INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2184/Pid.Sus/2022/PN Lbp | EVA SANTA Br. SITEPU, SH | CAHYADI ALIAS KO BACANG | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Des. 2022 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Imigrasi | ||||||
| Nomor Perkara | 2184/Pid.Sus/2022/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 05 Des. 2022 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4509/Eku.2/11/2022 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan :
Kesatu :
Primair :
Bahwa terdakwa CAHYADI ALIAS KO BACANG bersama sama dengan saksi GARY LEE ALIAS GERY dan saksi DAUD INDRA LEGENDA HALIM ALIAS KO ABUY (penuntutan dilakukan secara terpisah) serta AMAT CERDAS KAHAR MEX dan ALBERT AGUSTIAN LOUIS (keduanya belum tertangkap / DPO), pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Bandara Kuala Namu Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 (orang perorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja Migran), sebagai yang melakukan, turut serta melakukan atau yang menyuruh melakukan perbuatan tersebut, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada sekitar bulan Agustus 2021 terdakwa kenal dengan saksi Daud Indra Legenda Halim alias Ko Aboy melalui akun facebook dengan nama Komunitas Indo Kamboja Online yang isinya “lowongan kerja Kamboja” dilanjutkan dengan berkomunikasi melalui whatsApp lalu saksi Daud Indra Legenda Halim alias Ko Aboy menghubungi terdakwa melalui whatsaap dan mengajak terdakwa untuk bekerjasama merekrut dan membawa tenaga kerja ke negara Kamboja dengan imbalan sebesar Rp. 100.000 per orang dan saat itu terdakwa berhasil merekrut kurang lebih 14 (empat belas) orang antara lain saksi Katherin alias Ketrin dan saksi Muhammad Nur Ramadhan dari Jakarta, saksi Dicky Ferdian Reynaldo dari Semarang, saksi Singgih Pangestu dan saksi Anggit Panji Kusumo dari Kebumen.
- Bahwa selanjutnya saksi Daud Indra Legenda Halim alias Ko Abuy menghubungi terdakwa dan mengatakan keberangkatan ke Kamboja akan dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2022, karena keberangkatannya melalui Medan maka pada tanggal 08 Agustus 2022 seluruhnya sudah samapai di medan, kemudian saksi Daud Indra Legenda Halim alias Ko Abuy memberikan petunjuk kepada terdakwa bahwa pada tanggal 08 Agustus 2022 pukul 05:00 Wib untuk berkumpul di Indomaret terminal A1 Bandara soekarno Hatta bersama orang-orang yang direkrut untuk berangkat ke Medan sebelum diberangkatkan ke Kamboja.
- Bahwa Pada tanggal 08 Agustus 2022 sekitar pukul 05.00 WIb terdakwa menginformasikan kepada saksi Daud Indra Legenda Halim alias Ko Abuy melalui telephone bahwa terdakwa telah sampai di Indomaret Terminal 1A Bandara Soekarno Hatta dan saksi Daud Indra Legenda Halim alias Ko Abuy menyampaikan kepada terdakwa untuk menemui seorang laki – laki yang menggunakan Kaos merah rambut cepak jelana jens untuk mengambil 14 (empat belas) tiket pesawat keberangkatan dari Bandara Soekarno Hatta menuju Bandara KNO Medan dan terdakwa mengkoordinir dan membagi tiket pesawat keberangkatan menuju Bandara Kualanamu Medan kepada PMI yang direkrutnya diantaranya antara lain saksi Katherin alias Ketrin dan saksi Muhammad Nur Ramadhan dari Jakarta, saksi Dicky Ferdian Reynaldo dari Semarang, saksi Singgih Pangestu dan saksi Anggit Panji Kusumo dari Kebumen yang semuanya tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri yakni memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan lalu terdakwa membagikan tiket pesawat dengan tujuan Bandara Kuala Namo Medan kepada masing-masing pekerja.
- Bahwa keesokan harinya setelah tiba di Medan pada tanggal 09 Agustus 2022, terdakwa menerima bukti pembayaran 36 kamar Hotel Wings dari saksi Daud Indra Legenda Halim alias Ko Abuy untuk diserahkannya kepada pihak hotel Wings Medan dan terdakwa melakukan chekin hotel.
- Bahwa kemudian pada tanggal 10 Agustus 2022, terdakwa menerima bukti pembayaran 36 kamar Hotel Wings dari saksi Daud Indra Legenda Halim alias Ko Abuy untuk diserahkannya kepada pihak hotel Wings Medan dan terdakwa melakukan chekin hotel.
- Bahwa kemudian pada tanggal 11 Agustus 2022, terdakwa menerima bukti pembayaran 36 kamar Hotel Wings dari saksi Daud Indra Legenda Halim alias Ko Abuy untuk diserahkannya kepada pihak hotel Wings Medan dan terdakwa melakukan chekin hotel lalu membagi kunci kamar kepada masing masing PMI dan setiap kamar diperuntukkan 2 (dua) orang.
- Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2022, terdakwa diberitahu agar terdakwa mengumpulkan semua pekerja yang akan diberangkatkan di negara Kamboja di lobby hotel pada tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 WIB dan pada waktu yang ditentukan tersebut terdakwa dan PMI lainnya checout dari hotel menuju Bandara Kualanamu.
- Bahwa pada saat menunggu keberangkatan pesawat Lion Air menuju negara Kamboja, terdakwa diamankan Petugas Polres Deli Serdang dan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara yang telah mendapat informasi dari pihak Imigrasi KNO yang curiga dengan adanya rombongan Pekerja Migran Indonesia non prosedural sebanyak 212 orang yang akan berangkat ke Kamboja dengan menumpang pesawat Lion Air.
- Berdasarkan keterangan saksi Katherin alias Ketrin, saksi Muhammad Nur Ramadhan, saksi Dicky Ferdian Reynaldo, saksi Singgih Pangestu dan saksi Anggit Panji Kusumo bahwa mereka mengetahui adanya lowongan pekerjaan di Kamboja sebagai Panitia Four Face Budha dengan gaji / penghasilan diatas Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dari akun facebook dan aplikasi game online yang membuat mereka tertarik dan bersedia untuk dipekerjakan di Negara Kamboja tanpa melengkapi persyaratan Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri dan biaya keberangkatan akan dipotong dari gaji para pekerja nantinya.
- Bahwa berdasarkan ketentuan UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bahwa yang berhak melaksanakan dan melakukan penempatan terhadap Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri terdiri atas Badan, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri dan terdakwa maupun saksi Gary Lee alias Gery dan saksi Daud Indra Legenda Halim Alias Ko Abuy, Amat Cerdas Kahar Mex dan Albert tidak berwenang untuk memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri.
- Bahwa terdakwa Cahyadi alias Ko Abuy serta saksi Gary Lee alias Gery dan saksi Daud Indra Legenda Halim alias Abuy tidak berhak untuk menempatkan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri disebabkan bukan merupakan Badan, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri sebagaimana ketentuan UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
- Bahwa berdasarkan keterangan AHLI Ir. JUJUR SIHOMBING, M.Si selaku Ahli Instruktur Produktifitas pada Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sumatera Utara dibidang Ketenaga kerjaan menerangkan “saksi Katherin alias Ketrin, saksi Muhammad Nur Ramadhan, saksi Dicky Ferdian Reynaldo, saksi Singgih Pangestu dan saksi Anggit Panji Kusumo yang direkrut untuk dikirim sebagai tenaga kerja ke negara Kamboja tanpa sesuai dengan prosedur yang berlaku di NKRI dapat dikategorikan merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan mereka merupakan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 5 UU Nomor 18 Tahun 2017, sebab mereka tidak memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan. Untuk mengetahui apakah Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut akan dipekerjakan dengan menerima upah dapat diketahui dari dokumen perjanjian kerja yang ada. Akan tetapi jika Pekerja Migran Indonesia tersebut ternyata tidak memiliki dokumen/perjanjian kerja secara tertulis, maka keterangan dari saksi-saksi dapat dijadikan bukti bahwa PMI tersebut akan bekerja dengan menerima upah di luar negeri, sehingga terpenuhi lah unsur “Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Peraturan Perundang-Undangan (Pekerja Migran Indonesia illegal”)
- Bahwa berdasarkan keterangan SITI ROLIJAH, SH, M.Hum. selaku Ahli Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menerangkan saksi Katherin alias Ketrin, saksi Muhammad Nur Ramadhan, saksi Dicky Ferdian Reynaldo, saksi Singgih Pangestu dan saksi Anggit Panji Kusumo yang direkrut dan akan dikirim oleh terdakwa, saksi Daud Indra Legenda Halim alias Abuy dan Gary Lee alias Gery menuju negara Kamboja untuk diperkerjakan sebagai Panitia Four Face Budha tanpa sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dapat dikatakan sebagai Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang di tentukan dalam pasal 5 UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia”.
Subsideir :
Bahwa terdakwa CAHYADI ALIAS KO BACANG bersama sama dengan saksi GARY LEE ALIAS GERY dan saksi DAUD INDRA LEGENDA HALIM ALIAS KO ABUY (penuntutan dilakukan secara terpisah) serta AMAT CERDAS KAHAR MEX dan ALBERT AGUSTIAN LOUIS (keduanya belum tertangkap / DPO), pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Bandara Kuala Namu Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 (orang perorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja Migran), sebagai pembantu kejahatan, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada sekitar bulan Agustus 2021 terdakwa kenal dengan saksi Daud Indra Legenda Halim alias Ko Aboy melalui akun facebook dengan nama Komunitas Indo Kamboja Online yang isinya “lowongan kerja Kamboja” dilanjutkan dengan berkomunikasi melalui whatsaap lalu saksi Daud Indra Legenda Halim alias Ko Aboy menghubungi terdakwa melalui whatsaap dan mengajak terdakwa untuk bekerjasama merekrut dan membawa tenaga kerja ke negara Kamboja dengan imbalan sebesar Rp. 100.000 per orang dan saat itu terdakwa berhasil merekrut kurang lebih 14 (empat belas) orang antara lain saksi Katherin alias Ketrin dan saksi Muhammad Nur Ramadhan dari Jakarta, saksi Dicky Ferdian Reynaldo dari Semarang, saksi Singgih Pangestu dan saksi Anggit Panji Kusumo dari Kebumen.
- Bahwa selanjutnya saksi Daud Indra Legenda Halim alias Ko Abuy menghubungi terdakwa dan mengatakan keberangkatan ke Kamboja akan dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2022, karena keberangkatannya melalui Medan maka pada tanggal 08 Agustus 2022 seluruhnya sudah samapai di medan, kemudian saksi Daud Indra Legenda Halim alias Ko Abuy memberikan petunjuk kepada terdakwa bahwa pada tanggal 08 Agustus 2022 pukul 05:00 Wib untuk berkumpul di Indomaret terminal A1 Bandara soekarno Hatta bersama orang-orang yang direkrut untuk berangkat ke Medan sebelum diberangkatkan ke Kamboja.
- Bahwa Pada tanggal 08 Agustus 2022 sekitar pukul 05.00 WIb terdakwa menginformasikan kepada saksi Daud Indra Legenda Halim alias Ko Abuy melalui telephone bahwa terdakwa telah sampai di Indomaret Terminal 1A Bandara Soekarno Hatta dan saksi Daud Indra Legenda Halim alias Ko Abuy menyampaikan kepada terdakwa untuk menemui seorang laki – laki yang menggunakan Kaos merah rambut cepak jelana jens untuk mengambil 14 (empat belas) tiket pesawat keberangkatan dari Bandara Soekarno Hatta menuju Bandara KNO Medan dan terdakwa mengkoordinir dan membagi tiket pesawat keberangkatan menuju Bandara Kualanamu Medan kepada PMI yang direkrutnya diantaranya antara lain saksi Katherin alias Ketrin dan saksi Muhammad Nur Ramadhan dari Jakarta, saksi Dicky Ferdian Reynaldo dari Semarang, saksi Singgih Pangestu dan saksi Anggit Panji Kusumo dari Kebumen yang semuanya tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri yakni memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan lalu terdakwa membagikan tiket pesawat dengan tujuan Bandara Kuala Namo Medan kepada masing-masing pekerja.
- Bahwa keesokan harinya setelah tiba di Medan pada tanggal 09 Agustus 2022, terdakwa menerima bukti pembayaran 36 kamar Hotel Wings dari saksi Daud Indra Legenda Halim alias Ko Abuy untuk diserahkannya kepada pihak hotel Wings Medan dan terdakwa melakukan chekin hotel.
- Bahwa kemudian pada tanggal 10 Agustus 2022, terdakwa menerima bukti pembayaran 36 kamar Hotel Wings dari saksi Daud Indra Legenda Halim alias Ko Abuy untuk diserahkannya kepada pihak hotel Wings Medan dan terdakwa melakukan chekin hotel.
- Bahwa kemudian pada tanggal 11 Agustus 2022, terdakwa menerima bukti pembayaran 36 kamar Hotel Wings dari saksi Daud Indra Legenda Halim alias Ko Abuy untuk diserahkannya kepada pihak hotel Wings Medan dan terdakwa melakukan chekin hotel lalu membagi kunci kamar kepada masing masing PMI dan setiap kamar diperuntukkan 2 (dua) orang.
- Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2022, terdakwa diberitahu agar terdakwa mengumpulkan semua pekerja yang akan diberangkatkan di negara Kamboja di lobby hotel pada tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 WIB dan pada waktu yang ditentukan tersebut terdakwa dan PMI lainnya checout dari hotel menuju Bandara Kualanamu.
- Bahwa pada saat menunggu keberangkatan pesawat Lion Air menuju negara Kamboja, terdakwa diamankan Petugas Polres Deli Serdang dan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara yang telah mendapat informasi dari pihak Imigrasi KNO yang curiga dengan adanya rombongan Pekerja Migran Indonesia non prosedural sebanyak 212 orang yang akan berangkat ke Kamboja dengan menumpang pesawat Lion Air.
- Berdasarkan keterangan saksi Katherin alias Ketrin, saksi Muhammad Nur Ramadhan, saksi Dicky Ferdian Reynaldo, saksi Singgih Pangestu dan saksi Anggit Panji Kusumo bahwa mereka mengetahui adanya lowongan pekerjaan di Kamboja sebagai Panitia Four Face Budha dengan gaji / penghasilan diatas Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dari akun facebook dan aplikasi game online yang membuat mereka tertarik dan bersedia untuk dipekerjakan di Negara Kamboja tanpa melengkapi persyaratan Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri dan biaya keberangkatan akan dipotong dari gaji para pekerja nantinya.
- Bahwa terdakwa Cahyadi alias Ko Abuy serta saksi Gary Lee alias Gery dan saksi Daud Indra Legenda Halim alias Abuy tidak berhak untuk menempatkan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri disebabkan bukan merupakan Badan, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri sebagaimana ketentuan UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
- Bahwa berdasarkan keterangan AHLI Ir. JUJUR SIHOMBING, M.Si selaku Ahli Instruktur Produktifitas pada Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sumatera Utara dibidang Ketenaga kerjaan menerangkan “saksi Katherin alias Ketrin, saksi Muhammad Nur Ramadhan, saksi Dicky Ferdian Reynaldo, saksi Singgih Pangestu dan saksi Anggit Panji Kusumo yang direkrut untuk dikirim sebagai tenaga kerja ke negara Kamboja tanpa sesuai dengan prosedur yang berlaku di NKRI dapat dikategorikan merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan mereka merupakan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 5 UU Nomor 18 Tahun 2017, sebab mereka tidak memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan. Untuk mengetahui apakah Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut akan dipekerjakan dengan menerima upah dapat diketahui dari dokumen perjanjian kerja yang ada. Akan tetapi jika Pekerja Migran Indonesia tersebut ternyata tidak memiliki dokumen/perjanjian kerja secara tertulis, maka keterangan dari saksi-saksi dapat dijadikan bukti bahwa PMI tersebut akan bekerja dengan menerima upah di luar negeri, sehingga terpenuhi lah unsur “Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Peraturan Perundang-Undangan (Pekerja Migran Indonesia illegal”)
- Bahwa berdasarkan keterangan SITI ROLIJAH, SH, M.Hum. selaku Ahli Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menerangkan saksi Katherin alias Ketrin, saksi Muhammad Nur Ramadhan, saksi Dicky Ferdian Reynaldo, saksi Singgih Pangestu dan saksi Anggit Panji Kusumo yang direkrut dan akan dikirim oleh terdakwa, saksi Daud Indra Legenda Halim alias Abuy dan Gary Lee alias Gery menuju negara Kamboja untuk diperkerjakan sebagai Panitia Four Face Budha tanpa sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dapat dikatakan sebagai Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang di tentukan dalam pasal 5 UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia”.
ATAU
Kedua :
Primeir :
Bahwa terdakwa CAHYADI ALIAS KO BACANG bersama sama dengan saksi GARY LEE ALIAS GERY dan saksi DAUD INDRA LEGENDA HALIM ALIAS KO ABUY (penuntutan dilakukan secara terpisah) serta AMAT CERDAS KAHAR MEX dan ALBERT AGUSTIAN LOUIS (keduanya belum tertangkap / DPO), pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Bandara Kuala Namu Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 (setiap orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e) dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia, sebagai yang melakukan, turut serta melakukan atau yang menyuruh melakukan perbuatan tersebut, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada sekitar bulan Agustus 2021 terdakwa kenal dengan saksi Daud Indra Legenda Halim alias Ko Aboy melalui akun facebook dengan nama Komunitas Indo Kamboja Online yang isinya “lowongan kerja Kamboja” dilanjutkan dengan berkomunikasi melalui whatsaap lalu saksi Daud Indra Legenda Halim alias Ko Aboy menghubungi terdakwa melalui whatsaap dan mengajak terdakwa untuk bekerjasama merekrut dan membawa tenaga kerja ke negara Kamboja dengan imbalan sebesar Rp. 100.000 per orang dan saat itu terdakwa berhasil merekrut kurang lebih 14 (empat belas) orang antara lain saksi Katherin alias Ketrin dan saksi Muhammad Nur Ramadhan dari Jakarta, saksi Dicky Ferdian Reynaldo dari Semarang, saksi Singgih Pangestu dan saksi Anggit Panji Kusumo dari Kebumen.
- Bahwa selanjutnya saksi Daud Indra Legenda Halim alias Ko Abuy menghubungi terdakwa dan mengatakan keberangkatan ke Kamboja akan dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2022, karena keberangkatannya melalui Medan maka pada tanggal 08 Agustus 2022 seluruhnya sudah samapai di medan, kemudian saksi Daud Indra Legenda Halim alias Ko Abuy memberikan petunjuk kepada terdakwa bahwa pada tanggal 08 Agustus 2022 pukul 05:00 Wib untuk berkumpul di Indomaret terminal A1 Bandara soekarno Hatta bersama orang-orang yang direkrut untuk berangkat ke Medan sebelum diberangkatkan ke Kamboja.
- Bahwa Pada tanggal 08 Agustus 2022 sekitar pukul 05.00 WIb terdakwa menginformasikan kepada saksi Daud Indra Legenda Halim alias Ko Abuy melalui telephone bahwa terdakwa telah sampai di Indomaret Terminal 1A Bandara Soekarno Hatta dan saksi Daud Indra Legenda Halim alias Ko Abuy menyampaikan kepada terdakwa untuk menemui seorang laki – laki yang menggunakan Kaos merah rambut cepak jelana jens untuk mengambil 14 (empat belas) tiket pesawat keberangkatan dari Bandara Soekarno Hatta menuju Bandara KNO Medan dan terdakwa mengkoordinir dan membagi tiket pesawat keberangkatan menuju Bandara Kualanamu Medan kepada PMI yang direkrutnya antara lain diantaranya saksi Katherin alias Ketrin dan saksi Muhammad Nur Ramadhan dari Jakarta, saksi Dicky Ferdian Reynaldo dari Semarang, saksi Singgih Pangestu dan saksi Anggit Panji Kusumo dari Kebumen yang semuanya tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri yakni memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan lalu terdakwa membagikan tiket pesawat dengan tujuan Bandara Kuala Namo Medan kepada masing-masing pekerja.
- Bahwa keesokan harinya setelah tiba di Medan pada tanggal 09 Agustus 2022, terdakwa menerima bukti pembayaran 36 kamar Hotel Wings dari saksi Daud Indra Legenda Halim alias Ko Abuy untuk diserahkannya kepada pihak hotel Wings Medan dan terdakwa melakukan chekin hotel.
- Bahwa kemudian pada tanggal 10 Agustus 2022, terdakwa menerima bukti pembayaran 36 kamar Hotel Wings dari saksi Daud Indra Legenda Halim alias Ko Abuy untuk diserahkannya kepada pihak hotel Wings Medan dan terdakwa melakukan chekin hotel.
- Bahwa kemudian pada tanggal 11 Agustus 2022, terdakwa menerima bukti pembayaran 36 kamar Hotel Wings dari saksi Daud Indra Legenda Halim alias Ko Abuy untuk diserahkannya kepada pihak hotel Wings Medan dan terdakwa melakukan chekin hotel lalu membagi kunci kamar kepada masing masing PMI dan setiap kamar diperuntukkan 2 (dua) orang.
- Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2022, terdakwa diberitahu agar terdakwa mengumpulkan semua pekerja yang akan diberangkatkan di negara Kamboja di lobby hotel pada tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 WIB dan pada waktu yang ditentukan tersebut terdakwa dan PMI lainnya checout dari hotel menuju Bandara Kualanamu.
- Bahwa pada saat menunggu keberangkatan pesawat Lion Air menuju negara Kamboja, terdakwa diamankan oleh Petugas Polres Deli Serdang dan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara yang telah mendapat informasi dari pihak Imigrasi KNO yang curiga dengan adanya rombongan Pekerja Migran Indonesia non prosedural sebanyak 212 orang yang akan berangkat ke Kamboja dengan menumpang pesawat Lion Air.
- Berdasarkan keterangan saksi Katherin alias Ketrin, saksi Muhammad Nur Ramadhan, saksi Dicky Ferdian Reynaldo, saksi Singgih Pangestu dan saksi Anggit Panji Kusumo bahwa mereka mengetahui adanya lowongan pekerjaan di Kamboja sebagai Panitia Four Face Budha dengan gaji / penghasilan diatas Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dari akun facebook dan aplikasi game online yang membuat mereka tertarik dan bersedia untuk dipekerjakan di Negara Kamboja tanpa melengkapi persyaratan Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri dan biaya keberangkatan akan dipotong dari gaji para pekerja nantinya.
- Bahwa saksi Katherin alias Ketrin, saksi Muhammad Nur Ramadhan, saksi Dicky Ferdian Reynaldo, saksi Singgih Pangestu dan Anggit Panji Kusumo yang direkrut dan dibawa oleh terdakwa Daud Indra Legenda Halim alias Abuy serta saksi Gary Lee alias Gery dan saksi Cahyadi alias Ko Bacang tidak memenuhi persyaratan memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
- Bahwa berdasarkan ketentuan UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia mengatur tentang setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan sedangkan para calon Pekerja Migran Indonesia yang akan ditempatkan ke Kamboja sebanyak 212 (dua ratus dua belas) orang tersebut tidak memenuhi persyaratan dimaksud karena tidak memiliki dokumen yang meliputi surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah, surat keterangan izin suami atau isteri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah, sertifikat kompetensi kerja, surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi, visa kerja, perjanjian penempatan pekerja migran indonesia dan perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 13, dan terdakwa maupun saksi Gary Lee alias Gery dan saksi Daud Indra Legenda Halim Alias Ko Abuy, Amat Cerdas Kahar Mex dan Albert tanpa mewajibkan persyaratan dimaksud telah merekrut Pekerja Migran Indonesia yang akan ditempatkan ke negara Kamboja.
- Bahwa berdasarkan keterangan AHLI Ir. JUJUR SIHOMBING, M.Si selaku Ahli Instruktur Produktifitas pada Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sumatera Utara dibidang Ketenaga kerjaan menerangkan saksi Katherin alias Ketrin, saksi Muhammad Nur Ramadhan, saksi Dicky Ferdian Reynaldo, saksi Singgih Pangestu dan Anggit Panji Kusumo yang direkrut untuk dikirim sebagai tenaga kerja ke negara Kamboja tanpa sesuai dengan prosedur yang berlaku di NKRI dapat dikategorikan merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan mereka merupakan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 5 UU Nomor 18 Tahun 2017, sebab mereka tidak memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan. Untuk mengetahui apakah Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut akan dipekerjakan dengan menerima upah dapat diketahui dari dokumen perjanjian kerja yang ada. Akan tetapi jika Pekerja Migran Indonesia tersebut ternyata tidak memiliki dokumen/perjanjian kerja secara tertulis, maka keterangan dari saksi-saksi dapat dijadikan bukti bahwa PMI tersebut akan bekerja dengan menerima upah di luar negeri, sehingga terpenuhi lah unsur “Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Peraturan Perundang-Undangan (Pekerja Migran Indonesia illegal”)
- Bahwa berdasarkan keterangan SITI ROLIJAH, SH, M.Hum. selaku Ahli Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menerangkan saksi Katherin alias Ketrin, saksi Muhammad Nur Ramadhan, saksi Dicky Ferdian Reynaldo, saksi Singgih Pangestu dan Anggit Panji Kusumo yang direkrut dan akan dikirim oleh terdakwa, saksi Daud Indra Legenda Halim alias Abuy dan Cahyadi alias Ko Bacang menuju negara Kamboja untuk diperkerjakan sebagai Panitia Four Face Budha tanpa sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dapat dikatakan sebagai Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang di tentukan dalam pasal 5 UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia”.
Subsideir :
Bahwa terdakwa CAHYADI ALIAS KO BACANG bersama sama dengan saksi GARY LEE ALIAS GERY dan saksi DAUD INDRA LEGENDA HALIM ALIAS KO ABUY (penuntutan dilakukan secara terpisah) serta AMAT CERDAS KAHAR MEX dan ALBERT AGUSTIAN LOUIS (keduanya belum tertangkap / DPO), pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Bandara Kuala Namu Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 (setiap orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e) dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia, sebagai pembantu kejahatan, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada sekitar bulan Agustus 2021 terdakwa kenal dengan saksi Daud Indra Legenda Halim alias Ko Aboy melalui akun facebook dengan nama Komunitas Indo Kamboja Online yang isinya “lowongan kerja Kamboja” dilanjutkan dengan berkomunikasi melalui whatsaap lalu saksi Daud Indra Legenda Halim alias Ko Aboy menghubungi terdakwa melalui whatsaap dan mengajak terdakwa untuk bekerjasama merekrut dan membawa tenaga kerja ke negara Kamboja dengan imbalan sebesar Rp. 100.000 per orang dan saat itu terdakwa berhasil merekrut kurang lebih 14 (empat belas) orang antara lain saksi Katherin alias Ketrin dan saksi Muhammad Nur Ramadhan dari Jakarta, saksi Dicky Ferdian Reynaldo dari Semarang, saksi Singgih Pangestu dan saksi Anggit Panji Kusumo dari Kebumen.
- Bahwa selanjutnya saksi Daud Indra Legenda Halim alias Ko Abuy menghubungi terdakwa dan mengatakan keberangkatan ke Kamboja akan dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2022, karena keberangkatannya melalui Medan maka pada tanggal 08 Agustus 2022 seluruhnya sudah samapai di medan, kemudian saksi Daud Indra Legenda Halim alias Ko Abuy memberikan petunjuk kepada terdakwa bahwa pada tanggal 08 Agustus 2022 pukul 05:00 Wib untuk berkumpul di Indomaret terminal A1 Bandara soekarno Hatta bersama orang-orang yang direkrut untuk berangkat ke Medan sebelum diberangkatkan ke Kamboja.
- Bahwa Pada tanggal 08 Agustus 2022 sekitar pukul 05.00 WIb terdakwa menginformasikan kepada saksi Daud Indra Legenda Halim alias Ko Abuy melalui telephone bahwa terdakwa telah sampai di Indomaret Terminal 1A Bandara Soekarno Hatta dan saksi Daud Indra Legenda Halim alias Ko Abuy menyampaikan kepada terdakwa untuk menemui seorang laki – laki yang menggunakan Kaos merah rambut cepak jelana jens untuk mengambil 14 (empat belas) tiket pesawat keberangkatan dari Bandara Soekarno Hatta menuju Bandara KNO Medan dan terdakwa mengkoordinir dan membagi tiket pesawat keberangkatan menuju Bandara Kualanamu Medan kepada PMI yang direkrutnya antara lain diantaranya saksi Katherin alias Ketrin dan saksi Muhammad Nur Ramadhan dari Jakarta, saksi Dicky Ferdian Reynaldo dari Semarang, saksi Singgih Pangestu dan saksi Anggit Panji Kusumo dari Kebumen yang semuanya tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri yakni memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan lalu terdakwa membagikan tiket pesawat dengan tujuan Bandara Kuala Namo Medan kepada masing-masing pekerja.
- Bahwa keesokan harinya setelah tiba di Medan pada tanggal 09 Agustus 2022, terdakwa menerima bukti pembayaran 36 kamar Hotel Wings dari saksi Daud Indra Legenda Halim alias Ko Abuy untuk diserahkannya kepada pihak hotel Wings Medan dan terdakwa melakukan chekin hotel.
- Bahwa kemudian pada tanggal 10 Agustus 2022, terdakwa menerima bukti pembayaran 36 kamar Hotel Wings dari saksi Daud Indra Legenda Halim alias Ko Abuy untuk diserahkannya kepada pihak hotel Wings Medan dan terdakwa melakukan chekin hotel.
- Bahwa kemudian pada tanggal 11 Agustus 2022, terdakwa menerima bukti pembayaran 36 kamar Hotel Wings dari saksi Daud Indra Legenda Halim alias Ko Abuy untuk diserahkannya kepada pihak hotel Wings Medan dan terdakwa melakukan chekin hotel lalu membagi kunci kamar kepada masing masing PMI dan setiap kamar diperuntukkan 2 (dua) orang.
- Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2022, terdakwa diberitahu agar terdakwa mengumpulkan semua pekerja yang akan diberangkatkan di negara Kamboja di lobby hotel pada tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 WIB dan pada waktu yang ditentukan tersebut terdakwa dan PMI lainnya checout dari hotel menuju Bandara Kualanamu.
- Bahwa pada saat menunggu keberangkatan pesawat Lion Air menuju negara Kamboja, terdakwa diamankan oleh Petugas Polres Deli Serdang dan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara yang telah mendapat informasi dari pihak Imigrasi KNO yang curiga dengan adanya rombongan Pekerja Migran Indonesia non prosedural sebanyak 212 orang yang akan berangkat ke Kamboja dengan menumpang pesawat Lion Air.
- Berdasarkan keterangan saksi Katherin alias Ketrin, saksi Muhammad Nur Ramadhan, saksi Dicky Ferdian Reynaldo, saksi Singgih Pangestu dan saksi Anggit Panji Kusumo bahwa mereka mengetahui adanya lowongan pekerjaan di Kamboja sebagai Panitia Four Face Budha dengan gaji / penghasilan diatas Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dari akun facebook dan aplikasi game online yang membuat mereka tertarik dan bersedia untuk dipekerjakan di Negara Kamboja tanpa melengkapi persyaratan Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri dan biaya keberangkatan akan dipotong dari gaji para pekerja nantinya.
- Bahwa saksi Katherin alias Ketrin, saksi Muhammad Nur Ramadhan, saksi Dicky Ferdian Reynaldo, saksi Singgih Pangestu dan Anggit Panji Kusumo yang direkrut dan dibawa oleh terdakwa Daud Indra Legenda Halim alias Abuy serta saksi Gary Lee alias Gery dan saksi Cahyadi alias Ko Bacang tidak memenuhi persyaratan memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
- Bahwa berdasarkan ketentuan UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia mengatur tentang setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan sedangkan para calon Pekerja Migran Indonesia yang akan ditempatkan ke Kamboja sebanyak 212 (dua ratus dua belas) orang tersebut tidak memenuhi persyaratan dimaksud karena tidak memiliki dokumen yang meliputi surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah, surat keterangan izin suami atau isteri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah, sertifikat kompetensi kerja, surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi, visa kerja, perjanjian penempatan pekerja migran indonesia dan perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 13, dan terdakwa maupun saksi Gary Lee alias Gery dan saksi Daud Indra Legenda Halim Alias Ko Abuy, Amat Cerdas Kahar Mex dan Albert tanpa mewajibkan persyaratan dimaksud telah merekrut Pekerja Migran Indonesia yang akan ditempatkan ke negara Kamboja.
- Bahwa berdasarkan keterangan AHLI Ir. JUJUR SIHOMBING, M.Si selaku Ahli Instruktur Produktifitas pada Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sumatera Utara dibidang Ketenaga kerjaan menerangkan saksi Katherin alias Ketrin, saksi Muhammad Nur Ramadhan, saksi Dicky Ferdian Reynaldo, saksi Singgih Pangestu dan Anggit Panji Kusumo yang direkrut untuk dikirim sebagai tenaga kerja ke negara Kamboja tanpa sesuai dengan prosedur yang berlaku di NKRI dapat dikategorikan merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan mereka merupakan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 5 UU Nomor 18 Tahun 2017, sebab mereka tidak memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan. Untuk mengetahui apakah Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut akan dipekerjakan dengan menerima upah dapat diketahui dari dokumen perjanjian kerja yang ada. Akan tetapi jika Pekerja Migran Indonesia tersebut ternyata tidak memiliki dokumen/perjanjian kerja secara tertulis, maka keterangan dari saksi-saksi dapat dijadikan bukti bahwa PMI tersebut akan bekerja dengan menerima upah di luar negeri, sehingga terpenuhi lah unsur “Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Peraturan Perundang-Undangan (Pekerja Migran Indonesia illegal”)
- Bahwa berdasarkan keterangan SITI ROLIJAH, SH, M.Hum. selaku Ahli Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menerangkan saksi Katherin alias Ketrin, saksi Muhammad Nur Ramadhan, saksi Dicky Ferdian Reynaldo, saksi Singgih Pangestu dan Anggit Panji Kusumo yang direkrut dan akan dikirim oleh terdakwa, saksi Daud Indra Legenda Halim alias Abuy dan Gary Lee alias Gery menuju negara Kamboja untuk diperkerjakan sebagai Panitia Four Face Budha tanpa sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dapat dikatakan sebagai Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang di tentukan dalam pasal 5 UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia”.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
