Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
199/Pdt.G/2026/PN Lbp Sumardi 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cq. PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pembantu Tembung
2.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cq. PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Medan Thamrin
3.Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktoriat Jendral Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara Cq. KPKNL Medan
4.Emas Deliana
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 199/Pdt.G/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat 199
Penggugat
NoNama
1Sumardi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AKIRUDDIN AHMAD, SH, MHSumardi
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cq. PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pembantu Tembung
2PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cq. PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Medan Thamrin
3Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktoriat Jendral Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara Cq. KPKNL Medan
4Emas Deliana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya 
2. Menyatakan bahwa Tindakan Para Tergugat dalam melaksanakan lelang eksekusi objek jaminan milik Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud pasal 1365 KUHPerdata 
3. Menyatakan Batal Demi Hukum proses lelang eksekusi yang dilaksanakan oleh KPKNL Medan dengan Risalah Lelang Nomor 888/02.01.2024-01 tanggal 24 Oktober 2024;
4. Menyatakan bahwa Tergugat IV tidak memperoleh hak kepemilikan yang sah atas objek sengketa
5. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah objek sengketa 
6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk: 
a) Mengembalikan objek sengketa kepada penggugat dalam keadaan semula;
b) Membayar ganti rugi materil sebesar Rp. 1. 600. 000. 000,- (Satu Milyar Enam Ratus Juta Rupiah) sebagai kompensasi atas kerugian finansial yang dialami penggugat;
c) Membayar ganti rugi immateril sebesar Rp. 500. 000. 000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) atas penderitaan batin, stress dan kerusakan reputasi
7. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) 
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara
 
SUBSIDER
Dalam peradilan yang baik dan benar, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak