| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 286/Pid.B/2026/PN Lbp | MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H. | JAKA MARELIN SITEPU | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||
| Nomor Perkara | 286/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 23 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-772/L.2.14.9/Eoh.2/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA : ----- Bahwa Ia Terdakwa JAKA MARELIN SITEPU pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Sumbekan II Desa Lau Gedeng Desa Suka Makmur Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------- ---- Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 wib saksi Heberboy Ginting bersama korban HENDRA TARIGAN, saksi PERIANTI BR SURBAKTI, saksi RAHMAT, saksi MUHAMMAD YUSUF, saksi SISKA PRATIWI dan WATI pergi ke warung kopi milik Kepala Dusun yang terletak di Jalan Sumbaekan II Desa Lau Gedeng Suka Makmur Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang dimana saat melintas korban Hendra Tarigan melihat SEMANGAT TARIGAN sedang minum tuak di warung tuak milik Terdakwa JAKA MARELIN SITEPU yang berdekatan dengan warung tuak milik Kepala Dusun tersebut kemudian sesampainya korban Hendra Tarigan dan para saksi di warung kopi milik Kepala Dusun para saksipun bercerita-cerita sambil bermain handphone tak lama kemudian datang SEMANGAT TARIGAN menghampiri korban Hendra Tarigan dan para saksi dalam keadaan mabuk, kemudian korban Hendra Tarigan mengingatkan SEMANGAT TARIGAN dengan berkata “JANGAN KESITU MINUM” namun SEMANGAT TARIGAN berkata “JANGAN KAU LARANG-LARANG AKU” sehingga terjadi perdebatan antara korban Hendra Tarigan dengan SEMANGAT TARIGAN, kemudian para saksi melerainya lalu SEMANGAT TARIGAN pergi meninggalkan korban Hendra Tarigan dan para saksi menuju warung tuak milik Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 22.00 wib korban Hendra Tarigan mengajak para saksi pulang kerumah sehingga korban Hendra Tarigan bersama para saksi masuk ke dalam mobil untuk bergegas pulang namun saat berjalan pulang para saksi melihat SEMANGAT TARIGAN berjalan dari warung tuak milik Terdakwa kemudian korban Hendra Tarigan memberhentikan mobilnya lalu saksi Heberboy Ginting turun dari dalam mobil bersama saksi MUHAMMAD YUSUF dan membawa SEMANGAT TARIGAN naik ke atas mobil, kemudian korban Hendra Tarigan turun dari dalam mobil dan mendatangi warung tuak milik Terdakwa bersama saksi MUHAMMAD YUSUF dan saksi Heberboy Ginting dimana saat itu korban Hendra Tarigan mengatakan kepada RONI dan LEO “JANGAN LAGI BAWA MINUM KUCEK KEMARI” dimana saat itu posisi saksi Heberboy Ginting berdiri di samping kanan korban Hendra Tarigan sedangkan saksi MUHAMMAD YUSUF berdiri disamping kiri korban Hendra Tarigan namun saat itu tiba-tiba saksi Heberboy Ginting mendengar suara tembakan dari arah sebelah kanannya dan ketika menoleh ke kanan saksi Heberboy Ginting melihat Terdakwa berdiri ditangga depan pintu masuk rumahnya yang bersebelahan dengan warung tuak miliknya sambil memegang 1 (satu) buah senjata senapan dan menembakkannya sebayak tiga kali kearah korban Hendra Tarigan, saksi Heberboy Ginting dan saksi MUHAMMAD YUSUF dan seketika itu juga korban terjatuh dan mengeluarkan darah dari kepalanya sehingga melihat hal tersebut saksi MUHAMMAD YUSUF berteriak “KILA KENAK TEMBAK, TOLONG-TOLONG BAWA KE RUMAH SAKIT” kemudian saksi PERIANTI BR SURBAKTI dan saksi RAHMAT turun dari mobil dan bersama-sama mengangkat korban Hendra Tarigan naik ke atas Mobil namun dikarenakan para saksi tidak ada yang bisa mengendarai mobil lalu saksi MUHAMMAD YUSUF menyuruh saksi Rahmat untuk memanggil ROY yang bisa mengendarai mobil sehingga saksi Rahmat berlari ke Warung Kepala Dusun dan memanggil ROY namun saat saksi Rahmat dan Roy bediri hendak naik kedalam mobil tepat dari depan rumah Terdakwa saksi Rahmat mendengar ada suara letusan senapan sebanyak satu kali dan saat itu juga saksi Rahmat merasa kesakitan didaerah pantatnya sehingga saksi Rahmat melihat ke belakang ternyata di tangga tepat di depan rumahnya Terdakwa sedang berdiri sambil memegang senapan angin dan menembakkan kearah saksi Rahmat tepat mengenai pantat saksi Rahmat, selanjutnya para saksi bergerak membawa korban Hendra Tarigan ke rumah sakit EFARINA ETAHAM namun sesampainya dirumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan ke Rumah Sakit kemudian sekira pukul 23.00 wib saksi Hendri Simarmata dihubungi oleh ROY dimana ROY mengatakan “KILA DITEMBAKIN MARELIN DI BAWAH” sehinga saksi Hendri Simarmata bersama JEFRI, MANTO dan ARI berjalan kaki menuju warung tuak milik Terdakwa untuk melihat kejadian yang dikatakan oleh ROY namun sesampainya saksi Hendri Simarmata dan kawan-kawannya dilokasi tersebut saat itu Terdakwa langsung berlari ke dalam rumahnya dan mengambil senjata jenis senapan rakitan dan langsung menembaki saksi Hendri Simarmata, JEFRI, MANTO dan ARI sebanyak enam kali tembakan dimana salah satu dari tembakan tersebut mengenai pantat sebelah kanan saksi Hendri Simarmata sehingga saksi Hendri Simarmata, JEFRI, MANTO dan ARI melarikan diri namun Terdakwa bersama anggotanya tiga orang mengejar ARI dimana Terdakwa mengejar sambil membawa senapan rakitan sedangkan anggotanya mengejar dengan parang, dan ARI di bacok oleh anggota dari Terdakwa di bagian punggung belakang dan baju ARI koyak namun ARI tidak mengalami luka dan tak lama kemudian saksi Hendri Simarmata mendengar kabar bahwa korban telah meninggal dunia. ----- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian No : 108/VIII/RSBM/2025 tanggal 26 Agustus 2025 dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk. II Medan menerangkan bahwa telah meninggal dunia atas nama HENDRA TARIGAN pada tanggal 26 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh dr. Ismurrizal, Sp.F ---- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia, dan setelah dilakukan Visum oleh Departemen Ilmu Kedokteran Forensik Dan Medikolegal Rumah Sakit Bhayangkara TK.II. Kota Medan, sesuai dengan Lampiran Hasil Visum Et Repertum Nomor : VER/86/VIII/2025 tanggal 26 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh dr. Ismurizal,SH.MH,Sp.F bahwa dari hasil pemeriksaan luar dijumpai bengkak pada dahi sisi kiri, dijumpai luka lecet pada dahi sisi kiri, punggung sisi kanan luar dan kiri luar, dijumpai luka terbuka pada dahi sisi kiri, pemeriksaan dalam dijumpai resapan darah pada pembukaan kulit kepala sisi kanan depan, selaput tebal otak, dijumpai robeknya selaput tebal otak, dijumpai perdarahan pada pengirisan otak besar kanan, dijumpai serpihan peluru pada otot kpala sisi kanan, selaput tebal otak, pengirisan otak besar kanan dan dari hasil pemeriksaan luar dan dalam disertai penunjang, penyebab kematian korban mati lemas oleh karena pendarahan yang banyak pada rongga kepala disertai pecahnya tulang tengkorak kepala akibat luka tembak. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Hendri Simarmata dijumpai luka lebam pada bokong kanan dengan panjang tiga sentimeter lebar dua sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter dengan kesimpulan luka tersebut menimbulkan halangan dalam melakukan pekerjaan atau jabatan atau mata pencarian sementara waktu sesuai hasil Visum Et Repertum Nomor: B/854/VIII/2025/RS.Bhayangkara tanggal 26 Agustus 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Ines Yana dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk. II Medan. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Rahmat dijumpai luka lecet pada bokong kiri dengan panjang satu sentimeter lebar nol koma lima sentimeter, dijumpai luka lebam pada bokong kiri dengan panjang lima sentimeter lebar tiga koma lima sentimeter dengan kesimpulan luka tersebut tidak menimbulkan halangan dalam melakukan pekerjaan atau jabatan atau mata pencarian sesuai hasil Visum Et Repertum Nomor: B/855/VIII/2025/RS.Bhayangkara tanggal 26 Agustus 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Ines Yana dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk. II Medan ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana.-------------
ATAU KEDUA ----- Bahwa Ia Terdakwa JAKA MARELIN SITEPU pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Sumbekan II Desa Lau Gedeng Desa Suka Makmur Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Penganiayaan, mengakibatkan mati”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------- ---- Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 wib saksi Heberboy Ginting bersama korban HENDRA TARIGAN, saksi PERIANTI BR SURBAKTI, saksi RAHMAT, saksi MUHAMMAD YUSUF, saksi SISKA PRATIWI dan WATI pergi ke warung kopi milik Kepala Dusun yang terletak di Jalan Sumbaekan II Desa Lau Gedeng Suka Makmur Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang dimana saat melintas korban Hendra Tarigan melihat SEMANGAT TARIGAN sedang minum tuak di warung tuak milik Terdakwa JAKA MARELIN SITEPU yang berdekatan dengan warung tuak milik Kepala Dusun tersebut kemudian sesampainya korban Hendra Tarigan dan para saksi di warung kopi milik Kepala Dusun para saksipun bercerita-cerita sambil bermain handphone tak lama kemudian datang SEMANGAT TARIGAN menghampiri korban Hendra Tarigan dan para saksi dalam keadaan mabuk, kemudian korban Hendra Tarigan mengingatkan SEMANGAT TARIGAN dengan berkata “JANGAN KESITU MINUM” namun SEMANGAT TARIGAN berkata “JANGAN KAU LARANG-LARANG AKU” sehingga terjadi perdebatan antara korban Hendra Tarigan dengan SEMANGAT TARIGAN, kemudian para saksi melerainya lalu SEMANGAT TARIGAN pergi meninggalkan korban Hendra Tarigan dan para saksi menuju warung tuak milik Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 22.00 wib korban Hendra Tarigan mengajak para saksi pulang kerumah sehingga korban Hendra Tarigan bersama para saksi masuk ke dalam mobil untuk bergegas pulang namun saat berjalan pulang para saksi melihat SEMANGAT TARIGAN berjalan dari warung tuak milik Terdakwa kemudian korban Hendra Tarigan memberhentikan mobilnya lalu saksi Heberboy Ginting turun dari dalam mobil bersama saksi MUHAMMAD YUSUF dan membawa SEMANGAT TARIGAN naik ke atas mobil, kemudian korban Hendra Tarigan turun dari dalam mobil dan mendatangi warung tuak milik Terdakwa bersama saksi MUHAMMAD YUSUF dan saksi Heberboy Ginting dimana saat itu korban Hendra Tarigan mengatakan kepada RONI dan LEO “JANGAN LAGI BAWA MINUM KUCEK KEMARI” dimana saat itu posisi saksi Heberboy Ginting berdiri di samping kanan korban Hendra Tarigan sedangkan saksi MUHAMMAD YUSUF berdiri disamping kiri korban Hendra Tarigan namun saat itu tiba-tiba saksi Heberboy Ginting mendengar suara tembakan dari arah sebelah kanannya dan ketika menoleh ke kanan saksi Heberboy Ginting melihat Terdakwa berdiri ditangga depan pintu masuk rumahnya yang bersebelahan dengan warung tuak miliknya sambil memegang 1 (satu) buah senjata senapan dan menembakkannya sebayak tiga kali kearah korban Hendra Tarigan, saksi Heberboy Ginting dan saksi MUHAMMAD YUSUF dan seketika itu juga korban terjatuh dan mengeluarkan darah dari kepalanya sehingga melihat hal tersebut saksi MUHAMMAD YUSUF berteriak “KILA KENAK TEMBAK, TOLONG-TOLONG BAWA KE RUMAH SAKIT” kemudian saksi PERIANTI BR SURBAKTI dan saksi RAHMAT turun dari mobil dan bersama-sama mengangkat korban Hendra Tarigan naik ke atas Mobil namun dikarenakan para saksi tidak ada yang bisa mengendarai mobil lalu saksi MUHAMMAD YUSUF menyuruh saksi Rahmat untuk memanggil ROY yang bisa mengendarai mobil sehingga saksi Rahmat berlari ke Warung Kepala Dusun dan memanggil ROY namun saat saksi Rahmat dan Roy bediri hendak naik kedalam mobil tepat dari depan rumah Terdakwa saksi Rahmat mendengar ada suara letusan senapan sebanyak satu kali dan saat itu juga saksi Rahmat merasa kesakitan didaerah pantatnya sehingga saksi Rahmat melihat ke belakang ternyata di tangga tepat di depan rumahnya Terdakwa sedang berdiri sambil memegang senapan angin dan menembakkan kearah saksi Rahmat tepat mengenai pantat saksi Rahmat, selanjutnya para saksi bergerak membawa korban Hendra Tarigan ke rumah sakit EFARINA ETAHAM namun sesampainya dirumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan ke Rumah Sakit kemudian sekira pukul 23.00 wib saksi Hendri Simarmata dihubungi oleh ROY dimana ROY mengatakan “KILA DITEMBAKIN MARELIN DI BAWAH” sehinga saksi Hendri Simarmata bersama JEFRI, MANTO dan ARI berjalan kaki menuju warung tuak milik Terdakwa untuk melihat kejadian yang dikatakan oleh ROY namun sesampainya saksi Hendri Simarmata dan kawan-kawannya dilokasi tersebut saat itu Terdakwa langsung berlari ke dalam rumahnya dan mengambil senjata jenis senapan rakitan dan langsung menembaki saksi Hendri Simarmata, JEFRI, MANTO dan ARI sebanyak enam kali tembakan dimana salah satu dari tembakan tersebut mengenai pantat sebelah kanan saksi Hendri Simarmata sehingga saksi Hendri Simarmata, JEFRI, MANTO dan ARI melarikan diri namun Terdakwa bersama anggotanya tiga orang mengejar ARI dimana Terdakwa mengejar sambil membawa senapan rakitan sedangkan anggotanya mengejar dengan parang, dan ARI di bacok oleh anggota dari Terdakwa di bagian punggung belakang dan baju ARI koyak namun ARI tidak mengalami luka dan tak lama kemudian saksi Hendri Simarmata mendengar kabar bahwa korban telah meninggal dunia. ----- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian No : 108/VIII/RSBM/2025 tanggal 26 Agustus 2025 dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk. II Medan menerangkan bahwa telah meninggal dunia atas nama HENDRA TARIGAN pada tanggal 26 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh dr. Ismurrizal, Sp.F ---- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia, dan setelah dilakukan Visum oleh Departemen Ilmu Kedokteran Forensik Dan Medikolegal Rumah Sakit Bhayangkara TK.II. Kota Medan, sesuai dengan Lampiran Hasil Visum Et Repertum Nomor : VER/86/VIII/2025 tanggal 26 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh dr. Ismurizal,SH.MH,Sp.F bahwa dari hasil pemeriksaan luar dijumpai bengkak pada dahi sisi kiri, dijumpai luka lecet pada dahi sisi kiri, punggung sisi kanan luar dan kiri luar, dijumpai luka terbuka pada dahi sisi kiri, pemeriksaan dalam dijumpai resapan darah pada pembukaan kulit kepala sisi kanan depan, selaput tebal otak, dijumpai robeknya selaput tebal otak, dijumpai perdarahan pada pengirisan otak besar kanan, dijumpai serpihan peluru pada otot kpala sisi kanan, selaput tebal otak, pengirisan otak besar kanan dan dari hasil pemeriksaan luar dan dalam disertai penunjang, penyebab kematian korban mati lemas oleh karena pendarahan yang banyak pada rongga kepala disertai pecahnya tulang tengkorak kepala akibat luka tembak. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Hendri Simarmata dijumpai luka lebam pada bokong kanan dengan panjang tiga sentimeter lebar dua sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter dengan kesimpulan luka tersebut menimbulkan halangan dalam melakukan pekerjaan atau jabatan atau mata pencarian sementara waktu sesuai hasil Visum Et Repertum Nomor: B/854/VIII/2025/RS.Bhayangkara tanggal 26 Agustus 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Ines Yana dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk. II Medan. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Rahmat dijumpai luka lecet pada bokong kiri dengan panjang satu sentimeter lebar nol koma lima sentimeter, dijumpai luka lebam pada bokong kiri dengan panjang lima sentimeter lebar tiga koma lima sentimeter dengan kesimpulan luka tersebut tidak menimbulkan halangan dalam melakukan pekerjaan atau jabatan atau mata pencarian sesuai hasil Visum Et Repertum Nomor: B/855/VIII/2025/RS.Bhayangkara tanggal 26 Agustus 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Ines Yana dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk. II Medan ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
