Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
507/Pdt.P/2026/PN Lbp Supartik Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 507/Pdt.P/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Rabu, 16 Sep. 2026
Nomor Surat 507
Pemohon
NoNama
1Supartik
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
2.    Memberi izin kepada pemohon untuk menganti nama pemohon yang tertulis di dalam kartu keluarga No. 1207211409091009,dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 1207214807700001 yang semula tertulis Suparti Masdar menjadi Supartik
3.    Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan mengenai perbaikan nama pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang untuk dicatatkan dalam sebuah daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada registrasi yang sedang berjalan atau memberikan catatan pinggir didalam Kartu Tanda Penduduk,Kartu Keluarga pemohon atau agar dapat menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) pemohon;
4.    Membebankan biaya perkara pennohonan ini kepada pemohon.
Subsidair :
Jika Ketua pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cq Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak