Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
897/Pid.B/2026/PN Lbp 1.Daniel Bisara Hokade Simamora, S.H
2.MONICA RIA HUTABARAT, S.H
ZONA ARJUNA PURBA Anak dari ERWINSON PURBA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 897/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2424/L.2.14.9/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Daniel Bisara Hokade Simamora, S.H
2MONICA RIA HUTABARAT, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZONA ARJUNA PURBA Anak dari ERWINSON PURBA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N               :    

KESATU

----- Bahwa Terdakwa ZONA ARJUNA PURBA Anak dari ERWINSON PURBA, yang pertama pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026  sekitar pukul 03.00 Wib, kedua pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 Wib, dan ketiga pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026  sekitar pukul 05.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di sebuah gudang di Dusun XV Sinar Gunung Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, TelahMengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, ternak atau barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------

----- Berawal pertama sekali pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 Wib Terdakwa ZONA ARJUNA PURBA Anak dari ERWINSON PURBA bersama temannya bernama panggilan sdr. DERI (DPO) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X warna biru mendatangi sebuah gudang milik saksi JASARLIN DAMANIK (korban) yang berada di Dusun XV Sinar Gunung Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, kemudian Terdakwa ZONA ARJUNA PURBA berperan menunggu dibagian belakang gudang sedangkan sdr. DERI (DPO) memanjat tembok gudang sebelah kiri yag tingginya sekitar 2 (dua) meter, setelah itu tidak berapa lama sdr. DERI (DPO) berhasil mengambil 1 (satu) goni besar gabah/padi dengan Berat lebih kurang 46 (empat puluh enam) kilogram milik saksi JASARLIN DAMANIK (korban) lalu 1 (satu) goni besar gabah/padi tersebut dikeluarkan melalui tembok belakang gudang dan Terdakwa ZONA ARJUNA PURBA yang menerima dari luar gudang, kemudian sdr. DERI (DPO) memanjat keluar melalui tembok yang sama lalu Terdakwa ZONA ARJUNA PURBA dan sdr. DERI (DPO) pergi meninggalkan gudang tersebut sambil membawa 1 (satu) goni besar gabah/padi, selanjutnya di hari yang sama sekira pukul 07.00 wib Terdakwa ZONA ARJUNA PURBA dan sdr. DERI (DPO) menjualkan 1 (satu) goni besar gabah padi lebih kurang sebanyak 46 (empat puluh enam) kilogram milik saksi JASARLIN DAMANIK (korban) kepada tukang pengilingan padi atas nama sdr. SARAGIH (DPO) seharga Rp.276.000,-(dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dan masing-masing Terdakwa ZONA ARJUNA PURBA dan sdr. DERI (DPO)  mendapat keuntungan berupa uang sebesar Rp.138.000,-(seratus tiga puluh delapan ribu rupiah).

----- Bahwa yang kedua kali pada pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 Wib Terdakwa ZONA ARJUNA PURBA dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra Fit warna putih tanpa nomor polisi kembali mendatangi gudang milik saksi JASARLIN DAMANIK (korban) yang berada di Dusun XV Sinar Gunung Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, kemudian Terdakwa ZONA ARJUNA PURBA memakirkan sepeda motor  di belakang gudang sebelah kanan, lalu Terdakwa ZONA ARJUNA PURBA berjalan menuju arah depan gudang sambil membawa 1 (satu) buah goni yang telah disiapkan, setelah melihat tidak ada orang yang berjaga lalu Terdakwa ZONA ARJUNA PURBA memanjat tembok gudang sebelah kiri yang tingginya sekitar 2 (dua) meter dengan menggunakan bangku panjang yang telah rusak yang berada di samping Gudang, kemudian pada saat di dalam gudang Terdakwa ZONA ARJUNA PURBA mengambil sebuah goni dan memasukkan gabah padi kedalam 1 (satu) buah goni sebanyak lebih kurang 43 (empat puluh tiga) kilogram milik saksi JASARLIN DAMANIK (korban), selanjutnya Terdakwa ZONA ARJUNA PURBA keluar melalui tembok belakang gudang sambil membawa pergi 1 (satu) buah goni berisi gabah padi, setelah itu Terdakwa ZONA ARJUNA PURBA pergi meninggalkan gudang tersebut dan pulang kerumah miliknya yang berjarak 1 (satu) kilometer dari gudang, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 09.30 wib Terdakwa ZONA ARJUNA PURBA pergi menjualkan melempar 1 (satu) buah goni dengan berat lebih kurang 43 (empat puluh tiga) kilogram kepada tukang pengilingan padi atas nama sdr. SARAGIH (DPO) seharga Rp.258.000,-(dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah).

----- Bahwa yang ketiga kalinya pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekitar pukul 03.30 Wib Terdakwa ZONA ARJUNA PURBA dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna hitam dengan nomor polisi BK 2644 kembali mendatangi gudang milik saksi JASARLIN DAMANIK (korban) yang berada di Dusun XV Sinar Gunung Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, kemudian Terdakwa ZONA ARJUNA PURBA melihat keadaan gudang tersebut sunyi dan gelap, lalu Terdakwa ZONA ARJUNA PURBA memarkirkan sepeda motornya di belakang gudang, setelah itu Terdakwa ZONA ARJUNA PURBA berjalan menuju arah depan gudang untuk mengintip keadaan dalam gudang dan melihat tidak ada  orang yang berjaga lalu Terdakwa ZONA ARJUNA PURBA memanjat tembok gudang sebelah kiri yang tingginya sekitar 2 (dua) meter dengan menggunakan bangku panjang yang telah rusak yang berada di samping Gudang dan sebelum memanjat tembok gudang Terdakwa ZONA ARJUNA PURBA terlebih dahulu melempar 1 (satu) buah goni plastik ukuran 80 (delapan puluh) kilogram warna putih les merah biru tersebut kedalam gudang, kemudian pada saat didalam gudang sekira pukul 04.25 wib Terdakwa ZONA ARJUNA PURBA dengan menggunakan kedua tangannya memasukkan gabah padi baru dipanen yang terjemur dalam keadaan basah ke dalam 1 (satu) buah goni plastik tersebut sebanyak 40 (empat puluh) kilogram, kemudian Terdakwa ZONA ARJUNA PURBA mengikat goni plastik tersebut lalu Terdakwa ZONA ARJUNA PURBA keluar dari dalam gudang dengan cara  terlebih dahulu 1 (satu) goni palstik berisikan gabah padi dilempar keluar melalui pagar belakang sebelah kanan gudang lalu Terdakwa ZONA ARJUNA PURBA memanjat dari celah dinding antara pagar dan gudang penyimpanan gabah padi, setelah Terdakwa ZONA ARJUNA PURBA berhasil keluar dari gudang tersebut tiba-tiba terdengar suara saksi JASARLIN DAMANIK (korban) dan warga lainnya mengatakan “Jangan sampai lari”, mendengar hal tersebut Terdakwa ZONA ARJUNA PURBA bersembunyi di semak-semak yang berjarak 30 (tiga puluh meter) dari gudang sedangkan sepeda motor ditinggal di belakang gudang, kemudian berjarak 15 (lima belas) meter dari pagar gudang saksi JASARLIN DAMANIK (korban) dan warga lainnya berhasil menemukan 1 (satu) buah goni plastik berisikan gabah padi, lalu tidak berapa lama sekira pukul 05.30 wib saksi JASARLIN DAMANIK (korban) dan warga lainnya berhasil mengamankan Terdakwa ZONA ARJUNA PURBA, selanjutnya Terdakwa ZONA ARJUNA PURBA beserta 1 (satu) buah goni plastik berisikan gabah padi lebih kurang sebanyak 40 (empat puluh) kilogram dibawa dan diamankan ke kantor Kepolisian Sektor Medan Labuhan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

----- Bahwa barang bukti yang disita dan diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis suzuki smash warna hitam dengan nomor polisi BK 2644 AAO yang digunakan Terdakwa ZONA ARJUNA PURBA sebagai alat transportasi ke gudang penyimpanan dan penjemuran gabah padi untuk membawa 1 (satu) buah goni plastik berisikan gabah padi sebanyak 40 (empat puluh) kilogram milik saksi JASARLIN DAMANIK (korban) serta 1 (satu) buah flashdisk berisikan rakaman CCTV yang memperlihatkan perbuatan Terdakwa ZONA ARJUNA PURBA.

----- Bahwa Terdakwa ZONA ARJUNA PURBA tidak ada atau tidak mendapat ijin dari saksi JASARLIN DAMANIK (korban) untuk membawa pergi yang pertama 1 (satu) goni besar berisikan gabah padi lebih kurang sebanyak 46 (empat puluh enam) kilogram pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026  sekitar pukul 03.00 Wib, yang kedua 1 (satu) buah goni berisikan gabah padi sebanyak lebih kurang 43 (empat puluh tiga) kilogram pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 Wib, dan yang ketiga 1 (satu) buah goni plastik berisikan gabah padi lebih kurang sebanyak 40 (empat puluh) kilogram pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026  sekitar pukul 05.30 Wib, yang mana keseluruhan gabah padi tersebut merupakan milik saksi JASARLIN DAMANIK (korban), adapun gabah padi tersebut merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama saksi JASARLIN DAMANIK (korban) yang merupakan seorang petani untuk mendapatkan biaya kehidupan sehari-hari, yang mana akibat dari perbuatan Terdakwa ZONA ARJUNA PURBA kepada saksi JASARLIN DAMANIK (korban) mengakibatkan saksi JASARLIN DAMANIK (korban) mengalami kerugian materiil sebesar Rp.2.100.000.-(dua juta seratus ribu rupiah) ---------

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 477 ayat (1) huruf c dan huruf f jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa ZONA ARJUNA PURBA Anak dari ERWINSON PURBA pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026  sekitar pukul 05.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di sebuah gudang di Dusun XV Sinar Gunung Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, TelahMengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, ternak atau barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil,”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :----

----- Berawal pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekitar pukul 03.30 Wib Terdakwa ZONA ARJUNA PURBA Anak dari ERWINSON PURBA dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna hitam dengan nomor polisi BK 2644 kembali mendatangi gudang milik saksi JASARLIN DAMANIK (korban) yang berada di Dusun XV Sinar Gunung Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, kemudian Terdakwa ZONA ARJUNA PURBA melihat keadaan gudang tersebut sunyi dan gelap, lalu Terdakwa ZONA ARJUNA PURBA memarkirkan sepeda motornya di belakang gudang, setelah itu Terdakwa ZONA ARJUNA PURBA berjalan menuju arah depan gudang untuk mengintip keadaan dalam gudang dan melihat tidak ada  orang yang berjaga lalu Terdakwa ZONA ARJUNA PURBA memanjat tembok gudang sebelah kiri yang tingginya sekitar 2 (dua) meter dengan menggunakan bangku panjang yang telah rusak yang berada di samping Gudang dan sebelum memanjat tembok gudang Terdakwa ZONA ARJUNA PURBA terlebih dahulu melempar 1 (satu) buah goni plastik ukuran 80 (delapan puluh) kilogram warna putih les merah biru tersebut kedalam gudang, kemudian pada saat didalam gudang sekira pukul 04.25 wib Terdakwa ZONA ARJUNA PURBA dengan menggunakan kedua tangannya memasukkan gabah padi baru dipanen yang terjemur dalam keadaan basah ke dalam 1 (satu) buah goni plastik tersebut sebanyak 40 (empat puluh) kilogram, kemudian Terdakwa ZONA ARJUNA PURBA mengikat goni plastik tersebut lalu Terdakwa ZONA ARJUNA PURBA keluar dari dalam gudang dengan cara  terlebih dahulu 1 (satu) goni palstik berisikan gabah padi dilempar keluar melalui pagar belakang sebelah kanan gudang lalu Terdakwa ZONA ARJUNA PURBA memanjat dari celah dinding antara pagar dan gudang penyimpanan gabah padi, setelah Terdakwa ZONA ARJUNA PURBA berhasil keluar dari gudang tersebut tiba-tiba terdengar suara saksi JASARLIN DAMANIK (korban) dan warga lainnya mengatakan “Jangan sampai lari”, mendengar hal tersebut Terdakwa ZONA ARJUNA PURBA bersembunyi di semak-semak yang berjarak 30 (tiga puluh meter) dari gudang sedangkan sepeda motor ditinggal di belakang gudang, kemudian berjarak 15 (lima belas) meter dari pagar gudang saksi JASARLIN DAMANIK (korban) dan warga lainnya berhasil menemukan 1 (satu) buah goni plastik berisikan gabah padi, lalu tidak berapa lama sekira pukul 05.30 wib saksi JASARLIN DAMANIK (korban) dan warga lainnya berhasil mengamankan Terdakwa ZONA ARJUNA PURBA, selanjutnya Terdakwa ZONA ARJUNA PURBA beserta 1 (satu) buah goni plastik berisikan gabah padi lebih kurang sebanyak 40 (empat puluh) kilogram dibawa dan diamankan ke kantor Kepolisian Sektor Medan Labuhan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

----- Bahwa barang bukti yang disita dan diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis suzuki smash warna hitam dengan nomor polisi BK 2644 AAO yang digunakan Terdakwa ZONA ARJUNA PURBA sebagai alat transportasi ke gudang penyimpanan dan penjemuran gabah padi untuk membawa 1 (satu) buah goni plastik berisikan gabah padi sebanyak 40 (empat puluh) kilogram milik saksi JASARLIN DAMANIK (korban) serta 1 (satu) buah flashdisk berisikan rakaman CCTV yang memperlihatkan perbuatan Terdakwa ZONA ARJUNA PURBA.

----- Bahwa Terdakwa ZONA ARJUNA PURBA tidak ada atau tidak mendapat ijin dari saksi JASARLIN DAMANIK (korban) untuk membawa pergi 1 (satu) buah goni plastik berisikan gabah padi lebih kurang sebanyak 40 (empat puluh) kilogram pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026  sekitar pukul 05.30 Wib, yang mana gabah padi tersebut merupakan milik saksi JASARLIN DAMANIK (korban), adapun gabah padi tersebut merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama saksi JASARLIN DAMANIK (korban) yang merupakan seorang petani untuk mendapatkan biaya kehidupan sehari-hari, dan akibat dari perbuatan Terdakwa ZONA ARJUNA PURBA kepada saksi JASARLIN DAMANIK (korban) mengakibatkan saksi JASARLIN DAMANIK (korban) mengalami kerugian berupa  1 (satu) buah goni plastik berisikan gabah padi lebih kurang sebanyak 40 (empat puluh) kilogram Rp.260.000.-(dua ratus enam puluh ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 477 ayat (1) huruf c dan huruf f Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----

Pihak Dipublikasikan Ya