| Dakwaan |
------ Bahwa ia Terdakwa I Wahyu Ardiansyah bersama dengan Terdakwa II Manalam dan Roberto Arianda Lubis (Berkas Terpisah) pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Juli tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Setia Makmur Gg.Haji Datrin (Doorsmeer Balankon) Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, atau tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, dan dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu,” perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa I Wahyu Ardiansyah dan Terdakwa II Manalam, dan Roberto Arianda Lubis (Berkas Terpisah) adalah pekerja di Doorsmeer Balankon yang berada di Jalan Setia Makmur Gg.Haji Datrin, Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dan kemudian pada Sabtu tanggal 18 Juli 2026 sekira pukul 14.00 Wib, Terdakwa I Wahyu Ardiansyah mengangkat mesin sikat karpet milik saksi korban Zulhendra Ade Dermawan yang berada di Doorsmer tersebut dan membawa mesin tersebut ke area belakang Doorsmeer, lalu mengantarkan mesin tersebut kepada Terdakwa II Manalam dan ROBERTO ARIANDA LUBIS (Berkas Terpisah) ke belakang Doorsmeer, dan setelah itu Terdakwa II Manalam mengatakan kepada Terdakwa I Wahyu Ardiansyah bahwa di dalam mesin sikat karpet tersebut terdapat banyak tembaga, kemudian selanjutnya Terdakwa II Manalam mengambil alat berupa gergaji besi berwarna orange dan memotong gagang besi dari mesin tersebut, selanjutnya Terdakwa II Manalam dan ROBERTO ARIANDA LUBIS (Berkas Terpisah) membongkar dan merusak mesin sikat karpet tersebut lalu membuka baut yang ada di mesin tersebut, dan kemudian para Terdakwa bersama-sama menarik tutup dari mesin tersebut untuk mengambil dan mengeluarkan tembaga yang ada di dalam mesin tersebut, dan setelah berhasil mengeluarkan tembaga tersebut Terdakwa II Manalam menggulung dan menyusun tembaga tersebut dan selanjutnya memberikan kepada Terdakwa I WAHYU ARDIANSYAH. Kemudian pada tanggal 19 Juli 2026 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa I WAHYU ARDIANSYAH menjual tembaga tersebut ke Tukang Botot yang berada di Jalan Sri Gunting tepatnya di belakang swalayan Alfamart Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang dengan harga Rp.116.500,- (seratus enam belas ribu lima ratus rupiah) dan selanjutnya Terdakwa I WAHYU ARDIANSYAH singgah ke warung untuk membeli rokok seharga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan sesampainya di Doorsmer Terdakwa I WAHYU ARDIANSYAH langsung memberikan uang hasil penjualan tembaga tersebut kepada ROBERTO ARIANDA LUBIS (Berkas Terpisah)sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan sisanya Terdakwa I WAHYU ARDIANSYAH pergunakan untuk kebutuhan saya sehari-hari.
Kemudian pada Hari Selasa tanggal 22 Juli 2026 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa I WAHYU ARDIANSYAH kembali lagi membawa besi odong-odong beserta dengan besi atau cangkang mesin sikat karpet tersebut ke Tukang Botot Jalan Sri Gunting tepatnya di belakang swalayan Alfamart Desa Sunggal Kanan Kec.Sunggal Kab.Deliserdang dan selanjutnya dijualkan seharga Rp.73.000,- (tujuh puluh tiga ribu rupiah) dan lalu memberikan kepada ROBERTO ARIANDA LUBIS (Berkas Terpisah) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan sisanya Terdakwa I WAHYU ARDIANSYAH pergunakan untuk kebutuhan saya sehari-hari.
Bahwa sebelumnya juga pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 sekira pukul 21.00 Wib ROBERTO ARIANDA LUBIS (Berkas Terpisah) menemui Terdakwa II Manalam dan mengatakan kepada Terdakwa II Manalam bahwa ianya ada melakukan pencurian besi odong-odong milik dari korban ZULHENDRA ADE DERMAWAN tepatnya di Doorsmer milik korban dan kemudian ROBERTO ARIANDA LUBIS (Berkas Terpisah) mengajak Terdakwa II Manalam untuk menjualkan besi tersebut ke tukang botot yang berada di Daerah Desa Sunggal Kanan seharga Rp.80.000, (delapan puluh ribu rupiah), dan ROBERTO ARIANDA LUBIS (Berkas Terpisah) memberikan bagian kepada Terdakwa II Manalam sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan sementara untuk teman saya An.DONI mendapat bagian sebesar Rp.23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 Wib saksi korban mengecek barang-barang Doorsmer dan melihat bahwa sebuah mesin sikat karpet dan besi odong-odong beserta dengan kabel instalasi listrik sudah hilang, dan kemudian pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2026 sekira pukul 20.23 Wib saksi korban menanyakan dimana keberadaan barang-barang milik saksi korban tersebut kepada Terdakwa II Manalam dan Terdakwa II Manalam mengatakan bahwa yang mengambil barang tersebut adalah untuk pencurian barang-barang tersebut adalah Terdakwa I WAHYU ARDIANSYAH, dan selanjutnya saksi korban mengecek rekaman CCTV yang ada di Doorsmer tersebut dan melihat di rekaman CCTV bahwa Terdakwa I WAHYU ARDIANSYAH ada mengangkat mesin sikat karpet miliknya ke area belakang Doorsmer dan selanjutnya saya kembali bertanya kepada Terdakwa I WAHYU ARDIANSYAH dan ianya mengaku bahwa ianya ada melakukan pencurian barang milik saya dan Terdakwa I WAHYU ARDIANSYAH mengatakan bahwa ianya ada melakukan pencurian bersama dengan Terdakwa II Manalam dan ROBERTO ARIANDA LUBIS (Berkas Terpisah) dan selanjutnya saksi korban membawa Terdakwa I WAHYU ARDIANSYAH dan Terdakwa II Manalam ke Polsek Sungggal untuk dimintai pertanggungjawaban.
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengambil barang barang milik saksi korban dan akibat perbuatan para Terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah)
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf F dan G Undang Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----- |