| Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa YESA alias YESA pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain tetapi masih dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Rahayu Gang Sawah Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam “tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 14.00 Wib. terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada Jefri (belum tertangkap) di Gang Pancasila Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, dengan berat bruto 5,30 (lima koma tiga puluh) gram dengan harga Rp.1.600.000.-(sejuta enam ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa pergi.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 16.00 Wib.terdakwa pergi ke Jalan Rahayu Gang Sawah Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dengan tujuan menjual sabu, pada saat terdakwa berdiri di pinggir Jalan Rahayu Gang Sawah Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang menunggu orang yang datang untuk membeli sabu-sabu datang beberapa petugas kepolisian berpakaian preman dan langsung melakukan penggeledahan badan terdakwa dan dari dalam kantong celana depan sebelah kanan yang dipakai terdakwa ditemukan sabu-sabu seberat bruto 5,30 (lima koma tiga puluh) gram dan dari kantong depan sebelah kiri celana yang dipakai terdakwa ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Galaxy Samsung A13 warna biru muda, pada saat itu terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah milik terdakwa, terdakwa menjual sabu-sabu sudah berjalan selama 6 (enam) bulan, karena terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa terhadap 1 (satu) paket plastic klip transparan sedang berisi Narkotika jenis sabu telah dilakukan penimbangan di Pegadaian CPP Lubuk Pakam dengan berat bruto 5,30 (lima koma tiga puluh) gram berat netto 5,02 (lima koma nol dua) gram.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia di Laboratorium Daerah Deli Serdang sesuai dengan Surat dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia NO : DS6HC/III/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan tanggal 09 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si. bahwa benar barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 5,0187 (lima koma nol satu delapan tujuh) Gram milik terdakwa Yesa alias Yesa adalah Positif Narkotika yang mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa YESA alias YESA pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain tetapi masih dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Rahayu Gang Sawah Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 saksi Torang Hutapea dan Team yang bertugas di Polresta Deli Serdang memperoleh Informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki sedang memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis sabu di Jalan Rahayu Gang Sawah Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, kemudian sekitar pukul 16.00 Wib. para saksi sampai dilokasi dimaksud dan melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri sebagaimana yang diperoleh, lalu para saksi mengamankan terdakwa dan pada saat itu para saksi menemukan dari dalam kantong celana depan sebelah kanan yang dipakai terdakwa ditemukan sabu-sabu seberat bruto 5,30 (lima koma tiga puluh) gram dan dari kantong depan sebelah kiri celana yang dipakai terdakwa ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Galaxy Samsung A13 warna biru muda, pada saat itu terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah milik terdakwa, karena terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa terhadap 1 (satu) paket plastic klip transparan sedang berisi Narkotika jenis sabu telah dilakukan penimbangan di Pegadaian CPP Lubuk Pakam dengan berat bruto 5,30 (lima koma tiga puluh) gram berat netto 5,02 (lima koma nol dua) gram.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia di Laboratorium Daerah Deli Serdang sesuai dengan Surat dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia NO : DS6HC/III/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan tanggal 09 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si. bahwa benar barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 5,0187 (lima koma nol satu delapan tujuh) Gram milik terdakwa Yesa alias Yesa adalah Positif Narkotika yang mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------ |