
2. WAHYU GIRI SYAHPUTRA, Lk, 22 tahun, Islam, Security PTPN IV Tanjung Garbus, Desa Penggalian Kec Tebingsyah Bandar Kab Serdang Bedagai 
20.    Saksi menerangkan yang diamankan dari tangan pelaku yaitu : 1  (satu) Buah karung goni yang berisi briondolan sawit yang beratnya berkisar + 35 Kg
21.    Saksi pelpor menerangkan  adapun kerugian materil yang dialami oleh PTPN IV Kebun Tanjung Garbus sebesar Rp.122.500,- (Seratus Dua Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) dengan rincian 35 Kg  X Rp 3000,- = Rp. 122.500,- (Seratus Dua Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah)
22.    Saksi menerangkan  bahwa Tersangka SAMUEL REZA ARUAN tidak ada mendapat ijin dari pihak manapun untuk mengambil buah Sawit milik PTPN IV Kebun Tanjung Garbus
23.    Saksi menerangkan   bahwa Tersangka SAMUEL REZA ARUAN tidak ada mendapat ijin dari pihak manapun untuk mengambil buah Sawit milik PTPN IV Kebun Tanjung Garbus
24.    Saksi menerangkan Ketika diperlihatkan kepada saya 1  (satu) buah karung goni yang berisi brondolan sawit yang beratnya berkisar + 35  dan daat saya jelaskan Benar saya mengenal brondolan sawit  tersebut dan brondolan sawit tersebut adalah milik Perkebunan yang dicuri oleh pelaku 
25.    Saksi menerangkan bahwa Tersangka SAMUEL REZA ARUAN baru  1 ( satu) kalinya melakukan pencurian di areal perkebunan PTPN IV Tanjung Garbus 
26.    Saksi menerangkan  bahwasanya tidak ada lagi keterangan lain yang ingin saya tambahkan dalam pemeriksaan ini 
27.    Saksi menerangkan Dalam memberikan keterangan saya tidak ada merasa dipaksa atau dipengaruhi pemeriksa ataupun pihak lain dan saya bersedia diangkat sumpah menurut agama dan kepercayaan saya 
28.    Saksi menerangkan  bahwasanya tidak ada lagi keterangan lain yang ingin saya tambahkan dalam pemeriksaan ini 

d.    Keterangan Tersangka :

    Tersangka  SAMUEL REZA ARUAN Als SAMUEL, Jenis kelamin Laki-laki  , lahir di Medan pada tanggal 30 Nopember 2005, umur 21 tahun, agama Kristen , suku Batak , pekerjaan Buruh Harian Lepas , Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMK, alamat Dusun V Kamung Dame Desa Pasar Melintang Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang

    Menerangkan:

1.     Tersangka menerangkan   dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia diperiksa untuk memberikan keterangan yang sebenarnya  .
2.     Tersangka menerangkan  mengerti sesuai dengan penjelasan penyidik bahwa saya akan diperiksa sebagai Tersangka, sehubungan dengan adanya dugaan terjadinya tindak pidana Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 dari KUHPidana, yang terjadi di Afdelling VI Blok 96 TM 2023 Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2026 sekitar pada pukul 18.00  Wib yang dilaporkan oleh WISWANTO , sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 64 / VIII / SPKT / Polsek Pagar Merbau / Polresta Deli Serdang / Polda Sumatera Utara, tanggal 24 Agustus 2026, dengan tersangka saya sendiri
3.     Tersangka menerangkan Sesuai dengan hak-hak saya sebagai tersangka yang mempunyai hak untuk didampingi oleh Pengacara atau Penasehat Hukum, dalam pemeriksaan ini saya tidak perlu didampingi oleh kuasa hukum ataupun yang mendampingi saya dalam memberikan keterangan kepada pemeriksa saat sekarang ini cukup dengan keterangan saya sendiri
4.     Tersangka menerangkan Dapat saya jelaskan  pada saat pemeriksaan ini saya tidak didampingi oleh Pengacara atau Penasehat Hukum, pemeriksaan ini dapat dilanjutkan
5.    Tersangka menerangka Saya belum pernah dihukum atau tersangkut tindak pidana
6.    Tersangka menerangkan tidak mengenal dengan saksi pelapor yang bernama WISWANTO  serta tidak memiliki hubungan keluarga dengannya
7.    Tersangka menerangkan Dapat saya jelaskan adapun yang saya curi dari areal perkebunan PTPN IV Afdelling VI Blok 96 TM 2023 Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2026 sekitar pada pukul 18.00  Wib yakni  brondolan sawit
8.    Tersangka  menerangkan bahwa yang melakukan pencurian brondolan  sawit tersebut yakni saya sendiri  
9.    Tersangka menerangkan  Adapun cara saya mengambil buah sawit tersebut dengan cara saya pergi ke perkebunan PTPN IV Tanjung Garbus dengan berjalan kaki dan sesampainya diperkebunan saya mengambil brondolan sawit dengan menggunakan tangan dan kemudian memasukkan brondolan sawit tersebut kedalam karung goni dan setelah karung goni tersebut saya keluar darii perkebunan
10.    Tersangka menerangkan Adapun tujuan saya melakukan pencurian brondolan sawit yakni adalah untuk dijual kembali dan uang dari hasil penjualan tersebut saya pergunakan untuk beli makan dan rokok.
11.    Tersangka menerangkan Benar saya diamankan oleh security PTPN IV Kebun Tanjung garbus 
12.    Tersangka menerangkan  Adapun barang yang disita dari tangan saya adalah 1 (satu) karung goni yang berisi brondolan sawit yang beratnya berkisar + 35 Kg
13.    Tersangka  menerangkan mengakui melakukan pencurian buah sawit tersebut dan saya menyesali perbuatan yang telah saya lakukan dan saya tidak akan mengulangi perbuatan saya tersebut dan dalam perkara ini saya tidak memiliki saksi meringankan dalam perkara yang dipersangkakan kepada saya 
14.    Tersangka menerangkan barang bukti yang akan saya serahkan kepada penyidik yakni 1 (satu) karung goni yang berisi brondolan sawit yang beratnya berkisar + 35 Kg
15.    Tersangka menerangkan Benar saya tidak ada mendapat ijin dari pihak manapun dan saya mengetahui bahwa brondolan  sawit tersebut adalah milik PTPN IV Kebun tanjung Garbus 
16.    Tersangka menerangkan  benar saya mengakui melakukan pencurian brondolan sawit tersebut dan saya menyesali perbuatan yang telah saya lakukan dan saya tidak akan mengulangi perbuatan saya tersebut dan dalam perkara ini saya tidak memiliki saksi meringankan dalam perkara yang dipersangkakan kepada saya 
17.    Tersangka menerangkan  bahwa 2 ( dua ) orang laki-laki tersebut security yang telah mengamankan saya dari areal perkebunan milik PTPN IV Tanjung Garbus, dan brondolan sawit tersebut adalah milik perkebunan PTPN IV Kebun Tanjung Garbus yang saya curi
18.    Tersangka menerangkan  bahwa saya tidak mengetahui kerugian yang dialami oleh pihak PTPN IV kebun Tanjung Garbus akibat dari perbuatan yang saya lakukan
19.    Tersamgka menerangkan Tidak ada orang yang membujuk, merayu atau memaksa saya dalam memberikan semua keterangan saya  di atas 
20.    Keterangan yang saya berikan sudah benar dan tidak ada lagi keterangan saya saya tambahkan dalam pemeriksan ini dan saya bersedia diangkat sumpah menurut agama dan kepercayaan saya .

8. PEMBAHASAN

IV.    ANALISA FAKTA / KASUS
Berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan tersangka serta barang bukti tersebut diatas , beberapa fakta menyebutkan sebagai berikut : 
a.    Bahwa benar telah terjadi Pencurian brondolan sawit pada hari Senin tanggal 24   Agustus 2026 / kurun waktu 18.00 wib di Perkebunan PTPN IV Tanjung Garbus tepatnya di Afdelling VI Blok 96 TM 2023 Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang  
b.    Bahwa dari keterangan Korban dan saksi menerangkan pelaku pencurian tersebut bernama SAMUEL REZA ARUAN Als SAMUEL
c.     Bahwa barang yang dicuri yakni  1 ( satu) buah karung goni yang berisi brondolan sawit sawit yang beratnya berkisar + 35 Kg  
d.    Tersangka  SAMUEL REZA ARUAN Als SAMUEL menerangkan  dan mengakui perbuatanya melakukan pencurian brondolan sawit di Perkebunan PTPN IV Tanjung Garbus 
e.     Tersangka menerangkan cara saya mengambil brondolan  sawit tersebut dengan cara masuk kedalam perkebunan dan mengambil brondolan sawit dengan menggunakan tangan  selanjutnya brondolan sawit dimasukkan kedalam karung goni 
f.    Kerugian yang dialami PTPN IV Kebun Tanjung Garbus sebesar Rp. 122.500,- (Seratus Dua Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah)
        
V.    ANALISA YURIDIS 
Berdasarkan Fakta dan analisa kasus diatas didapat petunjuk bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh SAMUEL REZA ARUAN Als SAMUEL  Sehubungan dengan tindak Pidana tersebut terhadap para tersangka dipersangkakan telah melanggar Pasal 478  dari KUHPidana.

Pasal 478  dari KUHPidana berbunyi 
Jika tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah ataupun pekarangan tertutup yang ada rumahnya dan harga barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah)dipidana karena pencurian ringan dengan pidana denda paling banyak kategori B 
Pembahasan unsur – unsur tindak pidana tersebut dikaitkan dengan fakta yang berhasil diperoleh   adalah sebagai berikut :

1. Unsur  dilakukan tidak dalam sebuah rumah ataupun pekarangan tertutup yang ada rumahnya ,  telah terpenuhi berdasarkan saksi , tersangka dan barang bukti sebagai berikut :
    a.      Korban menerangkan terjadinya pencurian yakni pada hari Senin tanggal 24   Agustus 2026 / kurun waktu 18.00 wib di Perkebunan PTPN IV Tanjung Garbus tepatnya di Afdelling VI Blok 96 TM 2023 Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang  
    b.      Tersangka menerangkan bahwasanya melakukan pencurian brondolan sawit dengan cara saya mengambil buah sawit tersebut dengan cara masuk kedalam perkebunan dan mengambil brondolan sawit dengan menggunakan tangan  selanjuitnya brondolan sawit dimasukkan kedalam karung goni 

    2.    Unsur harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) telah terpenuhi berdasarkan saksi , tersangka dan barang bukti sebagai berikut : 
a.    Saksi   menerangkan bahwasanya barang yang dicuri yakni buah sawit sebanyak 1 (satu) buah karung goni yang berisi brondolan sawit yang beratnya berkisar + 21 Kg
b.    Saksi pelapor menerangkan kerugian yang dialami PTPN IV Tanjung Garbus yakni sebesar Rp. 122.500,- (Seratus Dua Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah)

V.    KESIMPULAN
    
    Berdasarkan pembahasan tersebut diatas penyidik berpendapat

    1.     Bahwa benar telah terjadi Pencurian pada hari Jumat  tanggal 21 Agustus 2026 / kurun waktu 18.00 wib di Perkebunan PTPN IV Tanjung Garbus Afdelling VI  Blok 93 TM 2020 Dusun VI Desa Pagar Merbau I Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang 
    2.     Saksi menerangkan  bahwasanya pelaku pencurian tersebut bernama SAMUEL REZA ARUAN Als SAMUEL  
    3.    Tersangka menerangkan bahwasanya melakukan pencurian buah sawit sebanyak 1 (satu) buah karung goni yang beratnya berkisar + 35 Kg 
    4.    Saksi menerangkan alat yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian brondolan sawit yakni dengan menggunakan karung goni 
    6.    Untuk itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka  SAMUEL REZA ARUAN Als SAMUEL  layak untuk disidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam  
5.    Untuk itu guna penyidikan perlu dikeluarkan ijin sita oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam 

Pihak Dipublikasikan Ya