Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
881/Pid.B/2026/PN Lbp MELATI PANJAITAN, SH HIARUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 881/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan SPPB-82/BIASA/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MELATI PANJAITAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HIARUDDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa HIARUDDIN bersama-sama dengan RITA DEWATI (penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 12.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Purwo Gang Anyelir Desa Suka Makmur Kec. Deli Tua Kab. Deli Serdang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan secara bersama-sama dan bersekutu, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan RITA DEWATI (penuntutan terpisah) dengan cara sebagai berikut:------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 11.00 wib Terdakwa sedang berada di rumah milik Terdakwa yang berada di Jalan Kramat Indah Gg. Mesjid No. 37 Kel. Medan Tenggara Kec. Medan Denai Kota Medan menelfon rekan Terdakwa yang diketahui bernama RITA DEWATI (penuntutan terpisah) dan mengatakan “DIMANA? KERJA KITA?” dan setelah disetujui oleh RITA DEWATI (penuntutan terpisah) Terdakwa langsung menjemput RITA DEWATI (penuntutan terpisah) di halte bus depan Kampus PTKI yang berada di Jalan Medan Tenggara Kel. Medan Tenggara Kec. Medan Denai Kota Medan dengan mengendarai becak motor milik Terdakwa. Selanjutnya saat Terdakwa sudah bertemu dengan RITA DEWATI (penuntutan terpisah) yang saat itu sedang bersama dengan anak RITA DEWATI (penuntutan terpisah) yang diketahui Bernama TIARA DEVITA, Terdakwa langsung mengajak RITA DEWATI (penuntutan terpisah) dan anaknya untuk naik ke atas becak motor milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menanyakan kepada RITA DEWATI (penuntutan terpisah) “KEMANA KITA?” yang dijawab oleh RITA DEWATI (penuntutan terpisah) “DELITUA SAJA”. Selanjutnya saat tiba di daerah Deli Tua Terdakwa memberhentikan becak motornya di depan tempat depot air dan kemudian Terdakwa menyuruh RITA DEWATI (penuntutan terpisah) untuk menanyai pemilik depot air dimana ada rumah kontrakan, dan tidak berapa lama kemudian RITA DEWATI (penuntutan terpisah) kembali mendatangi Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk pergi bersama-sama menuju rumah kontrakan dimaksud. Selanjutnya sekira pukul 14.00 wib Terdakwa melihat seorang perempuan yang sudah menunggu di depan rumah kemudian RITA DEWATI (penuntutan terpisah) bersama dengan anaknya turun dari becak motor milik Terdakwa untuk menemui perempuan yang diketahui bernama IKA MAHARANI yang merupakan pemilik rumah kontrakan tersebut. Selanjutnya tidak lama menunggu Terdakwa mendatangi rumah kontrakan tersebut dan permisi masuk ke dalam rumah tersebut untuk ke kamar mandi dan dikarenakan tidak ada air pemilik rumah kontrakan tersebut menyuruh Terdakwa untuk memancing pompa air namun dikarenakan tidak berhasil Terdakwa kembali menunggu di becak motor miliknya.
  • Selanjutnya Terdakwa melihat pemilik rumah kontrakan tersebut pergi meninggalkan RITA DEWATI (penuntutan terpisah) bersama anaknya, kemudian Terdakwa mendekati pintu rumah kontrakan tersebut dan mematikan meteran listrik (skring) rumah tersebut lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah untuk melihat-lihat isi rumah tersebut dan kemudian Terdakwa kembali keluar untuk mengambil tas ransel warna hitam yang berisikan alat-alat perkakas milik Terdakwa. Selanjutnya saat Terdakwa kembali ke dalam rumah, Terdakwa pun mencari cara untuk naik ke atas asbes melalui pintu tengah kamar dan saat sudah diatas asbes Terdakwa milao menarik kabel listrik rumah tersebut dan memotong kabel tersebut menggunakan tang potong dan selanjutnya setelah berhasil mengambil kabel-kabel tersebut Terdakwa kembali turun dari asbes. Selanjutnya Terdakwa kembali mengarah ke belakang rumah / bagian dapur dan melihat masih ada kabel listrik di kamar mandi dan kemudian Terdakwa kembali menarik kabel tersebut dan memotongnya serta mengambil 2 (dua) buah bola lampu yang masih terpasang. Selanjutnya Terdakwa mulai membongkar mesin pompa air yang ada di kamar mandi tersebut dengan kunci pas ukuran 14 milik Terdakwa dan setelah berhasil membongkar mesin pompa air tersebut Terdakwa memasukkan mesin pompa air tersebut ke dalam tas miliknya dan Terdakwa langsung mengajak RITA DEWATI (penuntutan terpisah) dan anaknya pergi meninggalkan rumah kontrakan tersebut.
  • Selanjutnya setelah Terdakwa bersama-sama dengan RITA DEWATI (penuntutan terpisah) dan anaknya pergi meninggalkan rumah kontrakan tersebut menuju ke lokasi botot milik “PAK EKO” yang berada didekat rumah Terdakwa yaitu di daerah Jermal 15. Selanjutnya setelah Terdakwa memperlihatkan barang-barang yang berhasil Terdakwa ambil tanpa izin dari rumah kontrakan sebelumnya, PAK EKO tersebut memberikan uang tunai sejumlah Rp. 240.000,00,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) tanpa bon. Selanjutnya setelah menerima uang tunai tersebut Terdakwa bersama-sama dengan RITA DEWATI (penuntutan terpisah) dan anaknya langsung pergi meninggalkan lokasi botot milik “PAK EKO” dan Terdakwa memberikan uang tunai sejumlah Rp. 200.000,00,- (dua ratus ribu rupiah) kepada RITA DEWATI (penuntutan terpisah) dan sisa dari penjualan barang ke botot “PAK EKO” menjadi bagian Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa kembali mengantarkan RITA DEWATI (penuntutan terpisah) dan anaknya ke halte bus depan kampus PTKI.
  • Akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan RITA DEWATI (penuntutan terpisah), Korban IKA MAHARANI mengalami kerugian sekitar Rp. 4.000.000,00,- (empat juta rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------

Pihak Dipublikasikan Ya